MEMBAYAR ZAKAT EMAS DENGAN UANG

 

MEMBAYAR ZAKAT EMAS DENGAN UANG

Anisah merupakan seorang muslim yang kaya raya, dia menyimpan emas sebanyak 300 gram, yang terdiri dari emas batangan dan juga emas perhiasan. Emas tersebut tidak berkurang dan tidak pernah dipakai sama sekali dalam waktu satu tahun.

Apakah boleh jika Anisah mengeluarkan zakatnya menggunakan uang?

A.     Tidak boleh

Mengeluarkan zakat emas dengan uang hukumya tidak boleh.

B.     Boleh

Menurut Imam Bulqini boleh mengeluarkan zakat emas dengan uang karena mengeluarkan zakat dengan uang yang digunakan untuk bermuamalah itu lebih bermanfaat dan mudah bagi umat muslim.  

(مسألة : ي) لَا يُجْزِئُ إِخْرَاجُ الْفُلُوْسِ الْمَضَرُوْبَةِ مِنَ النُّحَاسِ عَنْ زَكَاةِ النَّقْدِ، كَمَا لَا يُجْزِئُ أَحَدُ النَّقْدَيْنِ عَنِ الْآخَرِ، وَلَا نَوْعٌ أَرْدَأُ أَوْ نَاقِصُ الْقِيْمَةِ عَنْ أَجْوَدَ، نَعَمْ إِنْ عَسُرَ الْإِخْرَاجُ مِنْ كُلٍّ أَخْرَجَ مِنَ الْوَسَطِ وَيُجْزِئُ أَجْوَدٌ عَنْ أَرْدَأَ كَمُخْتَلَفَيْ صِفَةٍ، بِتَعَدُّدِ الضَّرِيْبَةِ أَوْ قِلَّةِ الْغَشِّ مَعَ اسْتِوَاءِ الْقِيْمَةِ مُطْلَقاً، وَمَغْشُوْشٍ عَن خَالِصٍ إِنْ سَاوَى الْغَشُّ مُؤْنَةَ السَّبْكِ، أَوْ رَضِيَ الْمُسْتَحِقُّوْنَ بِتَحَمُّلِ الْمُؤْنَةِ، وَلَا يُحْسَبُ الْغَشُّ حِيْنَئِذٍ اهـ . قُلْتُ وَفِي تَشْيِيْدِ الْبُنْيَانِ، لِبَارِجَا، وَأَفْتَى الْبُلْقِيْنِي بِجَوَازِ إِخْرَاجِ الزَّكَاةِ فُلُوْساً عِنْدَ تَعَذُّرِ الْفِضَّةِ أَوْ كَانَتْ مَعَامِلَّتِهِمْ باِلْفُلُوْسِ لِأَنَّهَا أَنْفَعُ لِلْمُسْلِمِيْنَ، وَأَسْهَلُ وَلَيْسَ فِيْهَا غَشُّ كَمَا فِي الْفِضَّةِ الْمَغْشُوْشَةِ، فَعِنْدَ ذَلِكَ يَتَضَرَّرُ الْمُسْتَحِقُّ إِذَا رُدْتَ وَلَا يَجِدُ غَيْرَهَا وَلَا بَدَلاً. اهـ. وَقَالَ ق ل: أَمَّا إِخْرَاجُ الْفُلُوْسِ فَإِنِّي أَعْتَقِدُ جَوَازَهُ وَلَكِنَّهُ مُخَالِفٌ لِمَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ اهـ (بغية المسترشدين: ص 100)

Tidak sah untuk mengeluarkan uang logam yang telah dihancurkan dari tembaga untuk membayar zakat tunai, sama seperti tidak sah untuk membayar salah satu jenis uang dengan yang lain atau mengganti uang yang lebih buruk dengan yang lebih baik. Namun jika sulit untuk mengeluarkan zakat dari semua jenis uang, maka zakat harus dikeluarkan dari jenis uang yang paling baik meskipun nilainya lebih rendah, karena ini berbeda dalam jenis pajak atau kurangnya penipuan, dengan nilai yang sama persis, atau jika uang yang rusak dicampur dengan yang benar-benar murni, dengan catatan campurannya harus sama. Atau penerima zakat bersedia menerimanya. Pada saat itu, campuran itu tidak dihitung.

Al-Bulqini berfatwa boleh mengeluarkan zakat dalam bentuk uang kertas jika tidak ada emas atau perak yang tersedia, atau jika transaksi mereka dilakukan dalam uang kertas karena itu lebih menguntungkan bagi orang Islam dan lebih mudah dan tidak ada penipuan seperti uang perak yang dipalsukan. Namun, jika zakat tersebut ditolak oleh penerima zakat dan mereka tidak dapat menemukan yang lain atau pengganti, maka penerima zakat akan dirugikan.

Imam Qulyubi berkata bahwa mengeluarkan uang kertas untuk membayar zakat, ia percaya bahwa itu diperbolehkan, tetapi itu bertentangan dengan mazhab Syafi'i. ( Bughyah al-Mustarsidyn, 100)

Posting Komentar untuk "MEMBAYAR ZAKAT EMAS DENGAN UANG"