Sumber Gambar: kompas.com
HUKUM MEMAKAN KULIT BANGKAI YANG SUDAH DI SAMAK
Rambak adalah makanan ringan tradisional Indonesia yang terbuat dari kulit hewan, biasanya kulit sapi atau kerbau, yang dikeringkan, digoreng hingga renyah, dan diberi bumbu. Rambak sering dianggap sebagai salah satu variasi dari kerupuk kulit. Proses pembuatannya melibatkan perebusan kulit, pengeringan di bawah sinar matahari, dan penggorengan dengan minyak panas. Rambak biasanya disajikan sebagai pelengkap makanan, camilan, atau pendamping makanan berkuah seperti soto atau bakso. Rasanya gurih dan teksturnya renyah. Di berbagai toko banyak dijual Rambak dari kulit hewan. Tapi kita tidak tahu tentang status kulit yang menjadi bahan baku Rambak tersebut. Apakah dari hewan sembelihan atau dari bangkai.
Bagaimana hukum memakan kulit bangkai yang sudah di samak, seperti pada deskripsi diatas ?
Tafsil
Jawaban terdapat pemilihan:
Jika kulit hewan yang boleh dimakan, maka menurut Qaul Jadid boleh, sedangkan menurut Qaul Qadim tidak boleh.
Jika kulit hewan yang tidak boleh dimakan, maka tidak boleh sama sekali.
قَالَ المُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: وَهَلْ يَجُوْزُ أَكْلُهُ ؟ يُنْظَرُ فَإِنْ كَانَ مِنْ حَيَوَانٍ يُؤْكَلُ فَفِيْهِ قَوْلَانِ. قَالَ فِي القَدِيْمِ لَا يُؤْكَلُ لِقَوْلِهِ صلى الله عليه وسلّم إِنَّمَا حَرَّمْتُ المَيْتَةَ كُلَّهَا وَقَالَ فِي الْجَدِيْدِ يُؤْكَلُ لِأَنَّهُ جِلْدٌ طَاهِرٌ مِنْ حَيَوَانٍ مَأْكُولٍ فَاشْبَهَ جِلْدَ الْمُدَكِّى، وَإِنْ كَانَ مِنْ حَيَوَانٍ لَا يُؤْكَلُ، لَمْ يَحِلَّ أَكْلُهُ، لِأَنَّ الدِّبَاغَ لَيْسَ بِأَقْوَى مِنَ الذَّكَاةِ، وَالذَّكَاةُ لَا تُبِيحُ مَا لَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ، فَلَأَنَّ لَا يُبِيْحَهُ الدِّبَاغُ أَوْلَى. وَحَكَى شَيْخُنَا أَبُوْ حَاتِمٍ القَزْوِيْنِيُّ عَنِ القَاضِي أَبِي القَاسِمِ بْنِ كُجٍ، أَنَّهُ حَكَى وَجْهًا اُخْرَ: أَنَّهُ يَحِلُّ، لِأَنَّ الدِّبَاغَ عَمِلَ فِيْ تَطْهِيْرِهِ كَمَا عَمِلَ فِي تَطْهِيْرِ مَا يُؤْكَلُ، فَعَمِلَ فِيْ إِبَاحَتِهِ، بِخِلَافِ الذَّكَاةِ. (المجموع شرح المهذب: ج ١، ص ١٢١).
Penjelasan dari Al-Mushonnif (pengarang), semoga Allah merahmatinya: “Apakah boleh memakan kulit bangkai yang sudah disamak? Hal ini diperinci: Jika berasal dari hewan yang halal dimakan, maka ada dua pendapat. Dalam pendapat lama (qaul qadim), dikatakan tidak boleh memakannya berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya aku mengharamkan semua bangkai.” Namun, dalam pendapat baru (qaul jadid), dikatakan boleh memakannya karena kulit tersebut telah menjadi suci melalui penyamakan, dan itu berasal dari hewan yang halal dimakan, sehingga hukumnya menyerupai kulit hewan yang disembelih dengan cara yang sah. Namun, jika berasal dari hewan yang tidak halal dimakan, maka tidak halal memakannya, karena penyamakan tidak lebih kuat dari penyembelihan (dzakat), dan penyembelihan tidak menjadikan sesuatu yang tidak boleh dimakan dagingnya menjadi halal. Maka, tentu saja penyamakan tidak akan membuatnya halal. Syekh kami, Abu Hatim Al-Qazwini, meriwayatkan dari Qadhi Abu Al-Qasim bin Kuj bahwa ia menyebutkan pendapat lain yang mengatakan bahwa kulit tersebut menjadi halal, karena penyamakan bekerja untuk mensucikannya sebagaimana ia mensucikan kulit hewan yang halal dimakan, sehingga penyamakan juga berfungsi untuk menjadikannya halal, berbeda dengan penyembelihan.” (al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 1: 121).
Penulis : Fiki Yuda Pradana
Perumus : Alfandi Jaelani., MT
Mushohih : Arif Rahman Hakim
Daftar Pustaka
An-Nawawi, Abu Zakaria Yahya bin Syaraf ad-Dimasyqi (W. 676 H), Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab: Daru Alimul kutub, Riyadh, Arab Saudi: 1427 H / 2006 M, Sebanyak 23 jilid.
=============================================================
Posting Komentar untuk "HUKUM MEMAKAN KULIT BANGKAI YANG SUDAH DI SAMAK"