Namun, bagaimanapun tiap usaha untuk mendapatkan kemaslahatan (mashaalih) yang dilaksanakan dengan cara yang dapat menyebabkan kerusakan dan kebinasaan (mafaasid) adalah hal yang tidak bisa dibenarkan. Apalagi banyak sekali korban jiwa tak berdosa yang menjadi akibat dari teror bom tersebut. Bagaimanapun, hal tersebut termasuk pembunuhan, dan pembunuhan adalah salah satu dosa besar. Meskipun korbannya adalah seorang kafir mu’ahad (kafir yang telah mengadakan perjanjian damai dengan pemerintahan Islam, yang harus dilindungi hak-hak dan kewajibannya) yang tentunya non muslim, hal tersebut tetap termasuk dosa besar.
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا (جامع الصغير ص 177)
Barangsiapa membunuh non muslim, maka dia tidak akan bisa mencium aroma surga, meskipun aromanya dapat ditemui dari jarak perjalanan 40 tahun. (Jaami’us Shaghiir, hlm. 177)
Bahkan, apabila yang menjadi korban pembunuhan adalah orang mukmin, maka balasannya kelak adalah siksa neraka Jahannam dan laknat serta kemurkaan Allah bagi pelaku pembunuhan tersebut.
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً (سورة النساء: 93)
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (Qs. an-Nisa’: 93)
مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا فَاعْتَبَطَ بِقَتْلِهِ لَمْ يَقْبَلِ اللهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً (جامع الصغير ص 177)
Barangsiapa membunuh seorang mukmin dan dia merasa senang dengan membunuh mukmin tersebut, maka Allah tidak akan menerima (pahala) dari ibadah sunnahnya maupun fardhunya. (Jaami’us Shaghiir, hlm. 177)
0 Response to "Dosa Pembunuhan "
Posting Komentar