Hukum Sebagian Wakaf Tunai Yang Dialokasikan Untuk Membeli Saham Perusahaan

Hukum Sebagian Wakaf Tunai Yang Dialokasikan Untuk Membeli Saham Perusahaan 

Wakaf secara syara’ adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan disertai masih utuhnya fisik, sembari ditentukan pe-nasaruf-an manfaatnya pada bidang yang mubah. Sedangkan saham merupakan bukti kepemilikan nilai sebuah Perusahaan. 

Kasuistik : budi wakaf 100 juta ke masjid, kemudian oleh nadhir Sebagian uangnya yakni 50 juta disahamkan ke Perusahaan PT Indoraya, nadhir membeli 100 lembar dari saham Perusahaan tersebut, yang mana perlembarnya seharga 2000 rupiah. jadi uang dari pewakif (budi) tadi dikembangkan melalui saham dengan menanamkan modal ke perusahaan tersebut. Apabila perusahaannya bangkrut maka uang wakaf tadi hangus

Bagaimana hukum sebagian wakaf tunai yang dialokasikan untuk membeli saham di perusahaan tersebut? 

A. Tidak Sah  

Menurut jumhur ulama’ fiqih, wakaf dengan uang hukumnya tidak sah, karena tidak memenuhi syarat-syarat wakaf, sebab uang tersebut meniscayakan lenyap atau habis, sehingga tidak memenuhi ketentuan baqa ‘ainihi (tetapnya fisik) Kecuali karena adanya dhoruroh yang tidak ada kemaslahatan

«مَسْأَلَةٌ؛ قَالَ: (ومَا لَا يُنْتَفَعُ بِهِ إلَّا بِالْإِتْلَافِ ِ، مِثْلُ الذَّهَبِ وَالْوَرَقِ والْمَأْكُوْلِ والْمَشْرُوْبِ،فَوَقْفُهُ غَيْرُ جَاِئزٍ) وَجُمْلَتُهُ أَنَّ مَا لَا يُمْكِنُ اَلِانْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ, كَالدَّنَانِيرِ وَالدَّرَاهِمِ، وَالْمَطْعُومِ وَالْمَشْرُوبِ، وَالشَّمْعِ، وَأَشْبَاهِهِ، لَا يَصِحُّ وَقْفُهُ فِي قَوْلِ عَامَّةِ الْفُقَهَاءِ وَأَهْلِ الْعِلْمِ، إِلَّا شَيْئًا يُحْكَى عَنْ مَالِكٍ، وَالْأَوْزَاعِيِّ، فِي وَقْفِ الطَّعَامِ، أَنَّهُ يَجُوزُ، وَلَمْ يَحْكِهِ أَصْحَابُ مَالِكٍ. وَلَيْسَ بِصَحِيحٍ: لِأَنَّ الْوَقْفَ تَحْبِيسُ الْأَصْلِ وَتَسْبِيلُ الثَّمَرَةِ، وَمَا لَا يُنْتَفَعُ بِهِ إِلَّا بِالْإِتْلَافِ لَا يَصِحُّ فِيْهِ ذَلِكَ.(المغني: ج ۸ ,ص ۲۲۹)

“Masalah. Abu al-Qasim, yaitu Umar bin al-Husain bin Abdullah al-Khiraqi: "Barang yang tidak dapat dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya seperti emas, perak, makanan dan minuman, maka wakafnya tidak boleh." Termasuk dalam bagian itu adalah barang yang tidak dimungkinkan dimanfaatkan besertaan benda itu masih ada, semisal dinar, dirham, makanan, minuman, lilin dan semisalnya, maka tidak sah mewakafkannya menurut mayoritas fuqaha dan ulama. kecuali satu riwayat dari Imam Malik dan al-Auza'i tentang wakaf makanan, bahwa hal itu hukumnya boleh. Akan tetapi murid-murid Imam Malik tidak meriwayatkannya, dan pendapat itu tidak benar. Sebab, wakaf adalah membekukan asal dan membatasi alokasi hasilnya. Sementara itu, barang yang tidak bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskannya itu tidak mengandung unsur seperti itu. (Al-Mughni, 8: 229)

B. Sah 

Menurut sebagian ulama’ Hanafiyah memperbolehkan mewakafkan uang dirham dan dinar dengan cara harus menjaga dan melestarikan nilainya seperti investasi melalui mudhorobah dan semisalnya

وَقِيلَ فِي مَوْضِعِ تَعَارَفُوا ذَلِكَ يُفْتَى بِالْجَوَازِ، قِيلَ كَيْفَ : قَالَ الدَّرَاهِمُ تُقْرَضُ لِلْفُقَرَاءِ ثُمَّ يَقْبِضُهَا أَوْ تُدْفَعُ مُضَارَبَةٌ بِهِ وَيَتَصَدَّقُ بِالرِّبْحِ وَالْحِنْطَةُ تُقْرَضُ لِلْفُقَرَاءِ يَزْرَعُوْنَ ثُمَّ تُؤْخَذُ مِنْهُمْ وَالثِّيَابُ وَالْأَكْسِيَةُ تُعْطَى لِلْفُقَرَاءِ لِيَلْبَسُوْهَا عِنْدَ حَاجَتِهِمْ ثُمَّ تُؤْخَذُ كَذَا فِي الْفَتَاوَى الْعَتَّابِيَّةِ (الفتاوى الهندية : ج ۲ ,ص ۳٦٥)

"Menurut satu pendapat di suatu tempat, para fuqaha mengakui hal itu dan difatwakan boleh. Ditanyakan: "Bagaimana caranya?" Pemilik pendapat itu menjawab: "Dirham-dirham itu dihutangkan kepada para fakir, lalu ia ambil lagi. Atau diberikan dengan diakadi mudharabah dan orang itu menyedekahkan keuntungannya. Gandum dihutangkan pada para fakir, lalu mereka tanam dan diambil lagi dari mereka. Pakaian dan baju diberikan kepada mereka agar mereka pakai ketika membutuhkan, kemudian diambilnya." Begitu dalam al-Fatawa al-'Attabiyah (fatawa al-hindiyah, 2: 365 )


Penulis : Fadilatul Ilmi

Perumus : Ust. Alfandi Jaelani, S.T.

Mushohih : Ust. Durrotun Naskhin, M.Pd




Penyunting : M. Irvan Masfani


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah bin Muhammad bin Qudamah, Al-Mughni, sebanyak 16 jilid, Damaskus, Syuri’ah, 620 H

Nizhamhuddin al-balkhi., dkk, al-fatawa al-hindiyah/al-fatawa al-alamkariyah (Beirut: Dar al-Kutub al-ilmiyah, t. th) jilid II h. 365

=======================

=======================




Posting Komentar untuk "Hukum Sebagian Wakaf Tunai Yang Dialokasikan Untuk Membeli Saham Perusahaan"