Takmir adalah orang yang mengabdikan dirinya untuk merawat masjid
dan melayani kebutuhan orang yang ada kaitannya dengan fasilitas masjid demi
kenyamanan para jama’ah dalam melaksanakan ibadah, sehingga dibutuhkan tenaga
takmir secara rutin untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan dalam
masjid, maka dari itu sudah layak kalau takmir masjid mendapatkan bisyarah dari
kinerjanya tersebut. Bagaimana hukum takmir masjid yang mengeluar-kan uang
masjid untuk kepentingan bisyarah ta’mir atau nadhir?
Jawaban permasalahan ini ditafsil sebagai berikut:
a. Tidak boleh, jika tidak mendapat izin dari hakim atau
masyarakat.
وَاَلَّذِي يَظْهَرُ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ
لِلنَّاظِرِ أَنْ يَسْتَقِلَّ بِأَخْذِ ما شُرِطَ لَهُ (الفتوى الكبرى الفقهية ج 3
ص 278)
b. Boleh, jika jumlahnya di bawah upah
minimum/shadaqah.
وَاَفْتىَ ابْنُ الصَّباَغِ بِاَنَّهُ
اَلْاِسْتِقْلَالُ بِذَالِكَ مِنْ غَيْرِ الْحَاكِمِ (قَوْلُهُ اَلْاِسْتِقْلَالُ بِذَالِكَ)
اَىْ بِأَخْذِ الْاَقَلِّ مِنْ نَفَقَةٍ وَاُجْرَةِ مِثْلِهِ (اعانة الطالبين ج 3 ص
186)
0 Response to "Kewenangan Takmir Mengeluarkan Biaya"
Posting Komentar