HUKUM IBADAH HAJI DENGAN
MEMINJAM UANG DI BANK
Ibadah haji merupakan salah satu kewajiban umat
Islam, yang dibebankan kepada seseorang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah. Allah berfirman :
وَلِلّٰهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا
Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah (QS. Ali Imran: 97)
Yang dimaksud “Istitha’ah” di dalam
wajibnya haji yaitu mampu secara fisik dan finansial. Ada seorang yang mampu
secara fisik akan tetapi secara finansial belum mencukupi. sehingga orang
tersebut meminjam uang di bank untuk haji.
A. Sudah
Dikatakan Mampukah (Istitha’ah) Orang Yang Berhaji Dengan Meminjam Uang
Di Bank ?
jika mampu membayar hutang, maka termasuk kategori
istitha’ah. Jika tidak mampu membayar hutang maka tidak termasuk istitha’ah.
مَنْ لَا يُمْكِنُهُ الْوُصُولُ إِلَى
مَكَّةَ إِلَّا بِأَنْ يَسْتَدِينَ مَالًا فِي ذِمَّتِهِ وَلَا جِهَةَ وَفَاءٍ
لَهُ فَإِنَّ الْحَجَّ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ لِعَدَمِ اسْتِطَاعَتِهِ وَهَذَا مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ، وَأَمَّا مَنْ لَهُ جِهَةُ وَفَاءٍ فَهُوَ مَسْتَطِيعٌ إِذَا كَانَ فِى
تِلْكَ الْجِهَةِ مَا يُمْكِنُهُ بِهِ الْوُصُولُ إِلَى مَكَّةَ. (مواهب الجليل في
شرح مختصر خليل، 3: 468)
“Barang siapa yang tidak mungkin bisa
sampai ke Makkah kecuali dengan berutang dan ia tidak memiliki kemampuan untuk
membayarnya, maka ia tidak wajib haji karena ketidakmampuannya. Ini adalah
pandangan yang disepakati para ulama. Adapun orang yang bisa mampu membayarnya,
maka dikategorikan sebagai orang yang mampu seandainya ketika ia berutang
memungkin baginya untuk bisa sampai ke Makkah” (Mawahib
al-Jalil Syarhu Mukhtashar Khalil, 3:468).
B. Bagaimana
Hukum Melaksanakan Ibadah Haji Dengan Meminjam Uang Di Bank ?
Melaksanakan ibadah haji dengan meminjam uang di
bank hukumnya Sah. Tidak ada larangan bagi orang yang melakukan ibadah
haji dengan meminjam uang di bank asal sesuai dengan syariat agama.
فَمَنْ لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ الْحَجُّ
لَكِنْ إِذَا
فَعَلَهُ أَجْزَأَهُ (حاشية الشرقوى: ج 1، ص 460)
Maka
tidak wajib haji akan tetapi jika melaksanakannya maka hajinya Sah. (Hasyiyah
al-Syarqawi, 1:460).
(فَيُجْزِئُ حَجُّ
الْفَقِيرِ) وَكُلُّ عَاجِزٍ إِذَا جَمَعَ الْحُرِّيَّةَ وَالتَّكْلِيفَ كَمَا
لَوْ تَكَلَّفَ الْمَرِيضُ حُضُورَ الْجُمُعَةِ. (مغنى المحتج: ج 1
ص 622)
Maka
hukumnya mencukupi hajinya orang fakir dan tidak mampu selama dalam dirinya
terkumpul sifat merdeka dan mukallaf seperti orang sakit memaksakan diri untuk
shalat jum’ah. (Mughni al-Muhtaj, 1:622).
Posting Komentar untuk "HUKUM IBADAH HAJI DENGAN MEMINJAM UANG DI BANK"