Hukum Membuat Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin Kepada Negara

Hukum Membuat Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin Kepada Negara   

Disebuah negara, pemerintah berkewajiban menerbitkan sebuah undang-undang, salah satunya tentang legalisasi pertambangan. pemerintah menerbitkan undang-undang tentang legalisasi pertambangan dengan tujuan untuk memanfaatkan sumber kekayaan alam, untuk kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pendapatan negara atau daerah.

Kasuistik: 

H.Roni memiliki tanah yang sangat luas, sekitar 20 hektar. H.Roni mendapat informasi bahwa tanah miliknya mengandung batubara yang sangat melimpah, setelah itu H.Roni ingin menambang batubara yang berada di tanah miliknya tersebut, akhirnya H.Roni membutuhkan pekerja  untuk menjalankan pertambangan miliknya, namun H.Roni tidak meminta izin kepada negara untuk melegalkan tambang miliknya. hal tersebut dikarenakan prinsip dan pemahaman yang dimiliki H.Roni yakni tanah yang dimiliki secara sah merupakan hak penuh bagi dirinya (pemilik), bebas menggunakannya dan tidak perlu meminta izin pada negara.

Lantas bagaimana hukum membuat kegiatan pertambangan tanpa izin kepada negara?

  1. Haram (tidak boleh) 

  1. Karena secara mutlak menurut madzhab maliki, tidak boleh mengelola tambang meskipun kepemilikan tanah milik seseorang secara sah, dan semua tambang dikuasai oleh negara untuk kemaslahatan umat.

قَالَ الْمَالِكِيَّةُ: فِي أَشْهُرِ أَقْوَالِهِمْ جَمِيْعُ أَنْوَاعِ الْمَعَادِنِ لَا تُمْلَكُ بِالْاِسْتِيْلَاءِ عَلَيْهَا، كَمَا لَا تُمْلَكُ تَبَعاً لِمِلْكِيَّةِ الأَرْضِ، بَلْ هِي لِلدَّوْلَةِ يَتَصرَّفُ فِيْهَا الْحَاكِمُ حَسْبَمَا تَقْضِي الْمَصْلَحَةُ. (الفقه الإسلامي وأدلته: ج ٥، ص ٥٠٦)

“Ulama malikiyah dalam pendapat yang paling masyhur menyatakan, seluruh tambang tidak boleh dimiliki karena sebab menguasainya, sebagaimana berbagai tambang tidak dimiliki karena mengikuti kepemilikan tanahnya, namun tambang-tambang tersebut adalah milik negara  yang dapat ditasarufkan oleh hakim sesuai kemaslahatan.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 5:506).

  1. Jika pemerintah negara memiliki syarat dan ketentuan atau undang-undang tentang perizinan pertambangan. Jika tetap melakukan pertambangan secara ilegal maka tergolong tidak mentaati aturan pemerintahan.

وَعِبَارَةُ الْمِنْهَجِ مُخَالِفُوْا إِمَامِ قَالَ فِي شَرْحِهِ وَلَوْ جَائِرًا وَمِثْلُهُ الشَّيْخُ الْخَطِيْبَ فَتَجِبُ طَاعَةُ الْإمَامِ وَلَوْجَائِرًا فِيْمَا لَا يُخَالِفُ الشَّرْعَ مِنْ أَمْرٍ أَوْ نَهْيٍ بِخِلَاَفٍ مَا يُخَالِفُ الشَّرْعَ لِأَنَّهُ لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ كَمَا فِي الْحَدِيْثِ وَفِي شَرْحِ مُسْلِمِ يَحْرُمُ الْخُرُوْجُ عَلَى الْإِمَامِ الْجَائِرِ إِجْمَاعًا. (البجوري: ج ٤، ص١٩٦)

“Orang-orang yang menentang seorang imam yang mengatakan dalam penjelasannya, meskipun dia zalim, dan seperti pendapat Syekh Al-Khatib, maka wajib menaati imam, meskipun dia zalim, dalam hal yang tidak bertentangan dengan hukum perintah. atau larangan, berbeda dengan yang melanggar hukum, karena tidak ada ketaatan makhluk ciptaan jika tidak menaati Sang Pencipta, seperti dalam hadits dan penjelasan Muslim, dilarang memberontak terhadap imam yang zalim, secara ijma’ (kesepakatan ulama).” (Al-Bajuri, 4 : 196)

  1. Boleh

 Dengan syarat negara tidak memiliki aturan mewajibkan izin tambang dan tanah tersebut  kepemilikan dari seseorang secara sah.

وَقَالَ الْحَنَفِيَّةُ: الْمَعَادِنُ تَمْلِكُ بِمَلِكِ الْأَرَضِ ,لِأَنَّ الْأَرْضَ إِذَا مُلِكَتْ مُلِكَتْ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهَا، فَإِنْ كَانَتْ مَمْلُوْكَةً لِشَخْصٍ كَانَتْ مِلْكاً لَهُ، وَإِنْ كَانَتْ فِي أَرْضِ لِلدَّوْلَةِ فَهِيَ لِلدَّوْلَةِ ، وَإِنْ كَانَتْ فِي أَرْضِ غَيْرِ مَمْلُوْكَةٍ فَهِيَ لِلْوَاجِدِ؛ لِأَنَّهَا مُبَاحَةُ تَبَعاً لِلأَرْضِ.(الفقه الإسلامي وأدلته: ج ٥، ص ٥٠٧ - ٥٠٦)

“Ulama Hanafiyah, menyatakan, bahwa berbagai tambang dimiliki karena memiliki tanahnya, sebab saat suatu tanah dimiliki seluruh bagiannya, maka apabila dimiliki seseorang maka tambangnya menjadi miliknya; bila tambang berada di tanah milik negara maka tambang tersebut milik negara; dan jika ada di tanah yang tidak berkepemilikan maka tambang milik orang yang menemukannya, sebab tambang merupakan harta yang mubah yang mengikuti status tanahnya.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 5:506).

Catatan: 

Dalam negara Indonesia terdapat undang-undang yang mengatur pertambangan yaitu undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Maka diwajibkan bagi masyarakat untuk memiliki izin dalam melakukan berbagai kegiatan pertambangan. Jika tidak menaati undang-undang tersebut da tetap melakukan penambangan tanpa izin pada negara akan dikenakan sanksi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar sebagaimana dijelaskan pada pasal 158 UU tersebut. 

Penulis : Mukhamad Jamaludin 

Perumus : Ust. Alfandi Jaelani, S.T.

Mushohih : Ust. H. Afif Dimyati, S.Pd.




Penyunting : Ibn Dahlan


DAFTAR PUSTAKA

Al-zuhaili, Wahbah bin Mustofa al-zuhaili,  al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, sebanyak 10 Jilid: Dar al-Fikr, Suriah, Damaskus: tanpa tahun.

Al-Bajuri, Syaikh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiah Al-bajuri, sebanyak 4 jilid: Dar al-Minhaj, Jeddah: 2016.
=======================

=======================


Posting Komentar untuk "Hukum Membuat Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin Kepada Negara"