- Menurut Imam Haramain: Haram mengkonsumsi hewan sejenis amphibi dengan alasan bisa hidup di dua alam.
- Menurut Imam Baghawy: Halal mengkonsumsi hewan sejenis amphibi kecuali katak.
- Menurut Qoul Dha’if: Halal mengkonsumsi hewan sejenis amphibi secara keseluruhan.
اَلضَّرْبُ الثَّانِىْ ماَ يَعِيْشُ فِى الْمَاءِ وَفِى الْبَرِّ أَيْضاً إِلَى قَوْلِهِ وَعَدَّ الشَّيْخُ أَبُوْحاَمِدٍ وَإِماَمُ الْحَرَمَيْنِ مِنْ هذَا الضَّرْبِ اَلضِّفْدَعُ وَالسَّرَطاَنُ وَهُمَا مُحَرَّماَنِ عَلىَ الْمَذْهَبِ الصَّحِيْحِ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُوْرُ وَفِيْهِمَا قَوْلٌ ضَعِيْفٌ أَنَّهُمَا حَلاَلٌ وَحَكاَهُ الْبَغَوِيُّ فِي السَّرَطَانِ عَنِ الْحُلَيْمِىِّ (المجموع شرح المهذب ج 9 ص 30)
Jenis yang kedua adalah hewan yang bisa hidup di air dan juga di daratan, Abu Hamid mengkategorikan katak dan kepiting termasuk jenis ini, keduanya hukumnya haram menurut pendapat yang shahih dan menurut pendapat yang dhaif hukumnya halal. Sedangkan al-Baghowi mengecualikan katak. (al-Majmu’, juz 9, hal. 30)
0 Response to "Hukum Mengkonsumsi Hewan Amphibi (Hidup di Dua Alam) "
Posting Komentar