PERAYAAN GENDER REVEAL
Perayaan gender reveal adalah perayaan yang diadakan oleh anggota keluarga dari calon orang tua untuk mengungkapkan jenis kelamin bayi yang sedang dikandung, dimana informasi mengenai jenis kelamin sang bayi diketahui melalui tes USG. Dimana pada perayaan tersebut terdapat berbagai macam acara yaitu pengungkapan jenis kelamin bayi diumumkan dengan berbagai cara baik dengan memotong kue yang diberi warna biru atau pink, memecah balon, peluncuran kembang api dan lainnya. Dimana jenis kelamin bayi laki-laki biasanya identik dengan warna biru, dan warna pink untuk jenis kelamin bayi perempuan, tidak hanya itu di dalam acara juga disediakan games untuk para tamu undangan, jamuan berbagai makanan juga disediakan dalam acara tersebut. Perayaan tersebut dihadiri oleh keluarga dan orang terdekat dari pihak calon orang tua. Bagaimana hukum fiqih mengenai perayaan gender reveal yang sering terjadi akhir-akhir ini?
Boleh
Perayaan gender reveal adalah acara yang biasanya diadakan oleh calon orang tua yang bertujuan untuk mengungkapkan jenis kelamin bayi yang sedang dikandung dengan melihat hasil USG yang sudah dilakukan, serta sebagai ungkapan kebahagiaan dan rasa syukur dari kedua orang tua serta keluarga dengan hadirnya calon buah hati, perayaan tersebut juga sama halnya dengan perayaan mitoni yang sebagian besar diadakan oleh masyarakat Jawa. Oleh karena itu, perayaan ini sama halnya dengan walimah yaitu termasuk jenis walimah ma'dabah. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Kifayah al Akhyar juz 2 halaman 68.
وَقالَ الشَّافِعِيُّ وَالأَصْحَابُ: اَلْوَلِيمَةُ تَقَعُ عَلَى كُلِّ دَعْوَةٍ تُتَّخَذُ لِسُرُوْرٍ حَادِثٍ كَنِكَاحِ أَوْ خِتَانٍ أَوْ غَيْرِهِمَا وَالأَشْهَرُ اِسْتِعْمَالُهَا عِنْدَ الإطلاقِ فِي النِّكَاحِ، وَتَفِيدُ فِي غَيْرِهِ فَيُقَالُ لِدَعْوَةِ الْخِتَانِ إِعْدَارُ، وَلِدَعْوَةِ الْوِلادَةِ عَقِيقَةٌ، وَلِسَلَامَةِ الْمَرْأَةِ مِنَ الطَّلَقِ خَرْسُ، وَلِقُدُوْمِ الْمُسَافِرِ نَقِيْعَةً، وَلِإِحْدَاثِ البِناءِ وَكِيْرَةٌ، وَلِمَا يَتَّخِذُ لِلْمُصِيبَةِ وَضِيْمَةٌ، وَلِمَا يَتَّخِذُ بِلا سَبَبٍ مَأْدَبَةٌ (كفاية الأخيار: ج٢ ، ص ٦٨)
Imam Syafi'i dan para ulama lainnya berkata: "Walimah" adalah istilah yang digunakan untuk setiap undangan yang diadakan karena adanya kegembiraan baru, seperti pernikahan, khitanan, atau lainnya. Namun, penggunaannya yang paling umum dan dikenal saat disebutkan dalam konteks pernikahan. Walimah juga memiliki istilah khusus untuk acara-acara lain, yaitu untuk undangan khitanan disebut I’dzar, undangan kelahiran anak disebut Aqiqah, keselamatan wanita dari thalaq disebut Khurus, undangan menyambut kedatangan musafir disebut Naqi'ah, undangan merayakan pembangunan rumah atau tempat baru disebut Wakirah, undangan yang diadakan saat adanya musibah disebut Wadhimah, undangan yang diadakan tanpa alasan khusus disebut Ma’dubah. (Kifayah al-Akhyar 2 : 68)
Catatan
Dalam kitab at-Tanbihat al-Wajibat liman Yashna’ al Maulid bil Munkarat halaman 19 Tidak diperbolehkan ketika mengadakan sebuah perayaan yang didalamnya terdapat unsur kemaksiatan.
فَاعْلَمْ أَنَّ عَمَلَ الْمَوْلِدِ اِذَا أَدَّى اِلىَ مَعْصِيَةٍ رَاجِحَةٍ مِثْلَ الْمُنْكَرَاتِ وَجَبَ تَرْكُهُ وَحَرُمَ فِعْلُهُ (التنبيهات الواجبات لمن يصنع المولد بالمنكرات : ص ١٩)
“Ketahuilah! Sungguh setiap perayaan Maulid jika menjadi penyebab terjadinya maksiat yang nyata, seperti terjadinya kemungkaran, maka wajib untuk meninggalkannya dan haram mengadakannya.” (KH Hasyim Asy’ari, at-Tanbihat al-Wajibat liman Yashna’ al Maulid bil Munkarat:19)
Penulis : Rizqi Sabila
Perumus : Teguh Pradana, S.P
Mushohih : Ust. Syafiuddin F, M.Pd
Daftar Pustaka
KH. Hasyim Asy’ari (W. 1336 H ) at-Tanbihat al-Wajibat liman Yashna’ul Maulid bil Munkarat hal. 19, tanpa kota, tanpa tahun.
asy Syafi’i, Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al Husaini al Hushni ad Damasyqi (W. 829 H ), Kifayah al Akhyar,Darul Basyair : (1422 H/ 2001 M) Sebanyak 2 jilid.
==================================
==================================
Posting Komentar untuk "Perayaan Gender Reveal"