Hukum Penjual Menganggap Hangus Uang Muka (Dp) Ketika
Proses Transaksi Jual Beli Dibatalkan
Uang muka, yang lebih sering disingkat DP (Down Payment), adalah sejumlah uang yang dibayarkan di awal oleh pembeli ketika melakukan pembelian barang atau jasa secara kredit (tidak tunai). Pembayaran ini merupakan sebagian dari total harga keseluruhan dan berfungsi sebagai tanda keseriusan serta komitmen dari pembeli. Namun dalam berbagai kasus seringkali uang DP tersebut akan hangus ketika praktik jual beli tersebut tidak jadi atau tidak diteruskan.
pertanyaan:
Bagaimana hukum dari hangusnya uang DP ketika proses jual beli dibatalkan ?
Pengantar Jawaban :
terdapat 2 istilah fiqih dengan makna yang berbeda terkait uang DP. yang pertama yakni hamisy jiddiyyah (uang tanda jadi) dan ba’i urbun (uang muka), perbedaan dari keduanya, hamisy jiddiyyah apabila transaksi dibatalkan maka uang yang dibayarkan diawal wajib dikembalikan pada pembeli, sedangkan ba’i urbun uang yang dibayarkan diawal dianggap hangus oleh penjual apabila transaksi dibatalkan.
Jawab:
Akad di atas dikategorikan sebagai akad ba’i urbun. Bai’ urbun merupakan akad jual beli dimana pembeli memberikan uang muka, namun uang tersebut menjadi milik penjual jika transaksi dibatalkan. Terdapat khilaf Hukum mengenai jual beli dengan DP atau akad ba'i urbun
A. Tidak boleh
Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i Tidak boleh melakukan jual beli dengan akad bai’ urbun karena didalamnya terdapat 2 syarat yang batal, yakni syarat hadiah dan syarat pengembalian.
ثُمَّ شَرَعَ فِي الصُّورَةِ الثَّانِيَةِ، فَقَالَ (وَلَا يَصِحُّ بَيْعُ الْعُرْبُونِ) وَهُوَ (بِأَنْ يَشْتَرِيَ) سِلْعَةً (وَيُعْطِيَهُ دَرَاهِمَ) مَثَلًا (لِتَكُونَ مِنْ الثَّمَنِ إنْ رَضِيَ السِّلْعَةَ وَإِلَّا فَهِبَةً) بِالنَّصْبِ لِلنَّهْيِ عَنْهُ رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَغَيْرُهُ؛ وَلِأَنَّ فِيهِ شَرْطَيْنِ فَاسِدَيْنِ أَحَدُهُمَا: شَرْطُ الْهِبَةِ. وَالثَّانِي: شَرْطُ الرَّدِّ عَلَى تَقْدِيرِ أَنْ لَا يَرْضَى.(مغني المحتاج : ج ٣, ص۱۲۷)
"Kemudian ia (pengarang) mulai menjelaskan bentuk yang kedua, lalu ia berkata: (Dan tidak sah jual beli 'urbun), yaitu: (dengan cara seseorang membeli) suatu barang (lalu ia memberikan uang) misalnya, (agar uang tersebut menjadi bagian dari harga jika ia rida/setuju terhadap barang tersebut, namun jika tidak (setuju), maka uang itu statusnya sebagai hibah/pemberian) dengan dibaca nasab karena adanya larangan terhadap hal tersebut yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan selainnya. Dan juga karena di dalamnya terdapat dua syarat yang rusak (fasid): salah satunya adalah syarat hibah (uang hangus jadi pemberian), dan yang kedua adalah syarat pengembalian barang dengan asumsi jika ia tidak rida (suka)." (Mughni al-Muhtaj : Juz 2 , Hal 395)
وَاخْتَارَ أَبُو الْخَطَّابِ، أَنَّهُ لَا يَصِحُّ. وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَصْحَابِ الرَّأْيِ، وَيُرْوَى ذَلِكَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَالْحَسَنِ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ -ﷺ-، نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعُرْبُونِ. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ . وَلِأَنَّهُ شَرَطَ لِلْبَائِعِ شَيْئًا بِغَيْرِ عِوَضٍ، فَلَمْ يَصِحَّ.( المغني: ج ٦, ص ۳۳۱)
"Namun, Abu al-Khaththab memilih bahwa ('urbun) itu tidak sah. Ini adalah pendapat Malik, Syafi'i, dan Ashhabur Ra'yi (para ulama ahli ra'yu/logika), dan diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas dan al-Hasan, karena Nabi Saw melarang jual beli 'urbun. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah). Karena ('urbun) itu mensyaratkan bagi penjual sesuatu tanpa imbalan ('iwadh), maka tidak sah,” (al-Mughni: juz 6, hal 331)
B. Boleh
Menurut Imam Ahmad bin Hanbal Boleh melakukan praktek ba’i urbun apabila pemberian syarat tersebut diberikan oleh si pembeli bukan dari penjual dan pembeli ridho.
وَالْعُرْبُونُ فِي الْبَيْعِ، هُوَأَنْ يَشْتَرِيَ السِّلْعَةَ، فَيَدْفَعَ إِلَى الْبَائِعِ دِرْهَمًا أَوْ غَيْرَهُ، عَلَى أَنَّهُ إِنْ أَخَذَ السِّلْعَةَ، احْتَسَبَ بِهِ مِنَ الثَّمَنِ، وَإِنْ لَمْ يَأْخُذْهَا، فَذَلِكَ لِلْبَائِعِ. يُقَالُ: عُرْبُونٌ، وَأُرْبُونٌ، وَعُرْبَانٌ وَأُرْبَانٌ. قَالَ أَحْمَدُ: لَا بَأْسَ بِهِ، وَفَعَلَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ. وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ أَجَازَهُ. وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ: لَا بَأْسَ بِهِ. وَقَالَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ وَابْنُ سِيرِينَ: لَا بَأْسَ إِذَا كَرِهَ السِّلْعَةَ أَنْ يَرُدَّهَا، وَيَرُدَّ مَعَهَا شَيْئًا. وَقَالَ أَحْمَدُ: هَذَا فِي مَعْنَاهُ.( المغني: ج ٦, ص ۳۳۱)
“Urbun (uang muka) dalam jual beli adalah seseorang membeli barang, lalu membayar kepada penjual satu dirham atau lainnya, dengan ketentuan: jika ia mengambil barang tersebut, maka (uang muka) itu diperhitungkan dari harga barang (pokok); dan jika ia tidak mengambilnya, maka uang tersebut menjadi milik penjual. Dikatakan: 'urbūn, urbūn, 'urbān, dan urbān. Imam Ahmad berkata: "Tidak mengapa ('urbun) itu," dan Umar radhiyallahu 'anhu pernah melakukannya. Dari Ibnu Umar, bahwasanya beliau membolehkannya. Ibnu Sirin berkata: "Tidak mengapa dengannya." Sa'id bin Musayyab dan Ibnu Sirin berkata: "Tidak mengapa jika pembeli tidak suka (membatalkan), ia mengembalikan barang itu dan mengembalikan bersamanya sesuatu (tambahan uang)." Imam Ahmad berkata: "Ini sejalan dengan maknanya (pendapat 'urbun). (al-Mughni: juz 6, hal 331)
. وَقَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ: لَا بَأْسَ بِهِ وَدَلِيلُهُ مَا أَخْرَجَهُ عَبْدُ الرَّزَّاقِ فِي مُصَنَّفِهِ مِنْ حَدِيثِ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ أَنَّهُ «سُئِلَ رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْعُرْبَانِ فِي الْبَيْعِ فَأَحَلَّهُ» وَمَا رُوِيَ فِيهِ عَنْ نَافِعِ بْنِ عَبْدِ الْحَارِثِ: «أَنَّهُ اشْتَرَى لِعُمَرَ دَارَ السِّجْنِ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ بِأَرْبَعَةِ آلَافِ دِرْهَمٍ، فَإِنْ رَضِيَ عُمَرُ، كَانَ الْبَيْعُ نَافِذًا، وَإِنْ لَمْ يَرْضَ فَلِصَفْوَانَ أَرْبَعُ مِئَةِ دِرْهَمٍ».(الفقه الاسلامي وادلته: ج ٤ , ص ٤٤٨ )
“Imam Ahmad bin Hanbal berkata: Tidak mengapa (dibolehkan). Dalilnya adalah riwayat yang dikeluarkan oleh Abdur Razzaq dalam Mushannaf-nya dari hadis Zaid bin Aslam, bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang al-'Urbān dalam jual beli, lalu beliau menghalalkannya. Serta riwayat dari Nafi' bin Abdul Harith: "Bahwa ia membeli rumah penjara milik Shafwan bin Umayyah untuk Umar (bin Khattab) dengan harga empat ribu dirham, jika Umar setuju, maka jual beli itu sah; dan jika tidak setuju, maka Shafwan mendapat empat ratus dirham." (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu: juz 4, hal 448)
Penulis : Dzikri Asykal Hubbi
Contact Person : 083119454287
e-Mail : dzikriasykalhubbi@gmail.com
Perumus : Arief Rahman Hakim M. Pd
Mushohih : Arief Rahman Hakim M. Pd
Penyunting : Ahmad Muzammilul Hannan
Daftar Pustaka
Syamsuddin Muhammad bin Ahmad Asy-Syirbini (W. 977 H), Mughni al-Muhtaj, Dar al-Faiha , Beirut, Lebanon, cet. ke-dua (2021 M-1442 H).
Muwaffaquddin Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah al-Maqdisi al-Jama'ili ad-Dimasyqi ash-Shalihi al-Hanbali (W. 620 H), al-Mughni, Dar Alam al-Kutub, Riyadh, Saudi Arabia, 1997 M, sebanyak 15 jilid.
Dr. Wahbah al-Zuhaili (W. 1436 H), al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Dar al-Fikr, Damaskus, 1984 M, sebanyak 8 jilid.
=======================================
======================================
=====================================
=====================================

Posting Komentar untuk "Hukum Penjual Menganggap Hangus Uang Muka (Dp) Ketika Proses Transaksi Jual Beli Dibatalkan"