Bagaimana Hukum Wakaf Berupa Aplikasi

Bagaimana Hukum Wakaf Berupa Aplikasi

wakaf menurut bahasa berarti menahan. secara istilah fiqih wakaf adalah tindakan menahan sesuatu benda (a’in) dari kepemilikan pribadi dan menyerahkan manfaatnya untuk kepentingan umum atau tindakan kebaikan terus menerus. Pada era digital muncul praktek wakaf benda tidak berwujud (intangible assets). contohnya adalah kasus wakaf aplikasi kepada suatu lembaga, permasalahannya adalah benda wakaf harus berupa benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki wujud (a’in) dan tahan lama.

Pertanyaan : 

Bagaimana status wakaf pada aplikasi yang tidak memenuhi syarat sah wakaf berupa ‘ain (benda) ?

Jawab :

Pada permasalahan diatas belum ada ibarah sarih membahas bagaimana hukum dari wakaf berupa aplikasi, namun permasalahan tersebut dapat diqiyaskan menggunakan ibaroh terkait wakaf manfaat karena persamaannya bukan fisiknya yang diwakafkan tetapi kemanfaatannya. terdapat perbedaan khilaf ulama’ untuk permasalahan ini:

  1. Tidak Sah

menurut sebagian ulama syafi’iyah hukumnya tidak sah karena tidak berupa ‘ain.

وَلِلْمَوْقُوفِ شُرُوطٌ نَذْكُرُهَا فِيمَا يَلِي: أَنْ يَكُونَ الْمَوْقُوفُ عَيْنًا مُعَيَّنَةً، فَلَا يَصِحُّ وَقْفُ الْمَنَافِعِ وَحْدَهَا دُونَ أَعْيَانِهَا، سَوَاءٌ كَانَتْ هَذِهِ الْمَنَافِعُ مُؤَقَّتَةً، كَأَنْ وَقَفَ سُكْنَى دَارِهِ سَنَةً، أَمْ كَانَتْ مُؤَبَّدَةً، كَأَنْ وَقَفَهَا أَبَدًا، وَذَلِكَ أَنَّ الرَّقَبَةَ هِيَ الْأَصْلُ، وَالْمَنْفَعَةَ فَرْعٌ، وَالْفَرْعُ يَتْبَعُ الْأَصْلَ، فَمَا دَامَ الْأَصْلُ بَاقِيًا عَلَى مِلْكِ الْوَاقِفِ كَانَتْ الْمَنْفَعَةُ كَذَلِكَ بَاقِيَةً عَلَى مِلْكِهِ، فَلَا تَنْفَصِلُ وَحْدَهَا بِالْوَقْفِ..(الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي : ج٥، ص١٥)

"Harta yang diwakafkan (al-mouquf) memiliki syarat-syarat yang akan kami sebutkan sebagai berikut: Hendaknya harta yang diwakafkan berupa benda tertentu secara fisik ('ainan mu'ayyanah). Maka, tidak sah mewakafkan manfaatnya saja tanpa bendanya, baik manfaat tersebut bersifat sementara seperti mewakafkan hak huni rumahnya selama satu tahun maupun bersifat selamanya seperti mewakafkan (hak huni) tersebut untuk selamanya. Hal itu dikarenakan kepemilikan aset (al-raqabah) adalah pokok (ashl), sedangkan manfaat adalah cabang (far'un), dan cabang itu mengikuti pokoknya. Selama aset pokoknya masih tetap menjadi milik orang yang mewakafkan (waqif), maka manfaatnya pun tetap menjadi miliknya. Oleh karena itu, manfaat tidak dapat dipisahkan sendirian untuk diwakafkan (tanpa menyertakan asetnya)." (al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i : juz 5, hal 15)


  1. Sah  

menurut sebagian ulama’ Syafi’iyah wakaf manfaat dibolehkan karena tujuan dari wakaf adalah kemanfaatannya.

وَاخْتَلَفَ أَصْحَابُنَا فِي الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيرِ؛ فَمَنْ أَجَازَ إِجَارَتَهَا أَجَازَ وَقْفَهَا، وَمَنْ لَمْ يُجِزْ إِجَارَتَهَا لَمْ يُجِزْ وَقْفَهَا. وَاخْتَلَفُوا فِي الْكَلْبِ؛ فَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: لَا يَجُوزُ وَقْفُهُ؛ لِأَنَّ الْوَقْفَ تَمْلِيكٌ وَالْكَلْبُ لَا يَمْلِكُ، وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: يَجُوزُ الْوَقْفُ؛ لِأَنَّ الْقَصْدَ مِنَ الْوَقْفِ الْمَنْفَعَةُ وَفِي الْكَلْبِ مَنْفَعَةٌ فَجَازَ وَقْفُهُ. وَاخْتَلَفُوا فِي أُمِّ الْوَلَدِ؛ فَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: يَجُوزُ وَقْفُهَا؛ لِأَنَّهُ يُنْتَفَعُ بِهَا عَلَى الدَّوَامِ فَهِيَ كَالْأَمَةِ الْقِنَّةِ، وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: لَا يَجُوزُ؛ لِأَنَّهَا لَا تُمْلَكُ .(المهذب : ج ۲, ص ۳۲۳)

"Dan para sahabat kami (ulama satu madzhab) berbeda pendapat mengenai dirham dan dinar (uang tunai); maka barangsiapa yang memperbolehkan penyewaannya (ijarah), ia memperbolehkan pula wakafnya. Dan barangsiapa yang tidak memperbolehkan penyewaannya, maka ia tidak memperbolehkan wakafnya. Mereka juga berbeda pendapat mengenai anjing; sebagian dari mereka berkata: Tidak boleh mewakafkannya karena wakaf adalah proses pemilikan (tamlik) sedangkan anjing tidak dapat dimiliki. Namun, sebagian lain berkata: Boleh mewakafkannya karena tujuan dari wakaf adalah kemanfaatan, dan pada anjing terdapat manfaat, maka boleh mewakafkannya. Mereka juga berbeda pendapat mengenai Ummul Walad (budak perempuan yang melahirkan anak tuannya); sebagian berkata: Boleh mewakafkannya karena ia dapat diambil manfaatnya secara terus-menerus, maka ia seperti budak perempuan biasa (al-amah al-qinnah). Sebagian lain berkata: Tidak boleh karena ia tidak dapat dimiliki (dipindahtangankan) (al-Muhadzab : juz 2,hal 323)

Penulis : Dzikri Asykal Hubbi

Contact Person : 083119454287

e-Mail : dzikriasykalhubbi@gmail.com


Perumus : Arief Rahman Hakim M.Pd

Mushohih : Arief Rahman Hakim M.Pd


Penyunting            : Ahmad Muzammilul Hannan


Daftar Pustaka

Dr. Musthofa al-Khin (W.1429 H), Dr. Musthofa al-Bugho, Ali al-Syarbaji, al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i, Dar al-Qolam, Damaskus, cet. Keempat, 1992 M, sebanyak 8 juz.

Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi (W. 476 H), al-Muhadzab fi Fiqhi al-Imam al-Syafi’i, Halaman 323 , Dar al-Kutub al-Alamiah , Beirut, Lebanon, cet. pertama (1995 M-1416 H) sebanyak 3 jilid.


=========================

=========================

=========================

Posting Komentar untuk "Bagaimana Hukum Wakaf Berupa Aplikasi"