Hukum Pemerintah Melegalkan Tempat Prostitusi

 HUKUM PEMERINTAH MELEGALKAN TEMPAT PROSTITUSI

Deskripsi : 

Di dalam sebuah negara, pemerintah memiliki otoritas dan wewenang untuk memberikan izin atau melegalkan tempat-tempat usaha atas dasar undang-undang yang berlaku, sering kita lihat banyak sekali tempat-tempat prostitusi yang masih aktif, dikarenakan prostitusi merupakan pemanfaatan seseorang dalam aktivitas seks untuk suatu imbalan. 

Bagaimana hukum pemerintah melegalkan tempat prostitusi?

  1. Haram

Karena pemerintah berkewajiban juga untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar (memerintahkan berbuat kebajikan, melarang berbuat kemunkaran). Upaya taghyirul munkarot justru seharusnya dengan cara penutupan tempat-tempat maksiat yang dilakukan oleh pihak berwajib (negara) dan menjatuhkan hukuman kepada para pelakunya. 

al-Qur’anul Karim Firman Allah SWT:

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلاَ تَقْتُلُوْا أَوْلاَدَكُمْ مِنْ إِمْلاَقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلاَ تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ذَالِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (سورة الأنعام الآية: ٥١ ١)

Katakanlah (Muhammad), marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan padamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apapun, berbuat baik kepada ayah ibu, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi; janganlah membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti. (QS. Al-An’am: 151)

Hadits Nabi SAW.:

 عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُذْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ, فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ, وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ. (رواه مسلم). (الأربعون النووي: ص ۱۰۰)

Riwayat Said al-Khudri Ra. yang mengatakan: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa melihat mungkar maka ia harus merubahnya dengan tangan (kekuasaan)-nya. Jika ia tidak mampu maka dengan lidahnya. Jika ia tidak mampu pula maka dengan hatinya, dan itu merupakan iman yang paling lemah. (HR Muslim). (Al-Arbaun al-Nawawi: 100)

(فصل) وَأَمَّا الْمُعَامَلاَتُ المُنْكَرَةُ كَالزِّناَ وَالْبُيُوْعِ الْفَاسِدَةِ وَمَا مَنَعَ الشَّرْعُ مِنْهُ مَعَ تَرَاضِيْ الْمُتَعَاقِدَيْنِ بِهِ إِذَا كَانَ مُتَّفَقاً عَلَى حَظْرِهِ فَعَلَى وَالِي الحِسْبَةِ إِنْكَارُهُ وَالْمَنْعُ مِنْهُ وَالزَّجْرُ عَلَيْهِ. وَأَمْرُهُ فيِ التَّأْدِيْبِ مُخْتَلَفٌ بِحَسَبِ الْأَحْوَالِ وَشِدَّةِ الْحَظْرِ. (الأحكام السلطانية: ص٣٦٧)

Adapun pergaulan yang munkar, seperti zina, jual beli yang fasid dan segala yang dilarang oleh syara’, walaupun kedua belah pihak ridho melakukannya. jika itu jelas merupakan perbuatan yang dilarang, maka wajib atas walil hasabah (pejabat penegak hukum) untuk mengingkarinya, melarangnya dan mencegahnya. Dan tentang kebijakannya untuk memberi pelajaran (hukuman) adalah bertingkat sesuai dengan keadaan dan pelanggarannya. (al-Ahkam al-Sulthaniyah: 367) 

  1. Boleh

Jika pemerintah berkeyakinan bahwa melarang dan membubarkan tempat prostitusi hanya akan membuat pelaku menyebar di berbagai tempat dan memperluas wilayah prostitusi, sehingga akan terjadi kemudharatan yang lebih besar yakni prostitusi bukannya hilang tetapi semakin membesar dan melebar. Oleh karena itu pemerintah harus mempunyai strategi dan solusi bagi pelaku. 

إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِاِرْتِكَابِ أخفِّهِمَا… 

…أَنَّ الْأَمْرَ إِذَا دَارَ بَيْنَ ضَرَرَيْنِ أَحَدُهُمَا أَشَدُّ مِنَ الْآخَرِ فَيَتَحَمَّلُ الضَّرَرَ الْأَخْفَ، وَلَا يَرْتَكِبُ الْأَشَدُّ. (الوجيز في إيضاح قواعد الفقة الكلية: ص ٢٦٠)

Jika dua keburukan bertabrakan, maka keburukan yang lebih besar ditinggalkan dengan melakukan keburukan yang lebih kecil. Makna kaidah : apabila dua perkara menyangkut dua kerugian, yang satu lebih berat daripada yang lain. maka ia harus menanggung kerugian yang paling kecil dan tidak melakukan (kerusakan) yang lebih besar. (al-Wajiz fi Idhoh Qowaid al-Fiqh al-Kulliyah: 260)


Penulis : Mukhamad Jamaludin 

Perumus : Ust. Alfandi Jaelani, S.T.

Mushohih : Ust. H. Afif Dimyati, S.Pd.




Penyunting :  Ahmad Muzammil Hannan


DAFTAR PUSTAKA

al-Nawawi, Muhyiddin, Arbaun Nawawi: Dar al-Minhaj, Cet. Pertama, 2009 M.

al-Mawardi, Abu Hasan Ali bin Muhammad Habib, Ahkamus Sultaniyyah: Dar al-Hadist, Kairo, Mesir : tanpa tahun.

al-Ghozi, Syaikh DR. Muhammad Shodiqi bin Ahmad bin Muhammad Ali Banur, Al-wajiz fi Idhohi Qowaid al-Fiqh al-Kulliyah: Risalah Al-alamiah, Beirut, Lebanon, 1996.

===========================



============================

 

=============================



Posting Komentar untuk " Hukum Pemerintah Melegalkan Tempat Prostitusi"