Setelah melaksanakan haji dan pulang ke rumahnya, jama’ah haji biasanya
mengadakan tasyakuran yang disebut
walimatul Naqi’ah yaitu: Walimah yang diadakan untuk selamatan orang
yang datang dari bepergian (walimah haji), bahkan seorang yang telah
melaksanakan haji disunnahkan untuk mengadakan tasyakuran, yakni dengan menyembelih
sapi atau unta. Apakah walimah itu ada
dasar hukumnya?
Dalam kitab al-Fiqih al-Wadhih dijelaskan:
يُسْتَحَبُّ لِلْحَاجِّ بَعْدَ رُجُوعِهِ
اِلَى بَلَدِهِ اَنْ يَنْحَرَ جَمَلاً اَوْ بَقَرَةً اَوْ يَذْبَحَ شَاةً لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْجِيْرَانِ وَالْإِخْوَانِ تَقَرُّباً اِلىَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
كَماَ فَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (الفقه الواضح من الكتاب
والسنة، ج 1 ص 673)
Disunnahkan bagi orang yang baru pulang haji untuk menyembelih
seekor onta, sapi atau menyembelih kambing (untuk diberikan) kepada fakir,
miskin, tetangga, saudara. (hal ini dilakukan) sebagai bentuk pendekatan diri
kepada Allah ‘Azza Waa Jalla, Sebagaimana yang telah diamalkan oleh Nabi Saw.
(al-Fiqih al-Wadlhih Min al-Kitab wa al-Sunnah, juz 1, hal. 673)
Kesunnahan ini berdasarkan hadits Nabi:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِيْنَةَ
نَحَرَ جَزُوْرًا اَوْ بَقَرَةً (صحيح البخاري، باب الطعام عند القدوم)
Dari Jabir bin Abdullah ra. Bahwa ketika Rasulullah Saw. Datang ke
Madinah (usai melaksanakan ibadah haji), beliau menyembelih kambing atau sapi.
(Shahih al-Bukhari, bab al-Tho’amu ‘Inda al-Qudum)
Namun di sebagian daerah, walimah haji itu tidak hanya dilaku-kan
setelah mereka pulang dari tanah suci, selamatan itu juga dilakukan sebelum
mereka berangkat ke tanah suci, atau setelah mereka melunasi ONH-nya. Kalau
melihat isinya, maka walimah tersebut tujuannya tidak jauh berbeda dengan
walimah setelah haji.
Dari beberapa keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa
mengadakan walimatul haji merupakan suatu ibadah sunnah yang diajarkan oleh
Nabi Saw.
0 Response to "Tasyakuran Haji"
Posting Komentar