Hukum Berziarah Ke Kuburan Non-Muslim

Hukum Berziarah Ke Kuburan Non-Muslim

Indonesia merupakan negara majemuk yang terdiri dari berbagai suku, budaya dan agama. Karenanya tidak jarang ditemukan dalam satu daerah, orang muslim hidup berdampingan dengan non-muslim. Saling  membantu dan tolong menolong adalah hal yang biasa terjadi di Indonesia. Permasalahan yang muncul ketika tetangga non-muslim ada yang meninggal, apakah diperbolehkan bagi seorang muslim untuk menziarahi kuburan non-muslim sebagai wujud empati terhadap sesama?

  1. HARAM

Haram berziarah ke kuburan non muslim karena takut adanya fitnah. 

  1. Mubah

ziarah ke kuburan non-muslim hukumnya diperbolehkan atau mubah seperti  kepada kerabat, suami/istri, dan majikan.

وَإنَّما تُسَنُّ الزِّيارَةُ لِلِاعْتِبارِ والتَّرَحُّمِ والدُّعاءِ أخْذًا مِن قَوْلِ الزَّرْكَشِيّ إنَّ نَدْبَ الزِّيارَةِ مُقَيَّدٌ بِقَصْدِ الِاعْتِبارِ أوْ التَّرَحُّمِ والِاسْتِغْفارِ أوْ التِّلاوَةِ والدُّعاءِ ونَحْوِهِ ويَكُونُ المَيِّتُ مُسْلِمًا أيْ ولَوْ أجْنَبِيًّا لا يَعْرِفُهُ لَكِنَّها فِيمَن يَعْرِفُهُ آ كِدُ فَلا تُسَنُّ زِيارَةُ الْكَافِرِ بَلْ تُباحُ كَما فِي المَجْمُوعِ…

…وَلَابَأْسَ بِاتِّبَاعِ الْمُسْلِمِ جَنَازَةَ قَرِيبِهِ الْكَافِرِ مِنْ قَوْلِهِ مَا نَصُّهُ وَيَجُوزُ لَهُ زِيَارَةُ قَبْرِهِ أَيْضًا وَكَالْقَرِيبِ زَوْجٌ وَمَالِكٌ قَالَ شَارِحٌ وَجَارٌ وَاعْتُرِضَ بِأَنَّ الْأَوْجَهَ تَقْيِيدُهُ بِرَجَاءِ إسْلَامٍ أَوْ خَشْيَةِ فِتْنَةٍ وَأَفْهَمَ الْمَتْنُ حُرْمَةَ اتِّبَاعِ الْمُسْلِمِ جَنَازَةَ كَافِرٍ غَيْرِ نَحْوِ قَرِيبٍ وَبِهِ صَرَّحَ الشَّاشِي (حاشية الشرواني على تحفة المحتاج في شرح المنهاج: ج ٣، ص٢٠٠)  

 “Sejatinya ziarah kubur disunnahkan karena tujuan mengambil pelajaran atas kematian seseorang, mengasihi dan berdoa. Hal tersebut sebagaimana yang dipahami dari keterangan Imam Az-Zarkasyi. Selain itu, kesunnahan ziarah juga disyaratkan kepada mayit yang beragama Islam, meskipun orang tersebut bukan kerabat atau bahkan tidak dikenalinya. Hanya saja ziarah ke orang yang dikenali hukumnya lebih dianjurkan. Maka dari itu tidak sunnah berziarah ke kuburan orang non muslim. Namun hukumnya mubah. Tidak ada salahnya seorang muslim menghadiri pemakaman kerabatnya yang kafir sebagaimana  penjelasan sebelumnya dan diperbolehkan baginya untuk mengunjungi makamnya juga, dan seperti halnya kerabatnya yaitu suami dan pemilik budak (orang yang mempunyai budak). Berkata orang yang mensyarahi bahwa dia menolak karena pendapat yang paling utama bersinggungan dengan takut goncangnya status islam dan takut adanya fitnah dan dia memahami teks larangan seorang Muslim mengikuti prosesi pemakaman Orang kafir yang bukan kerabat dan itulah yang dinyatakan imam Al-Shashi.” (Hasyiyah al-Syarwani ala Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, 3 : 200). 

  1. Sunnah

Ziarah kubur ke non muslim hukumnya bisa menjadi sunnah jika tujuannya adalah mengambil pelajaran terhadap orang yang meninggal atau untuk mengingat kematian.

أمّا زِيارَةُ قُبُورِ الكُفّارِ فَمُباحَةٌ، وقِيلَ مُحَرَّمَةٌ، شَرْحُ المَنهَجِ نَعَمْ إنْ كانَتْ الزِّيارَةُ بِقَصْدِ الِاعْتِبارِ وتَذَكُّرِ المَوْتِ كانَتْ مَندُوبَةً مُطْلَقًا (حاشية البجيرمي : ج ٢، ص ٥٧٢ )

 “Adapun ziarah ke kuburan orang-orang non muslim hukumnya diperbolehkan (mubah). Sedangkan menurut pendapat yang lemah hukumnya haram. Namun, jika ziarah ke kuburan non muslim disertai tujuan mengambil pelajaran atas kematian seseorang atau untuk mengingat kematian, maka hukumnya adalah sunah secara mutlak.” (Hasyiyah al-Bujairami, juz 2 : 572).



Penulis : Muchammad Afifuddin 

Perumus : Ust. Arief Rahman Hakim, M.Pd.

Mushohih : Ust. Dr. Miftara Ainul M., M.Pd.




Penyunting : M. Irvan Masfani


DAFTAR PUSTAKA

Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, Hasyiyah al-Syarwani ala Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, Maktabah at-tijari al-Kabir, Mesir: 1983.

As-Syafi’i, Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairami, Hasyiyaul Bujairami ala Khatib, Dar al-Kotob al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon: 1996.

=============================

=============================


Posting Komentar untuk "Hukum Berziarah Ke Kuburan Non-Muslim"