HUKUM MENARIK UANG PENDAFTARAN HAJI UNTUK BIAYA HIDUP

 

HUKUM MENARIK UANG PENDAFTARAN HAJI UNTUK BIAYA HIDUP

Pak Amir dan istrinya adalah calon jamaah haji yang telah mendaftar haji sepuluh tahun yang lalu, harusnya tahun ini mereka berangkat haji ke tanah suci, akan tetapi adanya suatu wabah penyakit, pemerintah membatalkan pemberangkatan haji pada tahun itu demi keselamatan jamaah. Wabah penyakit itupun berdampak pada perekonomian keluarga pak Amir. Kemudian pak Amir dan istrinya berniat untuk menarik biaya pendaftaran haji, yang mana hasil penarikan biaya haji tadi digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Bagaimana hukum menarik uang pendaftaran haji untuk biaya hidup?

Hukumnya Boleh ketika orang tersebut membutuhkan hartanya untuk nafaqoh yang menjadi tanggung jawabnya

وَانْ كَانَ مُحْتَاجًا إِلَيْهِ لِنَفَقَةِ مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ لَمْ يَلْزَمْهُ الْحَجُّ, لِأَنَّ النَّفَقَةَ عَلَى الْفَوْرِ وَالْحَجِّ عَلَى التَّرَخِّي. (المهذاب في فقه الأمام الشافعي: ج 1، ص 197)

Jika seseorang yang mendaftar haji (mau berankat haji) membutuhkan harta tersebut untuk nafaqoh orang yang menjadi tanggung jawabnya maka tidak wajib baginya untuk melaksanakan haji karena nafaqah itu kebutuhan mendesak sedangkan haji dapat ditunda. (Al-Muhadzab Fi Fiqih al-Imam Asy-Syafi’i, juz 1, hal 197)

وَانِّمَا تَكُوْنُ فِي مَيِّتٍ وَمَعْضُوبٍ وَقَدْ بَيَّنَهَا بِقَوْلِهِ فَرْعٌ تَجِبُ اِنَابَةُ الْخِ ثُمَّ اِنَّهُ إِذَا اسْتَطَّاعَ ثُمَّ افْتَقَرَ لَزِمَهُ التَّكَسُّبُ وَالْمَشْيُ إِنْ قَدَرَ عَلَيْهِ وَلَا يَلْزَمُهُ السُّؤَالُ خِلَافًا للإِحْيَاءِ وَالْفَرْقُ أَنَّ أَكْثَرَ النُّفُوسِ تَسْمَحُ بِالتَّكَسُّبِ لَاسِيَمَا عِنْدَ الضَّرُورَةِ دُونَ السُّؤَالِ (اعانة الطالبين: ج 2، ص 282)

Jika seseorang yang melaksanakan ibadah haji sudah meninggal atau setengah tidak mampu maka wajib baginya untuk diwakilkan, Kemudian jika orang tersebut sudah mampu untuk haji lalu harta yang digunakan untuk haji tersebut dibutuhkan untuk keperluan yang lain seperti kebutuhan bekerja atau dalam keadaan dharurat tetap dia wajib berusaha untuk berangkat haji meskipun dengan jalan kaki (asalkan mampu) dan tidak boleh meminta-minta harus istatho’ah murni. Kebanyakan individu memberikan keringanan dengan bekerja terutama ketika dharurat bukan meminta-minta.(I’anah at Thalibin, juz 2, hal 282)

Posting Komentar untuk "HUKUM MENARIK UANG PENDAFTARAN HAJI UNTUK BIAYA HIDUP"