BERBEDA-BEDA MENENTUKAN HARI RAYA

 

BERBEDA-BEDA MENENTUKAN HARI RAYA

Meskipun pemerintah telah menetapkan awal Syawal dan Ramadhan dengan metode ru'yah yang cukup akurat, namun perbedaan penetapannya masih sering kali terjadi. Salah satu penyebabnya adalah sebagian masyarakat lebih percaya dengan kiainya atau ormas tertentu yang melakukan ru'yah sendiri, menggunakan metode hisab atau cara lainnya yang diragukan keakuratannya.

Bolehkah masyarakat mengikuti keputusan ormas atau kiainya yang berseberangan dengan hasil isbat pemerintah?

Tidak boleh

Ketika pemerintah menetapkan perkara-perkara yang masih diperselisihkan maka ketetapan tersebut menjadi perkara yang wajib dita’ati karena termasuk ta’at dalam hal kebaikan seperti contoh pemerintah menetapkan awal dan akhir Ramadhan maka wajib bagi semua umat muslim yang berada dalam wilayah kekuasaanya untuk mentaati keputusan tersebut.

أَنَّ الْمَدَارَ فِي الصَّوْمِ وَالْفِطْرِ بِالنِّسْبَةِ لِسَائِرِ النَّاسِ عَلَى الْعُمُومِ بِالثُّبُوْتِ عِنْدَ الْحَاكِمِ وَهُوَ بِعَدْلٍ فِي الصَّوْمِ وَبِعَدْلَيْنِ فِي الْفِطْرِ أَوْ بِعَدَدِ التَّوَاتُرِ وَبِالنِّسْبَةِ لِبَعْضِ النَّاسِ عَلَى الرُّؤْيَةِ أَوِ الاِعْتِقَادِ الْجَازِمِ بِإِخْبَارِ عَدْلٍ أَوْ فَاسِقٍ وَقَعَ فِي الْقَلْبِ صِدْقُهُ أَوْ بِقَرِينَةٍ لَا تَتَخَلَّفُ عَادَةً كَالْقَنَادِيلِ السَّابِقِ ذِكْرُهَا وَكَرَقْعَةِ الْقَاضِي الْمَذْكُورَةِ آخر السؤالِ إِذَا اسْتَحَالَ عَادَةً تَزْوِيرُهَا أَوْ نَحْوِهِ (الفتاوى الكبرى الفقهية: ج 2 ، ص ۸۷)

Tumpuan dalam puasa dan hari raya itu dengan dinisbatkan pada seluruh umat manusia berdasarkan umumnya penetapan awal puasa atau hari raya disisi hakim yaitu dengan persaksian satu orang adil pada saat penetapan awal puasa, dua orang adil pada saat penetapan hari raya atau dengan persaksian adadud tawatur (sekelompok orang yang tidak mungkin keliru) dan dinisbatkan pada sebagian umat manusia berdasarkan melihat hilal atau keyakinan yang mantap  terhadap beritanya orang adil atau fasiq yang dihatinya masih ada kebenaran atau dengan Qarinah (tanda)  yang tidak ketinggalan secara adat seperti lampu yang telah disebutkan sebelumnya seperti. Seperti surat edaran dari Qadli ketika mustahil memalsukannya secara adat atau lainnya (al-Fatawi al-Kubro al-Fiqhiyah, 2:87).

فَمِنَ الْمُتَّفَقِ عَلَيْهِ أَنَّ حُكْمَ الحَاكِمِ أَوْ قَرَارَ وَلِي الْأَمْرِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ فِي الْأُمُورِ الْمُخْتَلَفِ فِيهَا فَإِذَا أَصْدَرَتِ السُّلْطَةُ الشَّرْعِيَّةُ الْمَسْؤُوْلَةُ عَنْ إِثْبَاتِ الْهِلَالِ فِي بَلَدٍ إِسْلَامِي الْمُحْكَمَةِ الْعُلْيَا أَوْ دَارِ الْإِفْتَاءِ أَوْ رِئَاسَةِ الشُّؤُوْنِ الدِّينِيَّةِ اَوْ غَيْرَهَا - قَرَارَهَا بِالصَّوْمِ أَوِ الْإِفْطَارِ فَعَلَى مُسْلِمِي ذَلِكَ الْبَلَدِ الطَّاعَةُ وَالْاِلْتِزَامُ لِأَنَّهَا طَاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ مُخَالِفًا لِمَا ثَبَتَ فِي بَلَدٍ آخَرَ، فَإِنَّ حُكْمَ الْحَاكِمِ هُنَا رَجَّحَ الرَّأْيَ الَّذِي يَقُولُ: إِنَّ لِكُلِّ بَلَدٍ رُؤْيَتَهُ. وَقَدْ ثَبَتَ عَنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ أَنَّهُ قَالَ: (صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ) وَفي لَفْظ (وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضْحُوْنَ) (فتاوى معاصرة ج ٢ ص ٢٢٣).

Termasuk perkara yang disepakati adalah putusan hakim atau ketetapan pemerintah yang menghilangkan khilaf pada semua perkara yang masih diperselisihkan maka ketika kementerian agama mengeluarkan mengeluarkan ketentuan tentang penetapan Hilal awal puasa dan hari raya pada daerah Islam yang atau Mahkamah Agung atau Darul Ifta’ atau ketua komunitas agama (ORMAS) atau yang lainnya maka wajib bagi semua umat muslim yang berada pada daerah tersebut untuk taat dan patuh kepada putusan pemerintah karena hal tersebut termasuk taat dalam kebaikan meskipun berbeda dengan ketetapan yang ada didaerah yang lain. Karena sesungguhnya keputusan hakim dalam hal ini itu mengunggulkan pendapat yang mengatakan: setiap daerah bisa melihat Hilal. Hal tersebut telah tetap berdasarkan sabda nabi: “puasa kalian semua adalah hari kalian semua berpuasa dan hari raya kalian semua adalah hari dimana kalian semua hari raya (lebaran)” (Fatawi Mu’ashiroh, 2: 223).

Posting Komentar untuk "BERBEDA-BEDA MENENTUKAN HARI RAYA"