Di salah satu desa, ada sebuah masjid yang selalu ramai dan penuh ketika dilaksanakan shalat Jum’at. Karena banyaknya jumlah jama’ah dan masjid yang kurang, halaman masjid menjadi sempit dan area parkir pun dijadikan tempat shalat para jamaah, sehingga tidak ada lagi tempat parkir untuk kendaraan.
Dengan pertimbangan keamanan separuh masjid bagian depan dijadikan halaman dan area parkir, sementara masjid dimundurkan sedikit ke belakang.
“Bagaimana hukum merubah fungsi tanah yang semula berupa masjid menjadi halaman masjid atau tempat parkir untuk kemaslahatan masjid tersebut ?
Tentang hal ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama’: Hukum tanah yang semula berfungsi sebagai masjid, kemudian berubah menjadi halaman atau tempat parkir:
a. Menurut mayoritas Madzhab Syafi’i tidak boleh
(قَوْلُهُ وَلَا يُبَاعُ مَوْقُوْفٌ) أَيْ وَلَا يُوْهَبُ لِلْخَبَرِ الْمَارِ أَوَّلُ الْبَابِ وَكَمَا يُمْتَنَعُ بَيْعُهُ وَهَبْتُهُ يُمْتَنَعُ تَغْيِيْرُ هَيْئَتِهِ كجَعْلِ الْبُسْتَانِ دَارًا (إعانة الطالبين، ج 3، ص 179)
b. Menurut Imam Subki boleh, dengan Syarat :
- Yang dialih fungsikan hanya sedikit dan tidak merubah status
- Tidak menghilangkan wujud tempat atau harus ditukar dengan tempat yang lain
- Proses alih fungsinya harus ada unsur maslahah
قَالَ اَلسُّبْكِي يَجُوْزُ تَغْيِيْرُهُ بِثَلَاثَةِ شُرُوْطٍ أَنْ يَكُوْنَ يَسِيْرًا لَا يُغَيِّرُ مُسَمَّاهُ وَأَنْ لَا يَزِيْلَ شَيْئًا مِنْ عَيْنِهِ بَلْ يَنْقُلُهُ مِنْ جَانِبٍ إِلَى آخَرٍ وَأَنْ يَكُوْنَ فِيْهِ مَصْلَحَةٌ لِلْوَقْفِ (نهاية الزين، ص 273)
0 Response to "Hukum Alih Fungsi Masjid Menjadi Tempat Parkir, dan Masjid Dipindah ke Belakang"
Posting Komentar