HUKUM IBADAH HAJI DENGAN MEMINJAM UANG DI BANK

 

HUKUM IBADAH HAJI DENGAN MEMINJAM UANG DI BANK

Ibadah haji merupakan salah satu kewajiban umat Islam, yang dibebankan kepada seseorang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Allah berfirman :

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah (QS. Ali Imran: 97)

Yang dimaksud “Istitha’ah” di dalam wajibnya haji yaitu mampu secara fisik dan finansial. Ada seorang yang mampu secara fisik akan tetapi secara finansial belum mencukupi. sehingga orang tersebut meminjam uang di bank untuk haji.

A.   Sudah Dikatakan Mampukah (Istitha’ah) Orang Yang Berhaji Dengan Meminjam Uang Di Bank ?

jika mampu membayar hutang, maka termasuk kategori istitha’ah. Jika tidak mampu membayar hutang maka tidak termasuk istitha’ah.

مَنْ لَا يُمْكِنُهُ الْوُصُولُ إِلَى مَكَّةَ إِلَّا بِأَنْ يَسْتَدِينَ مَالًا فِي ذِمَّتِهِ وَلَا جِهَةَ وَفَاءٍ لَهُ فَإِنَّ الْحَجَّ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ لِعَدَمِ اسْتِطَاعَتِهِ وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَأَمَّا مَنْ لَهُ جِهَةُ وَفَاءٍ فَهُوَ مَسْتَطِيعٌ إِذَا كَانَ فِى تِلْكَ الْجِهَةِ مَا يُمْكِنُهُ بِهِ الْوُصُولُ إِلَى مَكَّةَ. (مواهب الجليل في شرح مختصر خليل، 3: 468)

“Barang siapa yang tidak mungkin bisa sampai ke Makkah kecuali dengan berutang dan ia tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya, maka ia tidak wajib haji karena ketidakmampuannya. Ini adalah pandangan yang disepakati para ulama. Adapun orang yang bisa mampu membayarnya, maka dikategorikan sebagai orang yang mampu seandainya ketika ia berutang memungkin baginya untuk bisa sampai ke Makkah” (Mawahib al-Jalil Syarhu Mukhtashar Khalil, 3:468).

B.   Bagaimana Hukum Melaksanakan Ibadah Haji Dengan Meminjam Uang Di Bank ?

Melaksanakan ibadah haji dengan meminjam uang di bank hukumnya Sah. Tidak ada larangan bagi orang yang melakukan ibadah haji dengan meminjam uang di bank asal sesuai dengan syariat agama.

فَمَنْ لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ الْحَجُّ لَكِنْ إِذَا فَعَلَهُ أَجْزَأَهُ (حاشية الشرقوى: ج 1، ص 460)

Maka tidak wajib haji akan tetapi jika melaksanakannya maka hajinya Sah. (Hasyiyah al-Syarqawi, 1:460).

(فَيُجْزِئُ حَجُّ الْفَقِيرِ) وَكُلُّ عَاجِزٍ إِذَا جَمَعَ الْحُرِّيَّةَ وَالتَّكْلِيفَ كَمَا لَوْ تَكَلَّفَ الْمَرِيضُ حُضُورَ الْجُمُعَةِ. (مغنى المحتج: ج 1 ص 622)

Maka hukumnya mencukupi hajinya orang fakir dan tidak mampu selama dalam dirinya terkumpul sifat merdeka dan mukallaf seperti orang sakit memaksakan diri untuk shalat jum’ah.  (Mughni al-Muhtaj, 1:622).


Posting Komentar untuk "HUKUM IBADAH HAJI DENGAN MEMINJAM UANG DI BANK"