Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan pada yang
berhak menerima zakat. Dalam literatur fiqih pada bab zakat para ulama’ madzhab
sepakat bahwa golongan orang-orang yang berhak menerima zakat ada delapan,
antara lain:
1.
Fakir,
yaitu orang yang selalu tidak mampu memenuhi kebutuhan makan dalam sehari.
2.
Miskin,
yaitu orang yang kurang bisa
memenuhi kebutuhan, tetapi
masih bisa mengusahakan.
3.
Amil,
yaitu orang yang
diberi tugas untuk mengelola
zakat.
4.
Mu’allaf,
yaitu orang yang baru masuk Islam.
5.
Budak,
yang melakukan penebusan dirinya untuk merdeka.
6.
Ghorim,
yaitu orang yang terbebani banyak hutang melebihi jumlah hartanya.
7.
Sabilillah, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, meskipun kaya.
8.
Ibnu Sabil,
yaitu orang yang kehabisan bekal selama dalam perjalanan dengan tujuan baik.
Hal ini diterangkan dalam kitab Tanwir al-Qulub halaman 226.
Zakat ada dua macam:
1.
Zakat mal
(zakat harta)
2.
Zakat fitrah
Jenis barang yang wajib dikeluarkan zakatnya ada 5 macam:
1.
Hewan ternak,
seperti kambing, sapi, unta
2.
Emas dan perak
3.
Hasil
pertanian, seperti padi, kedelai, kacang dan lain lain
4.
Hasil
pertanian, Seperti jenis buah-buahan
5.
Harta yang
diperdagangkan.
Fungsi zakat adalah sebagai berikut:
1.
Ibadah maaliyah
(yang berhubungan dengan harta)
2.
Membersihkan
harta dan jiwa
3.
Menjuhkan diri
dari siksa api neraka
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fiqih Wadhih;
اَلزَّكاَةُ عِباَدَةٌ مَالِيَةٌ يَتَقَرُّبُهَا
اْلعَبْدُ اِلىَ خاَلِقِهِ عَزَّ وَجَلَّ فَإِذَا اَدَاهَا كاَمِلَةً عَلَى وَجْهِهَا
الصَّحِيْحُ رَاضِيَةً بِهَا نَفْسُهَا مُبْتَغِيًّا بِهَا وَجْهَ رَبِّهِ تَعَالَى
غَيْرَ مُرَاءٍ بِهَا النَّاسَ كاَنَ سَبَباً فِى نَجَاتِهِ مِنْ عَذَابِ النَّارِ
وَدُخُوْلِهِ الْجَنَّةَ كَماَ صَرَحَتْ بِهَا اْلاَيَاتُ اْلقُرْاَنِيَّةُ وَاْلاَحاَدِيْثُ
النَّبَوِيَّةُ. (الفقه الواضح من الكتاب والسنة، ج 1 ص 464)
Zakat merupakan ibadah malliyah yang dapat dijadikan oleh seorang
hamba untuk mendekatkan diri kepada sang khalik azza wajalla. Jika seorang
hamba menunaikannya dengan sempurna, sesuai dengan aturan yang benar, ikhlas
dan hanya mencari ridla Allah Swt., tidak ada maksud ingin dipuji orang, maka
akan menjadi sebab terbebasnya dari adzab api neraka, dan masuk ke dalam surga,
sebagaimana telah ditegaskan ayat al-Qur’an dan hadits Nabi. (al-Fiqih
al-Wadhih min al-Kitab wa as-Sunnah, juz 1, hal.464)
Dan juga dijelaskan dalam hadits Sahih Bukhari;
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ حِيْنمَاَ
بَعَثَهُ إِلَى اْليَمَنِ: فَاعْلَمْهُمْ أَنَّ اللهَ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً
تُؤْخَذُ مِنْ اَغْنِياَئِهِمْ فَتُرَدَّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ. (صحيح البخاري رقم
1308)
Diriwayatkan dari Ibnu Abas bahwa Nabi bersabda kepada Mua’adz bin
Jabal ketika mengutusnya ke Yaman (Wahai Mu’adz) beritahukanlah kepada mereka
bahwa Allah Swt. mewajibkan kepada mereka untuk mengeluarkan zakat yang diambil
dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir
diantara mereka. (Sahih Bukhari, [1308])
Dengan demikian dapat kita pahami bahwa zakat adalah sebagai sarana
untuk membangun hubungan rohani dengan Allah Swt. (hablun min Allah) dan
juga terdapat aspek sosial (hablun min an-nas) yang terletak pada
semangat kepedulian sosial yang menjadi misi utama ibadah ini, yakni zakat
diwajibkan kepada orang-orang yang memiliki harta lebih dan diperuntukkan bagi
orang-orang yang membutuhkan.
Posting Komentar untuk "Pengertian, Pembagian dan Fungsi Zakat"