Hukum Mengqasar Salat bagi Peziarah Makam Wali dan Bonus Wisata ke Pantai

 

Sumber Gambar:  pinterest

HUKUM MENGQASHAR SHALAT BAGI ZIARAH MAKAM WALI DAN BONUS WISATA KE PANTAI

Dalam hukum fiqih seseorang diperbolehkan mengqashar shalat dikarenakan perjalanan jauh dan tidak ada unsur maksiat. Dalam konteks ziarah ke makam wali tentu hal ini merupakan kebaikan dan diperbolehkan untuk mengqashar shalat. Akan tetapi apakah qoshor sholat itu berlaku jika perjalanan yang ditempuh untuk kebaikan dan diakhir perjalanan menuju tempat tempat selain makam yang sesuai dengan tujuan awalnya, seperti piknik ke pantai dan rekreasi. 

Bagaimana hukum mengqashar shalat bagi ziarah makam wali dan bonus wisata pantai?

  1. BOLEH

Diperbolehkan mengqashar shalat ketika perjalanan ziarah kubur dan berwisata, jika tujuannya tidak bertentangan dengan syariat.

  1. TIDAK BOLEH

Menurut Ibn Uqail tidak diperbolehkan mengqashar shalat karena dua perjalanan tersebut dilarang.

فصل: وفى سَفَرِ التَّنَزُّهِ والتَّفَرُّجِ رِوَايَتَانِ: إحْدَاهُمَا، تُبِيحُ التَّرَخُّصَ. وَهَذَا ظَاهِرُ كَلَامِ الْخِرَقِىِّ؛ لِأَنَّهُ سَفَرٌ مُبَاحٌ، فَدَخَلَ فِي عُمُومِ النُّصُوصِ المَذْكُورَةِ، وَقِيَاسًا عَلَى سَفَرِ التِّجَارَةِ. والثَّانِيَةُ: لَا يَتَرَخَّصُ فِيهِ. قَالَ أَحْمَدُ: إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ إِلَى بَعْضِ البُلْدَانِ [تَنَزُّهًا وتَلَذُّذًا]، وَلَيْسَ فِي طَلَبِ حَدِيثٍ وَلَا حَجٍّ وَلَا عُمْرَةٍ وَلَا تِجَارَةٍ، فَإنَّهُ لا يَقْصُرُ الصَّلَاةَ؛ لِأَنَّهُ إنَّمَا شُرِعَ إعَانَةً عَلَى تَحْصِيلِ المَصْلَحَةِ، وَلَا مَصْلَحَةَ فِي هَذَا. وَالأوَّلُ أوْلَى. 

فصل: فَإِن سَافَرَ لِزِيَارَةِ الْقُبُورِ والمَشَاهِدِ. فَقَالَ اِبْنُ عُقَيْلٍ: لَا يُبَاحُ لَهُ التَّرَخُّصُ؛ لِأَنَّهُ مَنْهِىٌّ عَنِ السَّفَرِ إِلَيْهَا، قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «لا تُشَدُّ الرِّحَالُ إلَّا إلى ثَلَاثةِ مَسَاجِدَ».، مُتَّفقٌ عَلَيْهِ وَالصَّحِيْحُ إِبَاحَتُهُ، وَجَوَازُ القَصْرِ فِيْهِ لِأَنَّ النبيَّ ﷺ كَانَ يَأْتِى قُبَاءَ رَاكِبًا وَمَاشِيًا، وَكَانَ يَزُورُ القُبُورَ، وقال: «زُورُوهَا تُذَكِّرْكُم الآخِرَةَ وأمَّا قَوْلُه ﷺ: «لا تُشَدُّ الرِّحَالُ إلَّا إلى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ» فَيُحْمَلُ على نَفْىِ الفَضِيْلَةِ، لاَ على التَّحْرِيمِ ، وَلَيْسَتْ الفَضِيلَةُ شَرْطًا في إباحَةِ القَصْرِ، فلا يَضُرُّ انْتِفَاؤُهَا (المغني لابن قدامة: ج ٢، ص ٩٢-٩٣) (موفق الدين أبو محمد عبد الله بن أحمد بن محمد بن قدامة المقدسي الجماعيلي الدمشقي الصالحي الحنبلي (٥٤١ - ٦٢٠ هـ))

“Pasal: tentang perjalanan untuk Bersenang-senang dan Berwisata, ada dua pendapat: Pendapat pertama: Membolehkan keringanan (seperti mengqashar shalat). Ini adalah pendapat yang jelas dari al-Khiraqi, karena perjalanan ini adalah perjalanan yang dibolehkan, maka masuk dalam keumuman dalil-dalil yang telah disebutkan, dan disamakan dengan perjalanan dagang. Pendapat kedua: Tidak boleh diberikan keringanan. Ahmad bin Hanbal berkata, "Jika seseorang pergi ke suatu negeri hanya untuk bersenang-senang dan mencari kesenangan, tanpa tujuan menuntut ilmu, haji, umrah, atau berdagang, maka ia tidak boleh mengqashar shalat, karena keringanan itu disyariatkan untuk membantu dalam mencapai suatu maslahat, dan dalam hal ini tidak ada maslahat. 

Pasal: Jika Seseorang Melakukan Perjalanan untuk ziarah Kubur dan Tempat-tempat Bersejarah. Ibn Uqail berkata: Tidak dibolehkan baginya untuk melakukan Rukhsah (keringanan) seperti mengqashar shalat, karena Nabi Muhammad Saw telah melarang melakukan perjalanan jauh untuk mengunjungi kuburan, beliau bersabda: "Janganlah kalian bersusah payah melakukan perjalanan jauh kecuali ke tiga masjid (Masjid Madinah, Masjidil Haram, Masjidil Aqsa)" Hadits ini disepakati kebenarannya. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah membolehkan, dan diperbolehkan untuk mengqashar shalat dalam perjalanan tersebut. Karena Nabi SAW pernah datang ke Quba dengan naik kendaraan dan berjalan kaki, dan beliau juga mengunjungi kuburan. Beliau bersabda: "Ziarahlah kuburan, karena itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat." Adapun sabda Nabi SAW: "Janganlah kalian bersafar kecuali ke tiga masjid", maka hadis ini diartikan sebagai penegasan bahwa tidak ada keutamaan dan tidak ada keharaman. Dan keutamaan bukanlah syarat untuk memperbolehkan mengqashar shalat, sehingga tidak masalah jika keutamaan tersebut tidak ada." (al-Mughni Ibnu Qudamah, 2: 92-93)

Penulis : Heni Puji Lestari, S.Ag

Perumus : Ust. Alfandi Jaelani, M.T.

Mushohih : Ust. Arief Rahman Hakim, M.Pd.


Daftar Pustaka

Qudamah, Abu Muhammad Abdullah bin Ahmed bin Muhammad (W. 620 H), al-Mughni Ibnu Qudamah, Dar al-kutub al-’Aroby: sebanyak 16 juz.

=================================================================


=================================================================




Posting Komentar untuk "Hukum Mengqasar Salat bagi Peziarah Makam Wali dan Bonus Wisata ke Pantai"