Pengobatan adalah salah satu dari beberapa kebutuhan manusia. Salah satu bentuk pengobatan alternatif dan murah, adalah dengan pemijatan. Penyedia jasa pijat tidak hanya dari kaum laki-laki, akan tetapi juga dari kaum perempuan.
Namun, bagaimana pandangan fiqih tentang pengobatan dengan pijat yang dilakukan seorang laki-laki terhadap perempuan, atau tukang pijat perempuan memijat laki-laki?
Boleh, seorang tukang pijat laki-laki memijat perempuan, atau tukang pijat perempuan memijat laki-laki, asalkan dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Harus didampingi dengan mahram, atau suami, istri, atau dua orang perempuan yang bisa dipercaya.
2. Tidak ada penyedia jasa pemijat yang benar-benar ahli dibidangnya yang berjenis kelamin yang sama dengan pasien (pasien laki-laki dan pemijatnya juga laki-laki, atau sebaliknya)
وَمِنْهَا: يَجُوْزُ النَّظْرُ وَالْمَسُّ لِلْفَصْدِ وَالْحِجَامَةِ وَمُعَالِجَةِ الْعِلَّةِ، وَلَيَكُنْ ذَلِكَ بِحُضُوْرِ مَحْرَمٍ أَوْ زَوْجٍ، وَ يُشْتَرَطُ فِيْ جَوَازِ نَظْرِ الرَّجُلِ إِلَى الْمَرْأَةِ لِهَذَا أَنْ لَا يَكُوْنَ هُنَاكَ امرأة تعالج، وَفِيْ جَوَازِ نَظْرِ الْمَرْأَةِ إِلَى الرَّجُلِ، أَنْ لَا يَكُوْنَ هُنَاكَ رجل يعالج (روضة الطالبين، ج 1، ص 1173)
لَا نَظَرَ لِحَاجَةٍ كَمُعَامَلَةٍ وَشَهَادَةٍ وَتَعْلِيْمٍ وَحَيْثُ حَرَمَ نَظْرٌ حَرَمَ مَسٌّ وَيُبَاحَانِ لِعِلَاجٍ كَفَصْدٍ بِشَرْطِهِ وَلِحَلِيْلِ إِمْرَأَةٍ نَظَرَ كُلُّ بَدَنِهَا بِلَا مَانِعٍ لَهُ كَعَكْسِهِ (فتح الوهاب، ج ٢، ص ٣٢)
(وَيُبَاحَانِ) أي النَّظْرُ وَاْلمَسُّ (لِفَصْدٍ) وَحِجَامَةٍ وَعِلَاجٍ لِلْحَاجَةِ لَكِنْ بِحَضْرَةِ مَانِعِ خَلْوَةٍ كَمَحْرَمٍ أَوْ زَوْجٍ أَوْ اِمْرَأَةٍ لِحَلِّ خَلْوَةِ رَجُلٍ بِامْرَأَتَيْنِ ثِقَّتَيْنِ يَحْتَشِمُهُمَا (تحفة المحتاج على شرح المنهاج، ج ٣، ص ١٧٨)
0 Response to "Hukum Laki-Laki Memijat Perempuan Lain, Atau Sebaliknya"
Posting Komentar