Saat ini perluasan masjid banyak dilakukan diberbagai daerah dengan
tujuan untuk menambah atau mencukupi volume jama’ah di daerah tersebut.
Bagaimana hukum memperluas masjid?
Boleh memperluas/merubah bangunannya dengan syarat mendapatkan izin
dari nazhir perwakilan orang yang mewakafkan dan jika tidak diizinkan oleh
nazhir maka hakim berhak memberikan izin. Bughyah al-Mustarsyidin hlm. 65:
ويجوز توسيع المسجد وتغيّر بنائه بنحو
رفع الحجة بشرط إذن الناظر من جهة الواقف ثم
الحاكم الأهل فإن لم يوجد (بغية المشترشدين، ص 65)
0 Response to "Hukum Memperluas Masjid"
Posting Komentar