Sumber Gambar: pinterest
HUKUM MENYELENGGARAKAN SANTUNAN ANAK YATIM-PIATU SECARA CEREMONIAL
Masalah hukum menyelenggarakan santunan anak yatim-piatu secara ceremonial mencakup dualisme emosi yang dialami anak-anak tersebut. Acara ini memberikan kebahagiaan dan dukungan finansial yang sangat dibutuhkan, membantu mereka merasakan perhatian dan kasih sayang dari masyarakat. Akan tetapi situasi ini juga dapat memunculkan rasa sedih, malu, atau trauma ketika mereka diingatkan pada saat kehilangan orang tua.
Bagaimana hukum menyelenggarakan santunan anak yatim piatu secara ceremonial dapat membahagiakan karena mendapatkan santunan akan tetapi juga menyebabkan sedih karena malu dan ingat tentang masa lalunya?
Boleh (lebih utama)
Jika melakukannya menjadi motivasi bagi orang lain dan tidak ada unsur riya’.
Tidak Boleh
Jika acara santunan tersebut menyebabkan sakit hati si penerima.
فَكُلُّ عَمَلٍ لَا يُمْكِنُ إِسْرَارُهُ كَالْحَجِّ وَالْجِهَادِ وَالْجُمْعَةِ فَالْأَفْضَلُ الْمُبَادَرَةُ إِلَيْهِ وَإِظْهَارُ الرَّغْبَةِ فِيْهِ لِلتَّحْرِيْضِ بِشَرْطِ أَنْ لَا يَكُوْنَ فِيْهِ شَوَائِبُ الرِّيَاءِ وَأَمَّا مَا يُمْكِنُ إِسْرَارُهُ كَالصَّدَقَةِ وَالصَّلَاةِ فَإِنْ كَانَ إِظْهَارُ الصَّدَقَةِ يُؤْذِيْ الْمُتَصَدَّقَ عَلَيْهِ وَيَرْغِبُ النَّاسُ فِي الصَّدَقَةِ فَالسِّرُّ أَفْضَلُ لِأَنَّ الْإِيْذَاءَ حَرَامٌ ( إحياء علوم الدين: ج٣، ص ٣١٧ )
"Setiap amal (kebaikan) yang tidak mungkin dirahasiakan seperti haji, jihad, dan shalat Jumat, maka lebih baik untuk segera melakukannya dan menunjukkan keinginan untuk melakukannya agar menjadi motivasi bagi orang lain, dengan syarat tidak ada unsur riya (pamer). Adapun amal yang bisa dirahasiakan seperti sedekah dan shalat, jika menunjukkan sedekah itu akan menyakiti orang yang diberi sedekah dan membuat orang lain menjadi rajin bersedekah, maka merahasiakannya lebih baik karena menyakiti orang lain itu haram."(Ihya’ Ulum ad-Din, 3: 317)
Penulis : Heni Puji Lestari, S.Ag
Perumus : Ust. Alfandi Jaelani, M.T.
Mushohih : Ust. Arief Rahman Hakim, M.Pd.
Daftar Pustaka
Muhammad, Abu Hamid Ibn Muhammad Ibn Muhammad al-Ghazali al-Tusy (W. 505 H), Ihya’ Ulumuddin:, Pustaka Assalam, Surabaya Indonesia: tanpa tahun. sebanyak 4 juz.
==================================================================
Posting Komentar untuk "Hukum Menyelenggarakan Santunan Anak Yatim Piatu secara Ceremonial"