Sumber Gambar: jombang.nu.or.id
HUKUM SI PEMILIK BARANG MENJUAL SUATU BARANG YANG DISEWAKAN TANPA SEPENGETAHUAN SI PENYEWA
Dalam praktik sewa-menyewa, terkadang muncul situasi di mana pemilik sawah yang sedang disewakan menjual sawah tersebut kepada pihak lain tanpa memberitahukan penyewa. Masalah ini menimbulkan beberapa pertanyaan terkait hak-hak pemilik dan penyewa dalam transaksi tersebut. Dari sisi pemilik, ia memiliki hak penuh atas sawah yang dimiliki, termasuk menjualnya kepada pihak lain. Namun, karena sawah tersebut sedang dalam masa sewa, si penyewa juga memiliki hak untuk menggunakan sawah tersebut selama periode sewa berlangsung. Hal ini menimbulkan dilema, apakah tindakan pemilik menjual sawah tanpa sepengetahuan penyewa dapat dianggap melanggar hak penyewa, terutama jika penjualan tersebut berdampak pada penggunaan sawah oleh penyewa.
Bagaimana hukum si pemilik sawah menjual suatu sawah yang disewakan tanpa sepengetahuan si penyewa, seperti pada deskripsi diatas ?
A. Tidak Boleh (Tidak Sah)
Tidak sah karena si pembeli belum menerima penyerahan dari penjual, karena lemahnya kepemilikan si pembeli.
b. Boleh (Sah)
Menjual barang sewaan sah, meski tanpa izin penyewa, karena kepemilikan penyewa hanya pada manfaat, bukan dzat barang. Tetapi dengan syarat waktu yang telah ditentukan dan penyewa tetap berhak memanfaatkannya sampai akhir masa sewanya.
(وَيَصِحُّ بَيْعُ) العَيْنِ (المُسْتَأْجَرَةِ) حَالَ الإِجَارَةِ (لِلْمُكْتَرِي) قَطْعًا، إِذْ لَا حَائِلَ كَبَيْعِ مَغْصُوبٍ مِنْ غَاصِبِهِ، وَإِنَّمَا لَمْ يَصِحَّ بَيْعُ المُشْتَرِى قَبْلَ قَبْضِهِ لِلْبَائِعِ لِضَعْفِ مِلْكِهِ، (وَلَا تَنْفَسِخُ الإِجَارَةُ فِي الأَصَحِّ)، لِأَنَّهَا وَارِدَةٌ عَلَى المَنْفَعَةِ وَالمِلْكِ عَلَى الرَّقَبَةِ، فَلَا تُنَافِي، وَبِهِ فَارَقَ اِنْفِسَاخَ نِكَاحِ مَنْ اشْتَرَى زَوْجَتَهُ. وَلَوْ رُدَّ المَبِيعُ بِعَيْبٍ اسْتَوْفَى بَقِيَّةَ المُدَّةِ، أَوْ نُسِخَتْ الإِجَارَةُ بِعَيْبٍ، أَوْ تَلَفَتْ العَيْنُ، رُجِعَ بِأُجْرَةِ بَاقِي المُدَّةِ، (فَلَوْ بَاعَهَا لِغَيْرِهِ) وَقَدْ قُدِّرَتْ بِزَمَنٍ (جَازَ فِي الأَظْهَرِ). وَلَوْ بِغَيْرِ إِذْنِ المُسْتَأْجِرِ، لِمَا تَقَرَّرَ مِنْ اِخْتِلَافِ المَوْرِدِيْنَ، وَيَدُ المُسْتَأْجِرِ لَا تُعَدُّ حَائِلَةً فِي الرَّقَبَةِ، لِأَنَّهَا عَلَيْهَا يَدُ أَمَانَةٍ، وَمِنْ ثَمَّ لَمْ يَمْنَعْ المُشْتَرِي مِنْ تَسْلِمِهَا لَحْظَةً لَطِيفَةً لِيَسْتَقِرَّ مِلْكُهُ، ثُمَّ تُرْجَعُ لِلْمُسْتَأْجِرِ، وَيُعْفَى عَنْ هَذَا القَدْرِ اليَسِيرِ لِلضَّرُورَةِ. وَتَرَدَّدَ الأَذْرَعِيُّ فِيمَا لَوْ كَثُرَتْ أَمْتِعَةُ الدَّارِ، وَلَمْ يُمْكِنْ تَفْرِيغُهَا إِلَّا فِي زَمَنٍ يُقَابَلُ بِأُجْرَةٍ، بَيْنَ الاكْتِفَاءِ بِالتَّخْلِيَةِ فِيهَا لِلضَّرُورَةِ، وَعَدَمِ صِحَّةِ البَيْعِ. قَالَ: وَقَدْ أَشْعَرَ كَلَامُ بَعْضِهِمْ أَنَّ التَّسْلِيمَ وَالتَّسَلُّمَ إِنَّمَا يَكُونَانِ بَعْدَ انْقِضَاءِ المُدَّةِ، لَا قَبْلَهَا، وَهُوَ مُشْكِلٌ. اهـ. وَقَدْ يُقَالُ: لَا إِشْكَالَ فِيهِ، فَيُؤَخَّرَانِ فِي هَذِهِ الصُّورَةِ لِعَدَمِ إِضْرَارِ المُسْتَأْجِرِ، وَلَا ضَرُورَةَ بِالمُشْتَرِي إِلَى التَّسَلُّمِ حِينَئِذٍ، لِأَنَّ التَّلَفَ قَبْلَهُ يَفْسَخُ العَقْدَ، وَيُرْجَعُ إِلَيْهِ الثَّمَنُ. (تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني: ج ٢، ص ٤٧٠).
(Dan sah menjual) objek (’ain) yang disewakan (pada masa sewa) kepada penyewa secara pasti, karena tidak ada penghalang untuk itu, seperti halnya menjual barang yang digadaikan kepada peminjamnya. Adapun penjualan pembeli kepada penjual sebelum barang tersebut diterima tidak sah karena lemahnya kepemilikan. (Dan akad sewa tidak batal menurut pendapat yang paling shahih), karena akad tersebut terkait dengan manfaat, sedangkan kepemilikan terkait dengan raqabah), sehingga keduanya tidak saling bertentangan. Oleh karena itu, akad sewa berbeda dengan pembatalan akad nikah ketika seseorang menikahi istrinya. Jika barang yang dijual dikembalikan karena cacat, penyewa tetap dapat menikmati sisa waktu sewa. Jika akad sewa dibatalkan karena cacat atau jika objek tersebut rusak, penyewa dapat mengklaim kembali sewa untuk sisa masa sewa. (Jika barang tersebut dijual kepada orang lain) dengan batas waktu tertentu (maka hukumnya sah menurut pendapat yang paling kuat). Bahkan jika tanpa izin penyewa, karena telah ditetapkan bahwa sumber manfaatnya berbeda. Kepemilikan penyewa atas objek sewa dianggap sebagai kepemilikan amanah, sehingga tidak dianggap sebagai penghalang terhadap kepemilikan dzat (raqabah). Oleh karena itu, pembeli tidak terhalang untuk mengambil alih objek sewa meski hanya sesaat untuk menguatkan kepemilikannya. Setelah itu, objek dikembalikan kepada penyewa, dan toleransi diberikan terhadap momen singkat tersebut karena darurat. Adzra'i meragukan bagaimana jika barang yang disimpan di rumah tersebut banyak sehingga tidak dapat dikosongkan kecuali membutuhkan waktu yang memerlukan biaya sewa. Pendapatnya terpecah antara mencukupkan dengan membiarkan barang tetap di tempat sewa karena darurat, atau menyatakan penjualan tidak sah. Ia berkata, "Sebagian pendapat menunjukkan bahwa penyerahan barang hanya dilakukan setelah masa sewa berakhir, bukan sebelumnya, dan hal ini dianggap bermasalah." Namun, dapat dikatakan tidak ada masalah dalam hal ini, sehingga penyerahan dapat ditunda dalam kondisi tersebut untuk menghindari kerugian penyewa. Tidak ada kebutuhan mendesak bagi pembeli untuk mengambil alih barang pada saat itu, karena kerusakan sebelum penyerahan akan membatalkan akad dan harga barang akan dikembalikan kepadanya. (Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj wa Hasyiyah al-Syarwani, 2: 470).
(قَوْلُهُ وَلا تَبْطُلُ الإِجَارَةُ) أَيْ سَوَاءٌ كَانَتْ وَارِدَةً عَلَى العَيْنِ أَمْ عَلَى الذِّمَّةِ لِأَنَّهَا عَقْدٌ لَازِمٌ كَالْبَيْعِ فَلَا تَنْفَسِخُ بِالْمَوْتِ. وَكَذَا الإِجَارَةُ بِالْمُنْقَطِعِ كَمَاءِ أَرْضٍ استُؤْجِرَتْ لِزِرَاعَةٍ لَا مَكَانَ لِزَرْعِهَا بِغَيْرِ المَاءِ المُنْقَطِعِ. بَلْ يَثْبُتُ الخِيَارُ لِلْمُكْتَرِي عَلَى التَّرَاخِيِ، فَإِنْ تَعَذَّرَ ذَٰلِكَ انْفَسَخَتْ. وَلَا بِبَيْعِ الْعَيْنِ الْمُؤْجَرَةِ سَوَاءٌ بَاعَهَا لِلْمُكْتَرِي وَهُوَ ظَاهِرٌ أَوْ لِغَيْرِهِ وَلَوْ بِغَيْرِ إِذْنِ الْمُكْتَرِيْ وَلَا خِيَارَ لِلْمُشْتَرِيْ إِنْ كَانَ عَالِمًا بِالْإِجَارَةِ لِأَنَّهُ إِشْتَرَاهَا مَسْلُوْبَةَ الْمَنْفَعَةِ مُدَّةَ الْإِجَارَةِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَالِمًا بِهَا ثَبَتَ لَهُ الْخِيَارُ وَلَابِزِيَادَةِ أُجْرَةٍ وَلَوْ كَانَتْ أُجْرَةُ وَقْفٍ لِجَرَيَانِهَا بِالْغَبْظَةِ فِيْ وَقْتِهَا. (الباجوري : ج ٢، ص ٢٩).
(Perkataannya: “Dan akad sewa tidak batal”) yaitu, baik sewa itu terkait dengan objek tertentu (’ain) maupun terkait dengan tanggungan (dzimmah), karena akad sewa adalah akad yang mengikat (lazim) seperti jual beli, sehingga tidak batal hanya karena kematian (salah satu pihak). Demikian juga akad sewa pada sesuatu yang sifatnya terputus, seperti air yang digunakan untuk mengairi tanah yang disewa untuk pertanian, di mana tanah tersebut tidak dapat ditanami tanpa air yang sifatnya terputus. Dalam kondisi seperti itu, penyewa memiliki hak untuk memilih (khiyar) secara leluasa. Jika tidak memungkinkan (memenuhi kebutuhan tersebut), maka akad tersebut dapat dibatalkan. Dan tidak batal karena penjualan objek yang disewakan), baik objek itu dijual kepada penyewa sendiri, yang mana hukumnya jelas, maupun kepada orang lain, bahkan tanpa izin dari penyewa. Pembeli tidak memiliki hak khiyar jika ia mengetahui adanya akad sewa, karena ia membeli objek tersebut dengan manfaatnya telah dicabut selama masa sewa. Namun, jika ia tidak mengetahui adanya akad sewa, maka ia memiliki hak khiyar. Demikian pula tidak batal karena adanya kenaikan sewa, meskipun sewa itu adalah untuk tanah wakaf, karena kenaikan sewa tersebut mengikuti nilai manfaat pada waktu itu.” (al-Bajuri, 2: 29).
Penulis : Fiki Yuda Pradana
Perumus : Alfandi Jaelani., MT
Mushohih : Arif Rahman Hakim
Daftar Pustaka
al Haitami, Syihabuddin Abi Abas Ahmad bin Muhammad bin Ali ibn Hajar (W. 924 H), Tuhfatul Muhtaj Bi Syarh Al-Minhaj: Dar Al-Kotob Al-ilmiyah, Beirut, Lebanon: 2010 M, Sebanyak 4 jilid.
al-Bajuri, Burhanuddin Abu Ishaq Ibrahim bin Ahmad AL-Munafi AL-Mishri (W. 1276 H), Hasyiyah al-Bajuri: Dar Ihya Al-Turath Al-Arabi, Beirut, Lebanon: 1416 h. sebanyak 2 jilid.
====================================================================
Posting Komentar untuk "HUKUM SI PEMILIK BARANG MENJUAL SUATU BARANG YANG DISEWAKAN TANPA SEPENGETAHUAN SI PENYEWA"