Bagaimanakah hukum thawaf yang dilakukan dalam kondisi hadats?
Tentang thawaf yang dilaksanakan dalam kondisi hadats, terdapat perbedaan ulama di kalangan ulama:
a. Sebagian Ulama’, thawafnya tidak sah b. Menurut Imam al-Muzani, thawafnya sah Sebagaimana hal dijelaskan dalam kitab Hamisi Fathu al-Mu’in.
a. Sebagian Ulama’, thawafnya tidak sah b. Menurut Imam al-Muzani, thawafnya sah Sebagaimana hal dijelaskan dalam kitab Hamisi Fathu al-Mu’in.
(وَشُرُوْطُ الطَّوَافِ) سِتَّةٌ اَحَدُهاَ (طُهْرٌ) عَنْ حَدَثٍ وَخُبُثٍ اهـ فتح المعين هذَا هُوَ الصَّحِيْحُ الْمُعْتَمَدُ وَلَناَ قَوْلٌ ضَعِيْفٌ ذَكَرَهُ اَلْمُزَنِىْ فِى مُخْتَصَرِهِ أَنَّ الطَّوَافَ يَصِحُّ مَعَ الْحَدَثِ اهـ (هامس فتح المعين, ص 61)
Syarat-syarat thawaf itu ada enam, salah satunya harus suci dari hadats dan najis. Demikian ini menurut pendapat shahih yang bisa dibuat pegangan. Dan kita pun sebenarnya menjumpai qoul dlaif yang telah disebutkan oleh al-Muzani dalam kitab mukhtasharnya yaitu: thawaf itu dihukumi sah meskipun dalam keadaan berhadats. (Hamisi Fath al-Muin, hal.61)
0 Response to "Hukum Thawaf dalam Kondisi Hadats"
Posting Komentar