Hukum Membentangkan Spanduk / Bendera Untuk Menunjukkan Identitas Kelompok Di Masjid

Hukum Membentangkan Spanduk / Bendera Untuk Menunjukkan Identitas Kelompok Di Masjid

Kepentingan menunjukkan eksistensi suatu kelompok organisasi mulai marak diakhir-akhir tahun ini, banyak hal yang dilakukan kelompok tersebut mulai dari membentangkan spanduk dan bendera di jalan jalan, bahkan juga ada yang membentangkan di masjid, hal ini menjadi satu gerakan untuk menunjukkan identitas kelompok tersebut. 

Bagaimanakah hukum membentangkan spanduk/bendera untuk menunjukkan identitas kelompok di masjid?

  1. Tidak Boleh

Menurut kitab Nihayah Al-Muhtaj Fi Syarh Al-Minhaj hal. 394 Juz 5, Tidak boleh menggunakan barang wakaf untuk kepentingan sendiri meskipun tidak merugikan barang wakaf. Seperti contoh jika seseorang menanam pohon di tanah wakaf masjid, dan menanam pohon tersebut untuk kepentingan diri sendiri, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Oleh karena itu menempelkan spanduk/bendera untuk menunjukkan identitas kelompok di tanah wakaf masjid itu tidak diperbolehkan meskipun tidak merugikan masjid.

(قَوْلُهُ: الْمَوْقُوْفَةُ) ‌وَقَعَ ‌السُّؤَالُ ‌فِي ‌الدَّرْسِ ‌عَمَّا ‌يُوْجَدُ ‌مِنَ ‌الْأَشْجَارِ فِي الْمَسَاجِدِ وَلَمْ يُعْرَفْ هَلْ هُوَ وَقْفٌ أَوْ لَا مَاذَا يَفْعَلُ فِيهِ إذَا جَفَّ؟ وَالْجَوَابُ أَنَّ الظَّاهِرَ مِنْ غَرْسِهِ فِي الْمَسْجِدِ أَنَّهُ مَوْقُوْفٌ لِمَا صَرَّحُوْا بِهِ فِي الصُّلْحِ مِنْ أَنَّ مَحَلَّ جَوَازِ غَرْسِ الشَّجَرِ فِي الْمَسْجِدِ إذَا غَرَسَهُ لِعُمُوْمِ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَنَّهُ لَوْ غَرَّسَهُ لِنَفْسِهِ لَمْ يَجُزْ وَإِنْ لَمْ يَضُرَّ بِالْمَسْجِدِ. (نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج: ج ٥،ص ٣٩٤)

(Perkataan mushonnif: Sesuatu yang diwakafkan) Pertanyaan muncul dalam pengajian tentang pohon-pohon yang ada di masjid-masjid, dan belum diketahui apakah ini adalah wakaf atau tidak, serta apa yang harus dilakukan jika pohon-pohon tersebut kering? Jawabannya adalah bahwa menanam pohon di masjid, itu seharusnya dianggap sebagai wakaf, sesuai dengan pernyataan yang mereka buat dalam kesepakatan bahwa pohon yang ditanam di masjid diperbolehkan, ketika pohon yang ditanam untuk kepentingan umum umat Islam. Namun, jika seseorang menanam pohon itu untuk kepentingan pribadi, itu tidak diperbolehkan, meskipun tidak merugikan masjid. (Nihayah Al-Muhtaj Fi Syarh Al-Minhaj, 5:394)

  1. Boleh

Boleh membentangkan spanduk atau bendera untuk menunjukkan identitas suatu kelompok organisasi di masjid ketika waqif (orang yang berwakaf) mensyaratkan mauqufnya (barang yang diwaqafkan) untuk suatu golongan atau kelompok saja. Seperti seseorang membangun masjid yang diwaqafkan untuk golongan tertentu (NU, Muhammadiyah, dan lain lain). Diterangkan dalam kitab Roudhoh At-Tholibin Juz 5 Hal. 331.

وَلَوْ شَرَطَ فِي الْوَقْفِ اخْتِصَاصَ الْمَسْجِدِ بِأَصْحَابِ الْحَدِيْثِ أَوِ الرَّأْيِ أَوْ طَائِفَةٍ مَعْلُومِيْنَ فَوَجْهَانِ. أَحَدُهُمَا: لَا يُتْبَعُ شَرْطُهُ. فَعَلَى هَذَا قَالَ الْمُتَوَلِّي: يَفْسُدُ الْوَقْفُ لِفَسَادِ الشَّرْطِ. وَالثَّانِي: يُتْبَعُ وَيُخْتَصُّ بِهِمْ رِعَايَةً لِلشَّرْطِ، وَقَطْعًا لِلنِّزَاعِ فِي إِقَامَةِ الشَّعَائِرِ، وَيُشْبِهُ أَنْ تَكُوْنَ الْفَتْوَى بِهَذَا، وَإِنْ كَانَ الْغَزَالِيُّ اقْتَصَرَ عَلَى الْأَوَّلِ فِي (الْوَجِيزِ) قُلْتُ: الْأَصَحُّ اِتِّبَاعُ شَرْطِهِ، وَصَحَّحَهُ الرَّافِعِيُّ فِي (الْمُحَرَّرِ) وَالْمُرَادُ بِأَصْحَابِ الْحَدِيثِ: الْفُقَهَاءُ الشَّافِعِيَّةُ، وَبِأَصْحَابِ الرَّأْيِ: الْفُقَهَاءُ الْحَنَفِيَّةُ، هَذَا عُرْفُ أَهْلِ خُرَاسَانَ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ. (روضة الطالبين وعمدة المفتين: ج ٥، ص ۳۳۰)

Jika ada syarat khusus dalam masalah wakaf yang mengkhususkan masjid untuk para ahli hadis, atau orang yang ahli pemikirannya, atau kelompok tertentu, maka ada dua pendapat. Pendapat yang pertama: wakaf tidak mengikuti syaratnya, menurut pendapat ini, al-Mutawalli mengatakan bahwa wakaf menjadi batal karena syaratnya batal. Pendapat kedua: wakaf mengikuti syaratnya dan dikhususkan untuk mereka sebagai bentuk perhatian terhadap syarat tersebut, serta untuk menghindari perselisihan dalam penyelenggaraan ibadah, dan mirip dengan pendapat yang terdapat dalam “al-Wajiz” oleh al-Ghazali, meskipun ia membatasi pada pandangan pertama. Saya (mushonnif) mengatakan: Yang lebih kuat adalah mengikuti syaratnya, dan ini ditegaskan oleh al-Rafi’i dalam “al-Muharrar”. Yang dimaksud dengan “para ahli hadis” adalah para fuqaha Syafi’i, dan yang dimaksud dengan “madzhab ro’yu” adalah fuqaha Hanafi, ini umumnya dikenal di Khurasan. Allah lah Dzat yang maha tahu”.(Roudho  At-Tholibin, 5: 330-331)

Penulis : Teguh Pradana

Perumus : Ust. M. Faisol S.Pd

Mushohih : Ust. Afif Dimyati S.Pd



Penyunting : Ibn Dahlan


DAFTAR PUSTAKA

Al-Ramly, Muhammad Ibn Ahmad Ib Hamzah Samsyudiin, Nihayah Al-Muhtaj Ila Syarh Al-Minhaj: Daar Al-Fikr, Beirut, Lebanon, 1984.

An-Nawawi, Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Ibn Syarif, Roudhah At-Thalibin wa Umdat Al-Muftin: Al-Maktab Al-Islami, Beirut, Damasqi, 1991.

==================================



===================================




Posting Komentar untuk "Hukum Membentangkan Spanduk / Bendera Untuk Menunjukkan Identitas Kelompok Di Masjid"