Hukum Memakai Obat Semprot (Asma) Pada Saat Puasa

 

Hukum Memakai Obat Semprot (Asma) Pada Saat Puasa

Diantara obat asma model semprot yang biasa dipakai pengidap asma adalah tezspire inhaler. Secara umum, cara kerja tezspire inhaler adalah mengubah obat asma berbentuk cairan atau serbuk menjadi uap. Lalu, obat dikirimkan ke saluran nafas dengan cara disemprotkan melalui mulut. Sedangkan dalam berpuasa kita diwajibkan untuk menghindari masuknya sesuatu melalui mulut. Lantas Bagaimana hukum puasanya seseorang yang memakai inhaler sebagai obat asma?

      Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul islamy Wa Adillatuhu, jika penderita asma menggunakan obat semprot saat sesak nafas, maka puasanya batal, apabila obat tersebut masuk hingga sampai pada jauf (rongga kerongkongan) karena termasuk hal-hal yang membatalkan puasa ketika ada sesuatu yang secara sengaja masuk ke rongga yang terbuka maupun tidak terbuka.

وَلَوْ وَصَلَ جَوْفَهُ ذُبَابٌ أَوْ بَعُوضَةٌ، أَوْ غُبَارُ الطَّرِيقِ، وَلَوْ تَعَمَّدَ فَتْحَ فَمِهِ حَتَّى دَخَلَ التُّرَابُ جَوْفَهُ، أَوْ غَرْبَلَةُ الدَّقِيقِ، أَوْ وُصُولُ الْأَثَرِ كَوُصُولِ الرِّيْحِ بِالشَّمِّ إِلَى دِمَاغِهِ، لَمْ يُفْطِرْ، لِعَدَمِ تَوَافُرِ الْقَصْدِ، وَلِمَا فِيهِ مِنَ الْمَشَقَّةِ الشَّدِيدَةِ، وَلِأَنَّهُ مَعْفُوٌّ عَنِ التُّرَابِ فِي حَالِ تَعَمُّدِ فَتْحِ الْفَمِ. لَكِنْ لَوْ اِسْتَخْدَمَ مَرِيضٌ الرَّبْوَ بُخَاخَةِ الْهَوَاءِ عِنْدَ ضَيْقُ النَّفْسِ، فَإِنَّهُ يُفْطِرُ. (الفقه الإسلامي وادلته: ج ٣ , ص ١٧١٩)

“jika seekor lalat, nyamuk, atau debu jalanan masuk ke tenggorokannya, walaupun ia dengan sengaja membuka mulutnya sehingga debu atau ayakan tepung, atau bisa masuk ke tenggorokannya, atau masuknya bekas ayakan tersebut ke tenggorokannya seperti bau angin yang sampai ke otaknya, maka puasanya tidak batal karena tidak ditemukan niat dan terjadi kesulitan yg besar (dalam mencegah masuknya hal-hal tersebut) karena hal itu termasuk perkara yang dima'fu (tidak membatalkan puasa) terkait masuknya debu dalam kondisi sengaja membuka mulut. Tapi jika penderita asma menggunakan obat semprot saat sesak nafas maka puasanya batal.” (Al-Fiqhul islamy Wa Adillatuhu, 3: 1719)


Penulis : Fadilatul Ilmi

Perumus : Ust. Alfandi Jaelani, S.T.

Mushohih : Ust. Durrotun Naskhin, M.Pd




Penyunting :  Ahmad Muzammilul Hannan



DAFTAR PUSTAKA

Azzuhaili, wahbah bi Musthofa, Al-Fiqhul Islamy Wa Adillatuhu, sebanyak 10 jilid, Daar Al-Fikr, Beirut, Lebanon, Damaskus 2006, 1317 H

===============================


Posting Komentar untuk " Hukum Memakai Obat Semprot (Asma) Pada Saat Puasa"