Bagaimana Hukum Menghadiri Undangan Dari Orang Yang Indikasi Hartanya Didapatkan Dari Sesuatu Yang Haram

Bagaimana Hukum Menghadiri Undangan Dari Orang Yang Indikasi Hartanya Didapatkan Dari Sesuatu Yang Haram

Hukum menghadiri undangan secara umum adalah sunnah muakkad, yang artinya sangat dianjurkan. Ini adalah salah satu hak seorang muslim atas muslim lainnya. Secara khusus, menghadiri undangan walimah pernikahan hukumnya wajib (fardhu) bagi yang diundang, kecuali jika ada udzur yang syar'i. Sedangkan undangan selain walimah pernikahan hukumnya sunnah, bukan wajib. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kehadiran itu diwajibkan dan sah, seperti pihak pengundang harus muslim, tidak ada kemungkaran dalam acara, makanan halal, dan tidak menggugurkan kewajiban yang lebih utama. Namun, kewajiban ini dapat gugur atau hukumnya berubah menjadi makruh bahkan haram apabila berkaitan dengan kondisi harta pengundang.

Bagaimana hukum menghadiri undangan dari orang yang hartanya indikasi didapatkan dari sesuatu yang haram?


A. Makruh

Makruh untuk memenuhi undangannya, apabila kebanyakan hartanya haram.  

(فَصْلٌ) دَعَاهُ مَنْ أَكْثَرُ مَالِهِ حَرَامٌ، كُرِهَتْ إِجَابَتُهُ كَمَا تُكْرَهُ مُعَامَلَتُهُ. فَإِنْ عَلِمَ أَنَّ عَيْنَ الطَّعَامِ حَرَامٌ، حَرُمَتْ إِجَابَتُهُ. (روضة الطالبين: ج ٥ ، ص ٦٥٠)

"Barangsiapa diundang oleh orang yang mayoritas hartanya haram, maka makruh untuk memenuhi undangannya, sebagaimana makruh bermuamalah dengannya. Namun, jika ia mengetahui bahwa zat makanan itu sendiri adalah haram, maka haram hukumnya memenuhi undangan tersebut." (Raudhah al-Thalibin : juz 5, hal 650)


Penulis : Dzikri Asykal Hubbi

Contact Person : 083119454287

e-Mail : dzikriasykalhubbi@gmail.com


Perumus : Arief Rahman Hakim M.Pd

Mushohih : Arief Rahman Hakim M.Pd


Penyunting            : Ahmad Muzammilul Hannan


Daftar Pustaka

Imam Abi Zakariya Yahya bin syarf al-Nawawi al-Dimasyqi (W. 676 H), Raudhah al-Thalibin, Dar ‘Alam al-Kutub, Riyadh, Saudi Arabia: 2003 M.


====================================

====================================

Posting Komentar untuk "Bagaimana Hukum Menghadiri Undangan Dari Orang Yang Indikasi Hartanya Didapatkan Dari Sesuatu Yang Haram"