Peran Tes DNA untuk Menentukan Nasab Menurut Syariat

 

Sumber Gambar: kompas.com

PERAN TES DNA UNTUK MENENTUKAN NASAB MENURUT SYARIAT

Tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) merupakan metode ilmiah untuk menentukan hubungan biologis melalui analisis informasi genetik, seperti dari darah atau air liur. Tes DNA ini sering dikaitkan dengan qiyafah, yaitu ilmu tradisional yang mengenali hubungan nasab melalui pengamatan fisik, seperti wajah atau postur tubuh. Meskipun hasil tes DNA yang akurat tetap ada kemungkinan kesalahan akibat kontaminasi sampel. Penggunaan tes DNA seringkali menimbulkan kekhawatiran terkait data genetik. Dalam penentuan nasab atau hubungan keluarga bisa menimbulkan konflik. Dengan demikian, tes DNA merupakan alat yang bisa bermanfaat, namun juga memerlukan kehati-hatian untuk memastikan validasi hasil. 

Bagaimana Peran Tes DNA untuk Menentukan Nasab Menurut Syariat?

  1. Boleh / Sah

Tes DNA sifatnya hanya untuk pendukung: 

  1. Penentuan nasab dalam syariat itu, yang paling penting adalah melihat keabsahan pernikahan orang tuanya. selain itu, juga adanya saksi-saksi yang dianggap oleh syariat

  2. Pengakuan oleh pihak yang berkepentingan

  3. Kesaksian dua orang

  4. Didukung keyakinan hakim perihal validitas hasil tes DNA menyatakan positif

عَلَى أَنَّ أَسْبَابَ الْمَعْرِفَةِ فِي زَمَنِنَا هَذَا قَدِ اتَّسَعَتْ آفَاقُهَا وَاسْتَقَرَّتْ قَوَاعِدُهَا عَلَى أَسْبَابٍ أَدَقَّ وَمَبَادِئَ. أَضْبَطَ، وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ قَطْعِيَّةِ فِي أَكْثَر أَحْوَالِهَا، وَقَدْ يَأْخُذُ الْعِلْمُ الْحَدِيثُ بِالْقِيَافَةِ حَيْثُ يَعْجِرُ التَّحْلِيلُ الطِّبِّيُّ، وَالْقِيَافَةُ أَحَدُ فُرُوْعِ الطِّبِّ الشَّرْعِيَ أَوْ هِيَ الْأَسَاسُ الْفَعْلِي لِلطِّبِّ الشَّرْعِيَ، وَمَنْ قَرَأَ كُتُبَ الطِّبِّ الشَّرْعِيَ الْعَرَبِيَّةِ أَوِ الْأَجْنَبِيَّةِ يَتَّضِحُ لَهُ صِحَّةُ هَذَا الْحُكْمِ (تكملة الثانية المجموع شرح المهذب: ج ١٥، ص ٣١١)

“Berdasarkan pada sebab-sebab mengetahui (nasab seseorang) pada zaman kita ini telah begitu luas dan kaidah-kaidahnya berpijak pada sebab-sebab yang lebih detail dan dasar-dasar yang lebih kokoh, sekalipun pada sebagian kasus tidak bisa memberikan hasil pasti. Terkadang ilmu modern menggunakan teori qiyafah ketika penelitian medis tidak memberikan hasil. Qiyafah merupakan salah satu cabang ilmu kedokteran syar'i, atau merupakan landasan nyata kedokteran syar'i. Bagi orang yang membaca buku-buku kedokteran syar'i yang berbahasa Arab atau selain Arab, maka ia akan mendapat kejelasan tentang keabsahan hukum.“ (Takmilah al-Tsaniyah al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab juz 15 hal 311)

وَيُلَاحَظُ أَنَّ قِيَافَةَ الدَّمِ هُنَا وَإِنْ كَانَتْ قَائِمَةً عَلَى أَسَاسِ عِلْمِيَ إِلَّا أَنَّهَا سَلَبِيَّةٌ وَلَيْسَتْ إِيجَابِيَّةً، فَهِيَ تَقُوْلُ بِأَنَّ هَذَا لَيْسَ أَبَا وَلَا نَسْتَطِيعُ أَنْ تَقُوْلَ هَذَا أَبٌ، لِأَنَّهُ قَدْ يَكُوْنُ الْأَبُ شَخْصًا لَهُ فَصِيْلَةُ الْمُدَّعَى، وَلَكِنْ يُمْكِنُ أَنْ يُنْفِيَ فَيَقُولُ إِذَا كَانَتْ فَصِيلَةٌ دَمِ الابْنِ أَوْ" وَكَانَتْ فَصِيْلَةُ الْأَبِ الْمُدَّعِي أَب" وَالْأُمِّ "ب" حَكَمُوا بِالْقَطْعِ بِأَنَّ هَذَا لَيْسَ أَبَاهُ، وَلَكِنْ لَوْ كَانَتْ فَصِيلَتُهُ مِنْ فَصِيلَةِ الطِفْلِ قَالُوا يَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ أَبَاهُ وَيَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ أَبُوهُ غَيْرَهُ، عَلَى أَنْ أَحْسَنَ الْقِيَافَةِ التَّعَرُّفُ عَنْ طَرِيقِ الْأَطْرَافِ كَالْأَيْدِي وَالْأَرْجُلِ وَمَلَامِحِ الْوَجْهِ (تكملة الثانية المجموع شرح المهذب: ج ١٥، ص ٣١٢)

“Penentuan nasab berdasar pendapat pakar qiyafah ini perlu diperhatikan, bahwa penelitian sampel darah di sini, meski berpijak pada dasar-dasar ilmiah, akan tetapi sifatnya hanya untuk menafikan hubungan darah, bukan untuk menetapkannya. Ia hanya dapat menyatakan: "Ini bukan bapaknya.", dan tidak dapat menyatakan: "Ini bapaknya." Sebab, terkadang seorang bapak punya golongan darah (yang bersambung dengan golongan darah) anak yang diklaim sebagai anak orang lain, namun hal ini bisa dimentahkan. Maka si pendakwa berkata: "Jika golongan darah si anak adalah O, sedangkan golongan darah ayah yang didakwa (bukan sebagai bapaknya) adalah AB dan si ibu adalah B, maka para ahli medis menghukumi secara pasti bahwa orang ini bukan ayah bagi anak tersebut. Namun jika golongan darahnya sama dengan golongan darah si anak, maka para ahli medis menyatakan: "Kemungkinan dia adalah bapaknya, dan kemungkinan bapaknya adalah orang lain." berdasarkan pada qiyafah yang paling bagus, yaitu mengenali bagian-bagian anggota tubuh semisal kedua tangan, kaki, dan ciri-ciri wajah.” (Takmilah al-Tsaniyah al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab juz 15 hal 312)

Penulis : Khoirotun Nafisatul Mutmainah, S.Pd

Perumus : Ust. M. Khafid Ainul Yaqin, M. AP

Mushohih : Ust. Miftara Ainul, M.  Pd


Daftar Pustaka

Yahya, Abu Zakariya bin Syaraf an-Nawawi, (L. 631 - W. 676 H), Takmilah al-Tsaniyah al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab: al-Maktabah al-Salafiyah, Madinah al-Munawaroh

=================================================================


=================================================================



Posting Komentar untuk "Peran Tes DNA untuk Menentukan Nasab Menurut Syariat"