APAKAH BABY HAIR (RAMBUT BAYI) TERMASUK AUROT?

 

Sumber Gambar: shopping.tribunnews.com

APAKAH BABY HAIR (RAMBUT BAYI) TERMASUK AUROT?

Baby hair adalah rambut halus yang tumbuh melebihi pada umumnya batas rambut. Dalam pemakaian hijab atau mukenah ada beberapa orang muslimah memilih menutupinya untuk menjaga aurat, lantas apakah baby hair itu bagian dari aurat yang harus ditutupi bagi seorang muslimah.

TIDAK TERMASUK AURAT

Karena baby hair termasuk rambut yang tumbuh tidak sebagaimana mestinya maka dalam hal ini baby hair kami definisikan sebagai wajah. 

أَمَّا إِذَا كَانَتْ بِحَضْرَةِ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ، أَوِ امْرَأَةٍ غَيْرِ مُسْلِمَةٍ فَعَوْرَتُهَا جَمِيعُ بَدَنِهَا، مَا عَادَا الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ، فَإِنَّهُمَا لَيْسَا بِعَوْرَةٍ، فَيَحِلُّ النَّظَرُ لَهُمَا عِندَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ. (الفقه على المذاهب الأربعة: ج ١ ص١٧٥  )

"Adapun jika dia berada di hadapan seorang pria asing, atau wanita non-Muslim, maka auratnya adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, karena keduanya bukan aurat. Maka, melihat keduanya dibolehkan jika aman dari fitnah."Al-fiqhu ‘Ala al-muhadzab al-arba’ah (juz 1, hal 175) 

وَالْوَجْهُ: مَا يُوَاجِهُ بِهِ الْإِنسَانُ. وَحَدُّهُ طُولًا: مَا بَيْنَ مُنَابِتِ شَعْرِ الرَّأْسِ الْمُعْتَادِ، إِلَى مُنْتَهَى الذَّقَنِ، أَوْ مِنْ مَبْدَأِ سَطْحِ الْجَبْهَةِ إِلَى أَسْفَلِ الذَّقَنِ. وَالذَّقَنُ: مُنْبِتُ اللِّحْيَةِ فَوْقَ الْفَكِّ السُّفْلِيِّ أَوْ اللَّحْيَيْنِ: أَيِ الْعَظْمَيْنِ اللَّذَيْنِ تَنْبُتُ عَلَيْهِمَا الْأَسْنَانُ السُّفْلَى. وَمِنَ الْوَجْهِ: مَوْضِعُ الْغَمَّمِ: وَهُوَ مَا يَنْبُتُ عَلَيْهِ الشَّعْرُ مِنَ الْجَبْهَةِ، وَلَيْسَ مِنْهُ النَّزِعَتَانِ (١): وَهُمَا بِيَاضَانِ يَكْتَنِفَانِ النَّاصِيَةَ: وَهِيَ مُقَدَّمُ الرَّأْسِ مِنْ أَعْلَى الْجَبِينِ، وَإِنَّمَا النَّزِعَتَانِ مِنَ الرَّأْسِ؛ لِأَنَّهُمَا فِي حَدِّ تَدْوِيرِ الرَّأْسِ.( الفقه الإسلامي وأدلته : ج ١ ص ٢٠٥)

"Dan wajah: apa yang dihadapkan oleh manusia. Batasannya secara vertikal: yaitu antara tempat tumbuhnya rambut kepala yang biasa, hingga ujung dagu, atau dari permulaan permukaan dahi hingga bawah dagu. Dan dagu: tempat tumbuhnya janggut di atas rahang bawah atau dua rahang: yaitu dua tulang tempat tumbuhnya gigi bawah. Dari wajah: tempat tumbuhnya rambut: yaitu tempat tumbuhnya rambut dari dahi, dan tidak termasuk dua bagian putih (nazi'atan): yaitu dua putih yang mengelilingi ubun-ubun: yaitu bagian depan kepala dari atas dahi, dan sesungguhnya dua bagian putih itu adalah bagian dari kepala; karena keduanya berada dalam batasan pembulatan kepala."Al-Fiqhul Islâmi wa Adillatuh. ( juz 1, hal 215)


وَحَدُّ الْوَجْهِ عَرْضًا: مَا بَيْنَ شَحْمَتَيِ الْأُذُنَيْنِ. وَيَدْخُلُ فِي الْوَجْهِ فِي الرَّاجِحِ عِندَ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ الْبِيَاضُ الَّذِي بَيْنَ الْعَذَارِ وَالْأُذُنِ. وَقَالَ الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ: إِنَّهُ مِنَ الرَّأْسِ. كَمَا يَدْخُلُ فِي الْوَجْهِ فِي الْأَصَحِّ عِندَ الْحَنَابِلَةِ كَمَا فِي الْمُغْنِيِّ مَوْضِعُ التَّحْذِيفِ: وَهُوَ مَا يَنْبُتُ عَلَيْهِ الشَّعْرُ الْخَفِيفُ مِنْ طَرَفَيِ الْجَبِينِ بَيْنَ ابْتِدَاءِ الْعَذَارِ وَالنَّزْعَةِ (٢) لِأَنَّ مَحَلَّهُ مِنَ الْوَجْهِ. وَلَكِنْ قَالَ النَّوَوِيُّ: صَحَّحَ الْجُمْهُورُ أَيِ الشَّافِعِيَّةِ أَنَّ مَوْضِعَ التَّحْذِيفِ مِنَ الرَّأْسِ، لِاتِّصَالِ شَعْرِهِ بِشَعْرِ الرَّأْسِ. وَقَالَ صَاحِبُ كَشَّافِ الْقَنَاعِ الْحَنْبَلِيُّ: لَا يَدْخُلُ فِي الْوَجْهِ تَحْذِيفٌ، وَإِنَّمَا هُوَ مِنَ الرَّأْسِ.( الفقه الإسلامي وأدلته : ج ١ ص ٢٠٥)

"Batasan wajah secara horizontal: yaitu antara kedua daun telinga. Dan menurut pendapat yang kuat di kalangan Hanafi dan Syafi'i, termasuk dalam wajah adalah bagian putih antara pipi dan telinga. Sedangkan menurut pendapat Maliki dan Hanbali, itu termasuk bagian dari kepala. Dan menurut pendapat yang lebih sahih di kalangan Hanbali, seperti yang terdapat dalam al-Mughni, bagian tempat tumbuhnya rambut tipis di sisi pelipis antara awal pipi dan dua bagian putih (nazi'atan) juga termasuk dalam wajah, karena posisinya berada di wajah. Namun, menurut al-Nawawi, yang benar menurut mayoritas ulama Syafi'i adalah bahwa tempat tumbuhnya rambut tipis tersebut adalah bagian dari kepala, karena rambutnya terhubung dengan rambut kepala. Dan menurut penulis Kasyaf al-Qina' dari kalangan Hanbali, rambut tipis tersebut tidak termasuk dalam wajah, melainkan bagian dari kepala." Al-Fiqhul Islâmi wa Adillatuh. ( juz 1, hal 215).


Penulis         : Alfiah Nurul Istiqomah

Perumus : M. Khafid Ainul Yaqin , M.AP

Mushohih : Durrotun Nasikhin, M.PD 


Daftar Pustaka

Al-Jaziri, Abdur Rohman (1360 H), al-fiqhu ala Al-Madzab al-’Arba'ah : Darrul al-Ilmiyah, Beirut Lebanon : 1424 H/ 2003 M

Az-Zukhaili, Prof. Dr. Wahbah (W. 1437 H), al-Fiqhu al-Islami wa Adallatuhu : Darrul fikri, Suroya Damaskus : 1404 H/1984 M.

=======================================

=======================================







Posting Komentar untuk "APAKAH BABY HAIR (RAMBUT BAYI) TERMASUK AUROT?"