Hukum Seorang Anak Mengambil Kembali Tanah Yang Sudah Diwakafkan Bapaknya Ke Masjid.
Menurut qaul atau pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’i bahwa kepemilikan harta benda yang diwakafkan berpindah menjadi milik Allah. Artinya kepemilikan tersebut lepas dari indvidu tertentu, bukan milik pihak yang mewakafkan (waqif), bukan juga pihak yang menerima wakaf (al-mauquf ‘alaih). Dalam banyak kasus, setelah tanah diwakafkan kepada tujuan yang ditentukan, itu menjadi kepemilikan wakaf dan tidak bisa diambil kembali oleh individu atau keluarga.
Seperti pada contoh satu kasus, ada seorang anak yang mengambil kembali tanah yang sudah diwakafkan bapaknya ke masjid, dimana pengambilan tanah wakaf tersebut akan digunakan untuk kepentingannya sendiri. Dan hal tersebut terjadi ketika sang ayah sudah meninggal dunia.
Dari kasus tersebut muncul pertanyaan bagaimana hukum anak mengambil kembali tanah yang sudah diwakafkan bapaknya ke masjid?
Hukumnya tidak boleh, karena tanah yang sudah diwakafkan, hak miliknya berpindah pada Allah SWT dan tidak bisa ditarik kembali.
فَصْلٌ الْأَظْهَرُ أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوفِ يَنْتَقِلُ إلَى اللَّهِ تَعَالَى: أَيْ يَنْفَكُّ عَنْ اخْتِصَاصِ الْآدَمِيِّ، فَلَا يَكُونُ لِلْوَاقِفِ وَلَا لِلْمَوْقُوفِ عَلَيْهِ وَمَنَافِعُهُ مِلْكٌ لِلْمَوْقُوفِ عَلَيْهِ يَسْتَوْفِيهَا بِنَفْسِهِ وَبِغَيْرِهِ بِإِعَارَةٍ وَإِجَارَةٍ (منهاج الطالبين وعمدة المفتين في الفقه، ص٣٢٢)
“Sesungguhnya kepemilikan atas tanah yang diwakafkan berpindah kepada Allah SWT, maksudnya adalah dilepaskan dari orang tertentu, maka tidak ada lagi hak milik bagi wakif (orang yang mewakafkan) dan tidak juga pada mauquf alaih (orang yang menerima wakaf) dan manfaatnya menjadi milik yang menerima wakaf dan boleh mengambilnya kembali oleh dirinya sendiri maupun orang lain dengan cara meminjamkan atau menyewakan.” (Minhaj at-Tholibin wa Umdatu al-Yaqin fi al-Fiqh 322)
Penulis : Aizatul Fitriana
Mushohih : Ust. M. Faidlus Syukri, S.Pd
Penyunting : Ibn Dahlan
DAFTAR PUSTAKA
Al-Nawawi, Abu Zakariya, Muhyiddin. Minhaj at-Tholibin wa Umdatu al-Yaqin fi al-Fiqh. Dar Al-Minhaj, 2005.
=================================================
Posting Komentar untuk " Hukum Seorang Anak Mengambil Kembali Tanah Yang Sudah Diwakafkan Bapaknya Ke Masjid."