Apakah Diperbolehkan Bagi Wanita Haid Untuk Menggunakan Menstrual Cup Sebagai Pengganti Pembalut Konvensional?
Menstrual cup adalah wadah penampung darah menstruasi berbentuk corong yang terbuat dari karet atau silikon. Menstrual cup dapat menampung darah lebih banyak daripada tampon atau pembalut. Cara penggunaan menstrual cup sendiri adalah dengan memasukkan menstrual cup kedalam vagina perempuan.
Secara medis perbedaan pandangan tentang diperbolehkan atau tidaknya penggunaan menstrual cup tersebut muncul dari beberapa pertimbangan yakni mulai dari kebersihan, ketentuan menstruasi, material menstrual cup, penyimpanan dan pembersihan menstrual cup, dan yang menjadi pertimbangan paling utama adalah dari segi penggunaanya yang terlihat sedikit ekstrim atau tidak sewajarnya.
Dari deskripsi diatas, apakah diperkenankan bagi wanita muslimah haid untuk menggunakan MENSTRUAL CUP sebagai pengganti pembalut pada umumnya ?
Tidak Boleh
Jika menimbulkan rasa sakit dan melukai Vagina seorang perempuan.
Boleh
Selama tidak menimbulkan rasa sakit dan tidak melukai vagina. Menurut penelitian, wanita yang belum menikah akan sedikit merasa kesulitan dan merasa sakit saat awal pemasangan, maka disarankan untuk berhati-hati saat awal pemasangan.
«وَالِاسْتِحَاضَةُ كَسَلَسٍ» أَيْ كَسَلَسِ بَوْلٍ أَوْ مَذْيٍ فِيمَا يَأْتِي «فَلَا تَمْنَعُ مَا يَمْنَعُهُ الْحَيْضُ» مِنْ صَلَاةٍ وَغَيْرِهَا لِلضَّرُورَةِ وَتَعْبِيرِي بِذَلِكَ أَعَمُّ مِنْ قَوْلِهِ فَلَا تَمْنَعُ الصَّوْمَ وَالصَّلَاةَ وَإِنْ كَانَ فِي الْمُتَحَيِّرَةِ تَفْصِيلٌ يَأْتِي «فَيَجِبُ أَنْ تَغْسِلَ مُسْتَحَاضَةٌ فَرْجَهَا فَتَحْشُوهُ» بِنَحْوِ قُطْنَةٍ «فَتَعْصِبُهُ» بِأَنْ تَشُدَّهُ بَعْدَ حَشْوِهِ بِذَلِكَ بِخِرْقَةٍ مَشْقُوقَةِ الطَّرَفَيْنِ تُخْرِجُ أَحَدَهُمَا أَمَامَهَا وَالْآخَرَ وَرَاءَهَا وَتَرْبِطُهُمَا بِخِرْقَةٍ تَشُدُّ بِهَا وَسَطَهَا كَالتِّكَّةِ «بِشَرْطِهِمَا» أَيْ الْحَشْوِ وَالْعَصْبِ أَيْ بِشَرْطِ وُجُوبِهِمَا بِأَنْ احْتَاجَتْهُمَا وَلَمْ تَتَأَذَّ بِهِمَا. (فَتْحُ الْوَهَّابِ ج ١، ص ٢٧-٢٦)
“Istihadhah adalah seperti terus menerus, yaitu kencing atau keluarnya madzi sebagaimana akan dijelaskan. Maka janganlah engkau menghalangi (diri dari beribadah) sebagaimana halnya haidh. Dalam keadaan istihadhah, seseorang tidak dilarang untuk melaksanakan puasa dan salat, meskipun darah terus menerus keluar pada Wanita yang kebingungan. Selanjutnya, yang wajib dilakukan oleh wanita yang mengalami istihadhah adalah membasuh bagian kemaluannya dan memberinya dengan sesuatu, seperti kapas. Setelah memberi kapas, hendaknya dia memastikan bahwa kapas tersebut berada di tempat yang benar dengan cara menariknya dengan menggunakan sejenis kain yang dipotong-potong. Sebaiknya bagian kapas yang satu ditarik ke depan dan yang satu lagi ke belakang. Kemudian, kedua ujung kapas tersebut diikat dengan menggunakan sehelai kain, sehingga kain itu dapat menarik bagian tengah kapas dan memastikannya berada pada tempatnya dengan syarat-syaratnya, yaitu syarat menyumbat dan membalut Artinya, ditetapkan dengan syarat bahwa wanita membutuhkan keduanya, dan tidak merasa sakit dengannya.” (Fath Al-Wahhaab 1:26-27)
Penulis : Aizatul Fitriana
Mushohih : Ust. M. Faidlus Syukri, S.Pd
Penyunting : Ibn Dahlan
DAFTAR PUSTAKA
Al Anshori, Syekh al Islam Abu Yahya Zakariya. Fath al-Wahhab fi Syarh Al-Minhaj ath-Thollab. Daar al-Kutb al-Ilmiyah, Beirut, Lebanon: 1961.
Posting Komentar untuk "Apakah Diperbolehkan Bagi Wanita Haid Untuk Menggunakan Menstrual Cup Sebagai Pengganti Pembalut Konvensional?"