PENCAK DOR

Sumber Gambar:  antarafoto.com


PENCAK DOR

Pencak dor adalah suatu seni bertarung bebas khas Kediri yang mulai dilakukan sejak era 1960-an sebagai media silaturahmi antar pendekar. Dalam slogannya, pencak dor selalu mengingatkan bahwa diatas lawan, dibawah kawan. Memiliki aturan main yang cenderung bebas, para pendekar unjuk nyali untuk naik ke atas ring dengan alat pelindung juga terbilang sangat sederhana, yakni pelindung gigi saja. hal ini dapat membahayakan dirinya sendiri.

lalu bagaimana pandangan fiqih mengenai pertandingan diatas ?

  1. Boleh

mengingat pada zaman dahulu tidak ada permainan semacam ini, maka kami mengqiyaskan pada permainan zaman dahulu yang dapat membahayakan dirinya sendiri seperti halnya, sirkus dan beberapa permainan yang berbahaya, jadi selama masih meyakini akan keselamatan bagi dirinya sendiri maka permainan tersebut dibolehkan.

  1. Tidak Boleh

Ketika bagi orang tersebut tidak ada kemungkinan untuk selamat.

وَكَذَا لَعِبُ الْبَهْلَوَانِ الْمَشْهُوْرِ وَكُلُّ أَنْوَاعِ الَّلعْبِ الخَطْرَةِ فَتَحْرُمُ اِنْ لَمْ تُغْلَبْ السَّلاَمَةُ وَتَحِلُّ اِنْ غَلَبَتْ السَّلاَمَةُ. (حاشية بيجوري على ابن قاسم: ج ٢، ص ٤٢٨)

“Begitu juga permainan sirkus yang sudah masyhur dan semua bentuk permainan yang membahayakan. Maka haram jika tidak ada kemungkinan selamat, dan halal jika ada kemungkinan selamat” (Hasyiyah Bajuri: juz 2, hal 316).

Penulis : Muhammad Faruq Al Ismani

Perumus : Muhammad Faishol,  S.Pdi

Mushohih : Muhammada, S.Pdi, M.Pdi


Daftar Pustaka

al-Bajuri, Burhanuddin Abu Ishaq Ibrahim bin Ahmad al-Munafi al-Mishri (W. 1276 H), Hasyiyah al-Bajuri, Dar Ihya al-Turath al-Arabi, Beirut, Lebanon: tahun 1416 H. sebanyak 2 jilid.



==========================

Posting Komentar untuk "PENCAK DOR"