BERBEDA-BEDA MENENTUKAN HARI RAYA
Meskipun pemerintah telah menetapkan awal Syawal
dan Ramadhan dengan metode ru'yah yang cukup akurat, namun perbedaan
penetapannya masih sering kali terjadi. Salah satu penyebabnya adalah sebagian masyarakat
lebih percaya dengan kiainya atau ormas tertentu yang melakukan ru'yah sendiri,
menggunakan metode hisab atau cara lainnya yang diragukan keakuratannya.
Bolehkah masyarakat
mengikuti keputusan ormas atau kiainya yang berseberangan dengan hasil isbat
pemerintah?
Tidak
boleh
Ketika pemerintah menetapkan perkara-perkara yang
masih diperselisihkan maka ketetapan tersebut menjadi perkara yang wajib
dita’ati karena termasuk ta’at dalam hal kebaikan seperti contoh pemerintah
menetapkan awal dan akhir Ramadhan maka wajib bagi semua umat muslim yang
berada dalam wilayah kekuasaanya untuk mentaati keputusan tersebut.
أَنَّ الْمَدَارَ فِي الصَّوْمِ وَالْفِطْرِ
بِالنِّسْبَةِ لِسَائِرِ النَّاسِ عَلَى الْعُمُومِ بِالثُّبُوْتِ عِنْدَ الْحَاكِمِ
وَهُوَ بِعَدْلٍ فِي الصَّوْمِ وَبِعَدْلَيْنِ فِي الْفِطْرِ أَوْ بِعَدَدِ التَّوَاتُرِ
وَبِالنِّسْبَةِ لِبَعْضِ النَّاسِ عَلَى الرُّؤْيَةِ أَوِ الاِعْتِقَادِ الْجَازِمِ
بِإِخْبَارِ عَدْلٍ أَوْ فَاسِقٍ وَقَعَ فِي الْقَلْبِ صِدْقُهُ أَوْ بِقَرِينَةٍ لَا
تَتَخَلَّفُ عَادَةً كَالْقَنَادِيلِ السَّابِقِ ذِكْرُهَا وَكَرَقْعَةِ الْقَاضِي
الْمَذْكُورَةِ آخر السؤالِ إِذَا اسْتَحَالَ عَادَةً تَزْوِيرُهَا أَوْ نَحْوِهِ
(الفتاوى الكبرى الفقهية: ج 2 ، ص ۸۷)
Tumpuan dalam puasa dan hari raya itu dengan
dinisbatkan pada seluruh umat manusia berdasarkan umumnya penetapan awal puasa atau hari raya
disisi hakim yaitu dengan persaksian satu orang adil pada saat penetapan awal
puasa, dua orang adil pada saat penetapan hari raya atau dengan persaksian
adadud tawatur (sekelompok orang yang tidak mungkin keliru) dan dinisbatkan
pada sebagian umat manusia berdasarkan melihat hilal atau keyakinan yang
mantap terhadap beritanya orang adil
atau fasiq yang dihatinya masih ada kebenaran atau dengan Qarinah (tanda) yang tidak ketinggalan
secara adat seperti lampu yang telah disebutkan sebelumnya seperti. Seperti
surat edaran dari Qadli ketika mustahil memalsukannya secara adat atau lainnya
(al-Fatawi al-Kubro al-Fiqhiyah, 2:87).
فَمِنَ الْمُتَّفَقِ عَلَيْهِ أَنَّ حُكْمَ
الحَاكِمِ أَوْ قَرَارَ وَلِي الْأَمْرِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ فِي الْأُمُورِ الْمُخْتَلَفِ
فِيهَا فَإِذَا أَصْدَرَتِ السُّلْطَةُ الشَّرْعِيَّةُ الْمَسْؤُوْلَةُ عَنْ إِثْبَاتِ
الْهِلَالِ فِي بَلَدٍ إِسْلَامِي الْمُحْكَمَةِ الْعُلْيَا أَوْ دَارِ الْإِفْتَاءِ
أَوْ رِئَاسَةِ الشُّؤُوْنِ الدِّينِيَّةِ اَوْ غَيْرَهَا - قَرَارَهَا بِالصَّوْمِ
أَوِ الْإِفْطَارِ فَعَلَى مُسْلِمِي ذَلِكَ الْبَلَدِ الطَّاعَةُ وَالْاِلْتِزَامُ
لِأَنَّهَا طَاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ مُخَالِفًا لِمَا ثَبَتَ
فِي بَلَدٍ آخَرَ، فَإِنَّ حُكْمَ الْحَاكِمِ هُنَا رَجَّحَ الرَّأْيَ الَّذِي يَقُولُ:
إِنَّ لِكُلِّ بَلَدٍ رُؤْيَتَهُ. وَقَدْ ثَبَتَ عَنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ أَنَّهُ قَالَ:
(صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ) وَفي لَفْظ (وَفِطْرُكُمْ
يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضْحُوْنَ) (فتاوى معاصرة ج ٢ ص ٢٢٣).
Termasuk
perkara yang disepakati adalah putusan hakim atau ketetapan pemerintah yang menghilangkan
khilaf pada semua perkara yang masih diperselisihkan maka ketika kementerian
agama mengeluarkan mengeluarkan ketentuan tentang penetapan Hilal awal puasa
dan hari raya pada daerah Islam yang atau Mahkamah Agung atau Darul Ifta’ atau
ketua komunitas agama (ORMAS) atau yang lainnya maka wajib bagi semua umat
muslim yang berada pada daerah tersebut untuk taat dan patuh kepada putusan
pemerintah karena hal tersebut termasuk taat dalam kebaikan meskipun berbeda
dengan ketetapan yang ada didaerah yang lain. Karena sesungguhnya keputusan
hakim dalam hal ini itu mengunggulkan pendapat yang mengatakan: setiap daerah
bisa melihat Hilal. Hal tersebut telah tetap berdasarkan sabda nabi: “puasa
kalian semua adalah hari kalian semua berpuasa dan hari raya kalian semua
adalah hari dimana kalian semua hari raya (lebaran)” (Fatawi Mu’ashiroh, 2:
223).
Posting Komentar untuk "BERBEDA-BEDA MENENTUKAN HARI RAYA"