Hukum Mengkonsumsi Hewan Amphibi (Hidup di Dua Alam)

Hewan yang bisa hidup di dua alam yakni bisa hidup di daratan juga bisa hidup di air dinamakan hewan amphibi. Misalnya katak, kepiting, buaya, kura-kura dan lain-lain. Bagaimanakah pandangan ulama’ tentang hukum mengkonsumsi hewan sejenis amphibi?
  • Menurut Imam Haramain: Haram mengkonsumsi hewan sejenis amphibi dengan alasan bisa hidup di dua alam.
  • Menurut Imam Baghawy: Halal mengkonsumsi hewan sejenis amphibi kecuali katak.
  • Menurut Qoul Dha’if: Halal mengkonsumsi hewan sejenis amphibi secara keseluruhan.
 اَلضَّرْبُ الثَّانِىْ ماَ يَعِيْشُ فِى الْمَاءِ وَفِى الْبَرِّ أَيْضاً إِلَى قَوْلِهِ وَعَدَّ الشَّيْخُ أَبُوْحاَمِدٍ وَإِماَمُ الْحَرَمَيْنِ مِنْ هذَا الضَّرْبِ اَلضِّفْدَعُ وَالسَّرَطاَنُ وَهُمَا مُحَرَّماَنِ عَلىَ الْمَذْهَبِ الصَّحِيْحِ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُوْرُ وَفِيْهِمَا قَوْلٌ ضَعِيْفٌ أَنَّهُمَا حَلاَلٌ وَحَكاَهُ الْبَغَوِيُّ فِي السَّرَطَانِ عَنِ الْحُلَيْمِىِّ (المجموع شرح المهذب ج 9 ص 30)
Jenis yang kedua adalah hewan yang bisa hidup di air dan juga di daratan, Abu Hamid mengkategorikan katak dan kepiting termasuk jenis ini, keduanya hukumnya haram menurut pendapat yang shahih dan menurut pendapat yang dhaif hukumnya halal. Sedangkan al-Baghowi mengecualikan katak. (al-Majmu’, juz 9, hal. 30)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Mengkonsumsi Hewan Amphibi (Hidup di Dua Alam) "

Posting Komentar