HUKUM
MENARIK UANG PENDAFTARAN HAJI UNTUK BIAYA HIDUP
Pak Amir dan istrinya adalah calon jamaah haji
yang telah mendaftar haji sepuluh tahun yang lalu, harusnya tahun ini mereka
berangkat haji ke tanah suci, akan tetapi adanya suatu wabah penyakit,
pemerintah membatalkan pemberangkatan haji pada tahun itu demi keselamatan
jamaah. Wabah penyakit itupun berdampak pada perekonomian keluarga pak Amir.
Kemudian pak Amir dan istrinya berniat untuk menarik biaya pendaftaran haji,
yang mana hasil penarikan biaya haji tadi digunakan untuk kehidupan
sehari-hari.
Bagaimana hukum
menarik uang pendaftaran haji untuk biaya hidup?
Hukumnya Boleh
ketika orang
tersebut membutuhkan hartanya untuk nafaqoh yang menjadi tanggung jawabnya
وَانْ كَانَ مُحْتَاجًا
إِلَيْهِ لِنَفَقَةِ مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ لَمْ يَلْزَمْهُ الْحَجُّ,
لِأَنَّ النَّفَقَةَ عَلَى الْفَوْرِ وَالْحَجِّ عَلَى التَّرَخِّي. (المهذاب في
فقه الأمام الشافعي: ج 1، ص 197)
Jika
seseorang yang mendaftar haji (mau berankat haji) membutuhkan harta tersebut
untuk nafaqoh orang yang menjadi tanggung jawabnya maka tidak wajib baginya
untuk melaksanakan haji karena nafaqah itu kebutuhan mendesak sedangkan haji
dapat ditunda. (Al-Muhadzab Fi Fiqih al-Imam Asy-Syafi’i, juz 1, hal 197)
وَانِّمَا
تَكُوْنُ فِي مَيِّتٍ وَمَعْضُوبٍ وَقَدْ بَيَّنَهَا بِقَوْلِهِ فَرْعٌ تَجِبُ
اِنَابَةُ الْخِ ثُمَّ اِنَّهُ إِذَا اسْتَطَّاعَ ثُمَّ افْتَقَرَ لَزِمَهُ
التَّكَسُّبُ وَالْمَشْيُ إِنْ قَدَرَ عَلَيْهِ وَلَا يَلْزَمُهُ السُّؤَالُ
خِلَافًا للإِحْيَاءِ وَالْفَرْقُ أَنَّ أَكْثَرَ النُّفُوسِ تَسْمَحُ
بِالتَّكَسُّبِ لَاسِيَمَا عِنْدَ الضَّرُورَةِ دُونَ السُّؤَالِ (اعانة الطالبين:
ج 2، ص 282)
Jika
seseorang yang melaksanakan ibadah haji sudah meninggal atau setengah tidak
mampu maka wajib baginya untuk diwakilkan, Kemudian jika orang tersebut sudah
mampu untuk haji lalu harta yang digunakan untuk haji tersebut dibutuhkan untuk
keperluan yang lain seperti kebutuhan bekerja atau dalam keadaan dharurat tetap
dia wajib berusaha untuk berangkat haji meskipun dengan jalan kaki (asalkan
mampu) dan tidak boleh meminta-minta harus istatho’ah murni. Kebanyakan
individu memberikan keringanan dengan bekerja terutama ketika dharurat bukan
meminta-minta.(I’anah at Thalibin, juz 2, hal 282)
Posting Komentar untuk "HUKUM MENARIK UANG PENDAFTARAN HAJI UNTUK BIAYA HIDUP"