Sumber Gambar:
PANDANGAN FIQIH TERHADAP CHALLENGE MAKE UP TRANSFORMASI DI TIKTOK
Tantangan transformasi make-up di TikTok telah menjadi fenomena yang sangat populer, di mana pengguna, terutama wanita, menunjukkan perubahan drastis dalam penampilan mereka. Dengan memulai dari wajah tanpa make-up, mereka kemudian beralih ke tampilan yang sangat berbeda, seringkali menggunakan riasan yang mencolok dan kreatif. Transformasi ini seringkali melibatkan teknik yang sangat beragam, mulai dari kontur wajah hingga penggunaan warna-warna cerah yang mencolok.
Video transformasi ini seringkali disertai dengan musik yang energik dan efek visual yang menarik, membuatnya menjadi bentuk hiburan yang sangat menarik. Banyak peserta menggunakan tantangan ini sebagai cara untuk mengekspresikan kreativitas, berbagi tips make-up, dan membangun komunitas di sekitar minat bersama.
Namun, di balik kesenangan dan hiburan ini, ada isu yang lebih kompleks terkait norma sosial dan nilai-nilai agama khususnya dalam konteks fiqih Islam. Dalam Islam, terdapat konsep tabarruj, yang merujuk pada tindakan wanita yang menampilkan kecantikan atau daya tarik fisiknya secara berlebihan di depan publik. Tabarruj dianggap dilarang karena dapat menarik perhatian yang tidak semestinya, mengundang pandangan negatif, dan merusak kehormatan seorang wanita.
Bagaimana pandangan fiqih mengenai challenge make-up transformasi di tiktok yang menunjukkan perubahan drastis dalam penampilan wajah? apakah ini termasuk dalam kategori tabarruj?
Jawaban :
Di dalam islam, merias wajah (make-up) diperbolehkan selama tidak melanggar larangan-larangan yang ditentukan. Lalu, apa saja ketentuan atau batasan batasan wanita berhias.
وَهَذَا عِنْدِي أَصْلٌ فِي إِبَاحَةِ التَّزَيُّنِ وَالتَّنَظُّفِ كُلِّهِ مَا لَمْ يَتَشَبَّهِ الرَّجُلُ فِي ذَلِكَ بِالنِّسَاءِ وَإِنَّمَا اسْتَثْنَيْتُ ذَلِكَ لِقَوْلِ رَسُولِ اللهِ ﷺ لَعَنَ اللهُ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ وَهَذَا عَلَى الْعُمُومِ إِلَّا أَنْ يَخُصَّهُ عَنْهُ شَيْءٌ ﷺ (التمهيد لما في الموطأ من المعاني والأسانيد: ج ٥، ص ٥١)
“Ini adalah dasar kebolehan berhias dan menjaga kebersihan selama tidak menyerupai wanita bagi laki-laki. Hal ini dikecualikan karena sabda Rasulullah Saw : "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." Ini berlaku secara umum, kecuali ada dalil khusus dari beliau yang mengecualikannya” (at-Tamhid Lima fi al-Muwaththa' min al-Ma'ani wa al-Asanid, 5: 51)
Batasan -batasan wanita dalam berhias (Make-up) yaitu :
Tidak berlebih-lebihan (tabarruj)
Islam melarang tabarruj, yaitu berhias secara berlebihan yang dapat menarik perhatian lawan jenis selain mahramnya. Definisi tabarruj dijelaskan dalam kitab Jami' al-Bayan 'an Ta'wil ay al-Qur’an, juz 17 hal.364
وَالتَّبَرُّجُ : هُوَ أَنْ تُظْهِرَ الْمَرْأَةُ مِنْ مَحَاسِنِهَا مَا يَنْبَغِي لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ (جامع البيان عن تأويل آي القرآن: ج ١٧، ص ٣٦٤)
"Dan tabarruj adalah ketika seorang wanita menampilkan kecantikan atau keindahan tubuhnya yang seharusnya dia sembunyikan." ( Jami' al-Bayan 'an Ta'wil 17: 364 )
Menutup aurat
Berhias tidak boleh melanggar ketentuan menutup aurat. Definisi menutup aurat menurut pendapat beberapa ulama’ dijelaskan dalam kitab rohmatul ummah, halaman 36.
وَاخْتَلَفُوا فِي سَتْرِ الْعَوْرَةِ، فَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدَ: إنَّهُ مِنْ الشَّرَائِطِ فَتَكُونُ خَمْسًا عِنْدَهُمْ . وَاخْتَلَفَ أَصْحَابُ مَالِكٍ فِي ذَلِكَ، فَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ : إنَّهُ مِنْ الشَّرَائِطِ مَعَ الْقُدْرَةِ وَالذِّكْرِ حَتَّى لَوْ تَعَمَّدَ وَصَلَّى مَكْشُوفَ الْعَوْرَةِ مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى السَّتْرِ كَانَتْ صَلَاتُهُ بَاطِلَةً. وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ: هُوَ فَرْضٌ وَاجِبٌ فِي نَفْسِهِ إلَّا أَنَّهُ لَيْسَ مِنْ شَرْطِ صِحَّةِ الصَّلَاةِ، فَإِنْ صَلَّى مَكْشُوفَ الْعَوْرَةِ عَامِدًا كَانَ عَاصِيًا وَيَسْقُطُ عَنْهُ الْفَرْضُ، وَالْمُخْتَارُ عِنْدَ مُتَأَخِّرَى أَصْحَابِهِ أَنَّهُ لَا تَصِحُّ الصَّلَاةُ مَعَ كَشْفِ الْعَوْرَةِ بِحَالٍ (رحمة الأمة في اختلاف الأئمة: ص ٣٦)
“Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menutup aurat dalam shalat. Menurut Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad, menutup aurat termasuk salah satu syarat sah shalat, sehingga jumlah syarat sah shalat menurut mereka menjadi lima. Sementara itu, ulama Malikiyah memiliki dua pandangan. Sebagian mengatakan bahwa menutup aurat adalah syarat sah shalat bagi yang mampu dan ingat. Oleh karena itu, jika seseorang sengaja shalat dalam keadaan aurat terbuka padahal mampu menutupinya, maka shalatnya dianggap batal. Namun, sebagian ulama Malikiyah lainnya berpendapat bahwa menutup aurat adalah kewajiban yang berdiri sendiri (fardh wajib), tetapi bukan syarat sah shalat. Dengan demikian, jika seseorang shalat dalam keadaan aurat terbuka secara sengaja, ia berdosa, tetapi kewajiban shalatnya tetap dianggap gugur. Adapun pandangan yang dipilih oleh ulama belakangan dari mazhab Malikiyah adalah bahwa shalat tidak sah dalam keadaan aurat terbuka dalam kondisi apa pun.” (Raḥmat al-Ummah fī Ikhtilāf al-Aʾimmah: 36)
Tasyabbuh
Adapun mengenai tasyabbuh Syaikh Abu Muhammad bin Abi Hamzah dalam kitab Fath al-Bari memberikan rincian mengenai jenis-jenis penyerupaan yang terlarang berdasarkan konteks berikut:
وَقَالَ الشَّيْخُ أَبُوْ مُحَمَّدٍ بْنُ أَبِي جَمْرَةَ نَفَعَ اللهُ مَا مُلَخَّصُهُ ظَاهِرًا لِلَفْظِ الزَّجْرِ عَنِ التَّشَبُّهِ فِي كُلِّ شَيْئٍ، كَذَا عُرِفَ مِنَ اْلأَدِلَّةِ اْلأُخْرَى أَنَّ الْمُبُّادَ التَّشَبُّهُ فِي الزِّيِّ وَبَعْضِ الصِّفَاتِ وَنَحْوِهَا لاَ التَّشَبُّهُ فِي أُمُوْرِ الْخَيْرِ (فتح البر: ج ١٣، ص ٣٨١-٣٨٢ )
“Dan Syekh Abu Muhammad bin Abi Jamrah, semoga Allah memberikan manfaat (dengan ilmunya), berkata: "Kesimpulan yang tampak dari lafadz adalah larangan untuk menyerupai pada setiap sesuatu (dari kafir) begitu juga dalil-dalil lain mengatakan. Yang dimaksud sebenarnya adalah larangan menyerupai (orang-orang kafir yang dihukumi haram) adalah menyerupai dalam hal pakaian, hiasan, sebagian sifat, dan hal-hal serupa lainnya, bukan menyerupai dalam perkara kebaikan." (Fath al- Bari, 13: 381-382)
Mengunggah konten make up di media sosial seperti TikTok diperbolehkan dengan syarat:
Sesuai dengan batasan syariat
Niat di balik pembuatan dan pengunggahan konten haruslah positif, seperti edukasi atau berbagi tips, bukan untuk pamer atau menarik perhatian yang tidak semestinya.
Pastikan konten tidak menimbulkan fitnah atau dampak negatif bagi diri sendiri maupun orang lain
Adapun peran beauty vlogger tidak dilarang asalkan dengan batasan tertentu yaitu tidak melanggar syariat. Namun letak permasalahannya berada di perantaranya (media sosial). Jika sudah ter-upload tersebar ke seluruh media sosial, maka seluruh manusia penjuru bumi yang mengakses yang akan melihatnya. Sekali lagi, beauty vlogger bukan tabarruj jika masih memenuhi syariat Islam.
Penulis : Winda Safitri
Perumus : Teguh Pradana, S.P
Mushohih : Gus Muhammad Agung Shobirin, M.Ag
Daftar Pustaka
al-Qurthubi, Abu Umar Yusuf bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Barr bin Asim (W. 463 H), al-Tamhid Lima fi al-Muwaththa' min al-Ma'ani wa al-Asanid, Kementerian Umum Wakaf dan Urusan Islam: 1387 H.
al-Tabari, Muhammad bin Jarir (W. 310 H), Jami' al-Bayan al-Ta'wil Ayat al-Qur'an, sebanyak 24 jilid. Mekkah: Dar al-Tarbiyah wa al-Turath: tanpa tahun.
al-Asqalani, Ibnu Hajar (L. 773 H, W. 852 H), Fath al-Bari, Juz 13,hal 381-382, Daar Tayyibah, Riyadh, al-Suwaidi: 1426 H, sebanyak 56 jilid.
al-Dimasyqi, Abu Abdillah Muhammad bin Abdurrahman al-‘Utsmani al-Tsani. (W. 1233 H). Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf al-A’immah. al-Maktabah at-Taufiqiyyah: 1350 H
================================================================
================================================================
=================================================================
=================================================================
=================================================================
Posting Komentar untuk "Pandangan Fiqh Terhadap Make Up Challenge Transformasi di Tiktok"