Pengobatan adalah salah satu dari beberapa kebutuhan manusia. Salah
satu bentuk pengobatan alternatif dan murah, adalah dengan pemijatan. Penyedia
jasa pijat tidak hanya dari kaum laki-laki, akan tetapi juga dari kaum
perempuan.
Namun, bagaimana pandangan fiqih tentang pengobatan dengan pijat
yang dilakukan seorang laki-laki terhadap perempuan, atau tukang pijat
perempuan memijat laki-laki?
Boleh, seorang tukang pijat laki-laki memijat perempuan, atau
tukang pijat perempuan memijat laki-laki, asalkan dengan memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1. Harus
didampingi dengan mahram, atau suami, istri, atau dua orang perempuan yang bisa
dipercaya.
2. Tidak
ada penyedia jasa pemijat yang benar-benar ahli dibidangnya yang berjenis
kelamin yang sama dengan pasien (pasien laki-laki dan pemijatnya juga
laki-laki, atau sebaliknya)
وَمِنْهَا: يَجُوْزُ النَّظْرُ وَالْمَسُّ
لِلْفَصْدِ وَالْحِجَامَةِ وَمُعَالِجَةِ الْعِلَّةِ، وَلَيَكُنْ ذَلِكَ بِحُضُوْرِ
مَحْرَمٍ أَوْ زَوْجٍ، وَ يُشْتَرَطُ فِيْ جَوَازِ نَظْرِ الرَّجُلِ إِلَى الْمَرْأَةِ
لِهَذَا أَنْ لَا يَكُوْنَ هُنَاكَ امرأة تعالج، وَفِيْ جَوَازِ نَظْرِ الْمَرْأَةِ
إِلَى الرَّجُلِ، أَنْ لَا يَكُوْنَ هُنَاكَ رجل يعالج (روضة الطالبين، ج 1، ص
1173)
لَا نَظَرَ لِحَاجَةٍ كَمُعَامَلَةٍ وَشَهَادَةٍ
وَتَعْلِيْمٍ وَحَيْثُ حَرَمَ نَظْرٌ حَرَمَ مَسٌّ وَيُبَاحَانِ لِعِلَاجٍ كَفَصْدٍ
بِشَرْطِهِ وَلِحَلِيْلِ إِمْرَأَةٍ نَظَرَ كُلُّ بَدَنِهَا بِلَا مَانِعٍ لَهُ كَعَكْسِهِ
(فتح الوهاب، ج ٢، ص ٣٢)
(وَيُبَاحَانِ) أي النَّظْرُ
وَاْلمَسُّ (لِفَصْدٍ) وَحِجَامَةٍ وَعِلَاجٍ لِلْحَاجَةِ لَكِنْ بِحَضْرَةِ مَانِعِ
خَلْوَةٍ كَمَحْرَمٍ أَوْ زَوْجٍ أَوْ اِمْرَأَةٍ لِحَلِّ خَلْوَةِ رَجُلٍ بِامْرَأَتَيْنِ
ثِقَّتَيْنِ يَحْتَشِمُهُمَا (تحفة المحتاج على شرح المنهاج، ج ٣، ص ١٧٨)
0 Response to "Hukum Laki-Laki Memijat Perempuan Lain, Atau Sebaliknya"
Posting Komentar