MEMBAYAR ZAKAT EMAS DENGAN UANG
Anisah merupakan seorang muslim yang kaya raya,
dia menyimpan emas sebanyak 300 gram, yang terdiri dari emas batangan dan juga
emas perhiasan. Emas tersebut tidak berkurang dan tidak pernah dipakai sama
sekali dalam waktu satu tahun.
Apakah boleh jika Anisah mengeluarkan zakatnya
menggunakan uang?
A.
Tidak
boleh
Mengeluarkan zakat emas dengan uang hukumya tidak
boleh.
B.
Boleh
Menurut Imam Bulqini boleh mengeluarkan zakat emas
dengan uang karena mengeluarkan zakat dengan uang yang digunakan untuk bermuamalah
itu lebih bermanfaat dan mudah bagi umat muslim.
(مسألة : ي) لَا يُجْزِئُ إِخْرَاجُ
الْفُلُوْسِ الْمَضَرُوْبَةِ مِنَ النُّحَاسِ عَنْ زَكَاةِ النَّقْدِ، كَمَا لَا يُجْزِئُ
أَحَدُ النَّقْدَيْنِ عَنِ الْآخَرِ، وَلَا نَوْعٌ أَرْدَأُ أَوْ نَاقِصُ الْقِيْمَةِ
عَنْ أَجْوَدَ، نَعَمْ إِنْ عَسُرَ الْإِخْرَاجُ مِنْ كُلٍّ أَخْرَجَ مِنَ الْوَسَطِ
وَيُجْزِئُ أَجْوَدٌ عَنْ أَرْدَأَ كَمُخْتَلَفَيْ صِفَةٍ، بِتَعَدُّدِ الضَّرِيْبَةِ
أَوْ قِلَّةِ الْغَشِّ مَعَ اسْتِوَاءِ الْقِيْمَةِ مُطْلَقاً، وَمَغْشُوْشٍ عَن خَالِصٍ
إِنْ سَاوَى الْغَشُّ مُؤْنَةَ السَّبْكِ، أَوْ رَضِيَ الْمُسْتَحِقُّوْنَ بِتَحَمُّلِ
الْمُؤْنَةِ، وَلَا يُحْسَبُ الْغَشُّ حِيْنَئِذٍ اهـ
. قُلْتُ وَفِي تَشْيِيْدِ الْبُنْيَانِ، لِبَارِجَا،
وَأَفْتَى الْبُلْقِيْنِي بِجَوَازِ إِخْرَاجِ الزَّكَاةِ فُلُوْساً عِنْدَ تَعَذُّرِ
الْفِضَّةِ أَوْ كَانَتْ مَعَامِلَّتِهِمْ باِلْفُلُوْسِ لِأَنَّهَا أَنْفَعُ لِلْمُسْلِمِيْنَ، وَأَسْهَلُ
وَلَيْسَ فِيْهَا غَشُّ كَمَا فِي الْفِضَّةِ الْمَغْشُوْشَةِ، فَعِنْدَ ذَلِكَ يَتَضَرَّرُ
الْمُسْتَحِقُّ إِذَا رُدْتَ وَلَا يَجِدُ غَيْرَهَا وَلَا بَدَلاً. اهـ. وَقَالَ
ق ل: أَمَّا إِخْرَاجُ الْفُلُوْسِ فَإِنِّي أَعْتَقِدُ جَوَازَهُ وَلَكِنَّهُ مُخَالِفٌ
لِمَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ اهـ (بغية المسترشدين: ص 100)
Tidak sah untuk mengeluarkan uang logam yang telah
dihancurkan dari tembaga untuk membayar zakat tunai, sama seperti tidak sah
untuk membayar salah satu jenis uang dengan yang lain atau mengganti uang yang
lebih buruk dengan yang lebih baik. Namun jika sulit untuk mengeluarkan zakat
dari semua jenis uang, maka zakat harus dikeluarkan dari jenis uang yang paling
baik meskipun nilainya lebih rendah, karena ini berbeda dalam jenis pajak atau
kurangnya penipuan, dengan nilai yang sama persis, atau jika uang yang rusak
dicampur dengan yang benar-benar murni, dengan catatan campurannya harus sama.
Atau penerima zakat bersedia menerimanya. Pada saat itu, campuran itu tidak
dihitung.
Al-Bulqini berfatwa boleh mengeluarkan zakat dalam
bentuk uang kertas jika tidak ada emas atau perak yang tersedia, atau jika
transaksi mereka dilakukan dalam uang kertas karena itu lebih menguntungkan
bagi orang Islam dan lebih mudah dan tidak ada penipuan seperti uang perak yang
dipalsukan. Namun, jika zakat tersebut ditolak oleh penerima zakat dan mereka
tidak dapat menemukan yang lain atau pengganti, maka penerima zakat akan
dirugikan.
Imam Qulyubi berkata bahwa mengeluarkan uang
kertas untuk membayar zakat, ia percaya bahwa itu diperbolehkan, tetapi itu
bertentangan dengan mazhab Syafi'i. ( Bughyah al-Mustarsidyn, 100)
Posting Komentar untuk "MEMBAYAR ZAKAT EMAS DENGAN UANG"