Sumber Gambar: detik.com
HUKUM MENZIARAHI, DAN MENDOAKAN MAKAM PENGGAGAS DESA YANG TIDAK DIKETAHUI AGAMANYA
Di suatu daerah ada sebagian penduduk yang memuliakan makam penggagas desa (orang yang telah membuka desa) seperti membangunkan gapura, pagar, dan ziarah bahkan mendoakannya pada makam tersebut, hal itu dilakukan penduduk sebagai bentuk ucapan terima kasih karena telah berjasa pada desa mereka, akan tetapi status dari makam tersebut belum diketahui jelas identitas agamanya
Bagaimana hukum menziarahi, dan mendoakan makam penggagas desa yang tidak diketahui agamanya ?
Hukum menziarahi makam penggagas desa
Sikap saling menghargai dan menghormati memang seharusnya terjaga antar umat beragama, terutama ziarah ke makam penggagas desa sebagai bentuk penghormatan maupun wujud terima kasih karena telah membuka desa mereka.
Di dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj bi Sharh al-Minhaj, juz 3, halaman 200, dijelaskan bahwa, diperbolehkan ziarah ke makam orang yang tidak diketahui agamanya dengan tujuan mengingat kematian
وَإِنَّمَا تُسَنُّ الزِّيَارَةُ لِلِاعْتِبَارِ وَالتَّرَحُّمِ وَالدُّعَاءِ أَخْذًا مِنْ قَوْلِ الزَّرْكَشِيّ إنَّ نَدْبَ الزِّيَارَةِ مُقَيَّدٌ بِقَصْدِ الِاعْتِبَارِ أَوْ التَّرَحُّمِ وَالِاسْتِغْفَارِ أَوْ التِّلَاوَةِ وَالدُّعَاءِ وَنَحْوِهِ وَيَكُونُ الْمَيِّتُ مُسْلِمًا أَيْ وَلَوْ أَجْنَبِيًّا لَا يَعْرِفُهُ لَكِنَّهَا فِيمَنْ يَعْرِفُهُ آكِدٌ فَلَا تُسَنُّ زِيَارَةُ الْكَافِرِ بَلْ تُبَاحُ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ. (تحفة المحتاج في شرح المنهاج: ج ٣، ص ٢٠٠)
“Sesungguhnya tujuan dari mengunjungi adalah untuk mengambil pelajaran, berdoa, dan memohon rahmat, berdasarkan perkataan Az-Zarkasyi. Sesungguhnya mendatangi (mengunjungi) kuburan itu terbatas pada niat untuk mengambil pelajaran, berdoa, memohon ampunan, membaca Al-Qur'an, berdoa, dan sejenisnya. Dan yang dikunjungi adalah orang yang telah meninggal yang beragama Islam, meskipun ia seorang asing yang tidak dikenal, namun yang lebih utama adalah mengunjungi orang yang dikenal. Maka, mengunjungi orang kafir tidak disunnahkan, meskipun dibolehkan sebagaimana yang tercantum dalam Al-Majmu'." (Tuhfah al-Muhtaj bi Sharh al-Minhaj 3:300)
Hukum mendoakan mayit yang tidak diketahui agamanya
Mendoakan penggagas desa yang telah membuka desa mereka adalah bentuk ucapan terima kasih kepada mereka atas jasanya, dengan membuka desa tersebut, mereka tinggal di desa yang sudah siap di banguni rumah dan nyaman dihuni.
Dikarenakan meninggalnya sudah lama, sehingga kita tidak mengetahui agama si penggagas desa tersebut, kita bisa mengetahui agamanya dengan mencari tahu lewat latar belakang agama dari keturunannya, dan dari daerah mana beliau berasal, apakah dari daerah yang memeluk agama islam atau tidak, berikut hukum-hukum mendoakan mayit.
Mendoakan mayit muslim
Boleh di dalam kitab Hasyiyah al-Dasuqi, Jilid 1, Halaman 423, dijelaskan bahwa diperbolehkan seseorang membaca Al-Qur'an dan menghadiahkan pahala bacaannya kepada orang yang telah meninggal, karena pahala perbuatan tersebut bisa sampai kepada orang yang telah meninggal serta memberi manfaat baginya.
قَالَ وَإِنْ قَرَأَ الرَّجُلُ وَأَهْدَى ثَوَابَ قِرَاءَتِهِ لِلْمَيِّتِ جَازَ ذَلِكَ وَحَصَلَ لِلْمَيِّتِ أَجْرُهُ اهـ. وَقَالَ ابْنُ هِلَالٍ فِي نَوَازِلِهِ الَّذِي أَفْتَى بِهِ ابْنُ رُشْدٍ وَذَهَبَ إلَيْهِ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَئِمَّتِنَا الْأَنْدَلُسِيِّينَ أَنَّ الْمَيِّتَ يَنْتَفِعُ بِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ وَيَصِلُ إلَيْهِ نَفْعُهُ. (حاشية الدسوقي: ج ۱ ، ص ٤٢٣)
“Dia (mushonnif) berkata, "Dan jika seseorang membaca Al-Qur'an dan menghadiahkan pahala bacaannya kepada orang yang telah meninggal, hal itu diperbolehkan dan pahala tersebut sampai kepada orang yang telah meninggal serta memberi manfaat baginya." Dan Ibn Hilal dalam kitab Nawazil-nya mengatakan bahwa apa yang difatwakan oleh Ibn Rushd, yang juga diikuti oleh sejumlah ulama dari kalangan imam-imam kami di Andalusia, yaitu bahwa orang yang telah meninggal mendapatkan manfaat dari pembacaan Al-Qur'an dan pahala bacaannya sampai kepadanya.” (Hasyiyah al-Dasuqi 1:423)
Mendoakan mayit non muslim
Tidak boleh di dalam kitab kitab Tafsir al-Maraghi Juz 11, Halaman 36, dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan memohon ampunan dan rahmat pada mayit non muslim (kafir).
إِنَّهَا نَزَلَتْ مَعَ غَيْرِهَا مِنْ بَرَاءَةٍ مُبَيِّنَةٍ لِحُكْمِ اسْتِغْفَارِ الرَّسُولِ ﷺ لَهُ، وَقَدْ كَانَ مِنْ ذَاكَ الحِينِ إِلَى نُزُولِ الآيَةِ يَسْتَغْفِرُ لِأَبِي طَالِبٍ، فَإِنَّ التَّشْدِيدَ عَلَى الْكَفَّارِ، وَالْبَرَاءَةَ مِنْهُمْ إِنَّمَا جَاءَ فِي هَذِهِ السُّورَةِ.إِنَّهَا نَزَلَتْ مَعَ غَيْرِهَا مِنْ بَرَاءَةٍ مُبَيِّنَةٍ لِحُكْمِ اسْتِغْفَارِ الرَّسُولِ ﷺ لَهُ، وَقَدْ كَانَ مِنْ ذَاكَ الحِينِ إِلَى نُزُولِ الآيَةِ يَسْتَغْفِرُ لِأَبِي طَالِبٍ، فَإِنَّ التَّشْدِيدَ عَلَى الْكَفَّارِ، وَالْبَرَاءَةَ مِنْهُمْ إِنَّمَا جَاءَ فِي هَذِهِ السُّورَةِ.وَفىِ الآيَةِ إِيْمَاءٌ إِلَى تَحْرِيْمِ الدُّعَاءِ لِمَنْ مَاتَ عَلَى كُفْرِهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ، أَوْ بِوَصْفِهِ بِذَلِكَ كَقَوْلِهِمْ المَغْفُوْرُ لَهُ وَالْمَرْحُوْمُ فُلَانٌ (تفسير المراغي: ج ۱۱، ص ٣٦)
"Sesungguhnya ayat ini turun bersama dengan ayat-ayat lain yang menjelaskan tentang hukum memohon ampunan untuk Rasulullah ﷺ untuk Abu Talib, dan sejak saat itu hingga turunnya ayat ini, beliau senantiasa memohon ampunan untuk Abu Talib. Karena penegasan terhadap orang-orang kafir dan pemisahan diri dari mereka sesungguhnya baru datang dalam surah ini."Dan dalam ayat tersebut terdapat isyarat tentang haramnya berdoa untuk orang yang mati dalam keadaan kafir dengan memohon ampunan dan rahmat untuknya, atau menyebutnya dengan gelar tersebut seperti ucapan mereka 'orang yang diampuni' atau 'orang yang dirahmati si fulan" (Tafsir al-Maraghi 11:36)
Penulis : Saila Rizqiyah, S.E
Perumus : Ust. M. Faisol S.Pd
Mushohih : Gus Muhammada M.Pd
Daftar Pustaka
al-Maliki, Shihab ad-Din Ahmad bin Muhammad bin Hajar al-Haytami (w. 974 H), Tuhfah al-Muhtaj bi Sharh al-Minhaj, juz 3, hal 200, Al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, Mesir, pemiliknya Mustafa Muhammad, 1357 H / 1983 M, sebanyak 10 jilid.
al-Dasuqi, Muhammad bin Ahmad bin 'Arafa (w. 1230 H), Hasyiah al-Dusuki 'ala al-Sharh al-Kabir, Juz 1, Halaman 423, Dar al-Fikr, Sebanyak 4 jilid.
al-Maraghi, Ahmad bin Mustafa (w. 1371 H), Tafsir al-Maraghi, Perusahaan Perpustakaan dan Pencetakan Mustafa al-Babi al-Halabi dan Putra-putranya, Mesir, Pertama, 1365 H / 1946 M, Sebanyak 30 Jilid.
Posting Komentar untuk "HUKUM MENZIARAHI, DAN MENDOAKAN MAKAM PENGGAGAS DESA YANG TIDAK DIKETAHUI AGAMANYA"