Saat ini perluasan masjid banyak dilakukan diberbagai daerah dengan tujuan untuk menambah atau mencukupi volume jama’ah di daerah tersebut. Bagaimana hukum memperluas masjid?
Boleh memperluas/merubah bangunannya dengan syarat mendapatkan izin dari nazhir perwakilan orang yang mewakafkan dan jika tidak diizinkan oleh nazhir maka hakim berhak memberikan izin. Bughyah al-Mustarsyidin hlm. 65:
ويجوز توسيع المسجد وتغيّر بنائه بنحو رفع الحجة بشرط إذن الناظر من جهة الواقف ثم الحاكم الأهل فإن لم يوجد (بغية المشترشدين، ص 65)
0 Response to "Hukum Memperluas Masjid"
Posting Komentar