Tentang thawaf yang dilaksanakan dalam kondisi hadats, terdapat
perbedaan ulama di kalangan ulama:
a.
Sebagian
Ulama’, thawafnya tidak sah
b.
Menurut Imam
al-Muzani, thawafnya sah
Sebagaimana hal dijelaskan dalam kitab Hamisi Fathu al-Mu’in.
(وَشُرُوْطُ الطَّوَافِ) سِتَّةٌ
اَحَدُهاَ (طُهْرٌ) عَنْ حَدَثٍ وَخُبُثٍ اهـ فتح المعين هذَا هُوَ الصَّحِيْحُ الْمُعْتَمَدُ
وَلَناَ قَوْلٌ ضَعِيْفٌ ذَكَرَهُ اَلْمُزَنِىْ فِى مُخْتَصَرِهِ أَنَّ الطَّوَافَ
يَصِحُّ مَعَ
الْحَدَثِ اهـ (هامس فتح المعين, ص 61)
Syarat-syarat thawaf itu ada enam, salah
satunya harus suci dari hadats dan najis. Demikian ini menurut pendapat shahih
yang bisa dibuat pegangan. Dan kita pun sebenarnya menjumpai qoul dlaif yang
telah disebutkan oleh al-Muzani dalam kitab mukhtasharnya yaitu: thawaf itu
dihukumi sah meskipun dalam keadaan berhadats. (Hamisi Fath al-Muin, hal.61)
0 Response to "Hukum Thawaf dalam Kondisi Hadats"
Posting Komentar