Termasuk al-Ashnaf al-Tsamaniyah (delapan golongan yang
berhak menerima zakat) yang disebutkan dalam al-Qur’an adalah golongan Fii
sabilillah. Apakah yang dimaksud Fii
sabilillah dalam ayat itu?
Mengenahi permasalahan ini ada beberapa pandangan;
a. Mereka yang
berperang membela agama Allah
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tafsir al-Jalalain hal. 420
(وَفِىْ سَبِيْلِ اللهِ) أَيْ
اَلْقَائِمِيْنَ باِلْجِهَادِ مِمَّنْ لاَ فَيْءَ لَهُمْ وَلَوْ أَغْنِيَاءَ (تفسير
الجلالين، سورة التوبة آية 60 ص 162 )
Fisabilillah artinya adalah orang-orang yang
melaksanakan jihad/ berperang (peperangan membela agama Allah. Yakni
orang-orang yang tidak mendapatkan harta fai’ (harta yang diperoleh dari
rampasan perang) meskipun tergolong kaya-raya. (Tafsir al-Jalalain, hal. 162)
b. Menurut ulama’ ahli fiqih yang dikutip oleh Imam Qoffal,
yang dimaksud sabilillah adalah mencakup kepada semua bentuk kebaikan. Sebagaimana
dijelaskan dalam kitab Tafsir al-Munir, juz 1, hal. 44:
وَنَقَلَ الْقَفَّالُ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ
أَنَّهُمْ أَجاَزُوْا صَرْفَ الصَّدَقاَتِ إِلَى جَمِيْعِ وُجُوْهِ الْخَيْرِ : مِنْ تَكْفِيْنِ الْمَوْتىَ وَبِناَءِ الْحُصُوْنِ
وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ لِأَنَّ قَوْلُهُ تَعاَلَى فِىْ سَبِيْلِ اللهِ عاَمٌ فِى اْلكُلِّ (تفسير المنير: ج 1 ص
344)
Menurut sebagian ulama’ ahli Fiqih yang
dikutip oleh al-Qoffal bahwa sesungguhnya mereka itu memperbolehkan
pentasarufan zakat untuk semua bentuk kebaikan, seperti untuk mengkafani mayit,
membangun benteng dan memperbaiki masjid, karena firman Allah Swt. Fii
sabilillah itu umum bisa mencakup semuanya. (Tafsir al-Munir, juz 1, hal. 344)
Posting Komentar untuk "Pengertian Sabilillah dalam Zakat"