Pelaksanaan pembayaran zakat adakalanya diberikan langsung kepada Mustahiq (yang berhak menerima), dan Amil zakat.
Bagaimana hukum meratakan zakat kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat?
a. Wajib, bagi ‘amil (pengelola zakat) untuk mencari dan meratakan delapan golongan orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu:
1) Fakir, yaitu orang yang selalu tidak mampu memenuhi kebutuhan makan dalam sehari.
2) Miskin, yaitu orang yang kurang bisa memenuhi kebutuhan, tetapi masih bisa mengusahakan.
3) Amil, yaitu orang yang diberi tugas untuk mengelola zakat.
4) Mu’alaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.
5) Budak, yang melakukan penebusan dirinya untuk merdeka.
6) Gharim, yaitu orang yang terbebani banyak hutang melebihi jumlah hartanya.
7) Sabilillah, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, meskipun kaya.
8) Ibnu Sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal selama dalam perjalanan dengan tujuan baik. Hal ini diterangkan dalam kitab Tanwir al-Qulûb hlm. 226.
Dan dijelaskan dalam kitab Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarh al-Minhaj, Juz VI, hlm. 233:
يَجِبُ تَعْمِيْمُ الْأَصْنَافِ الثَّمَانِيَّةِ فِي الْقِسْمِ إِنْ أَمْكَنَ بِأَنْ قَسَمَ الْإِمَامُ وَلَوْ بِنَائِبِهِ وَوَجَدُوْا لِظَاهِرِ الْآيَةِ سَوَاءٌ فِيْ ذَلِكَ زَكَاةُ الْفِطْرِ وَزَكَاةُ الْمَالِ وَإِلَّا أَيْ وَإِنْ لَمْ يُمْكِنْ بِأَنْ قَسَمَ الْمَالِكُ إِذْ لَا عَامِلَ أَوِ الْإِمَامَ وَوَجَدَ بَعْضَهُمْ كَأَنْ جَعَلَ عَامِلًا بِأُجْرَةٍ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ فِى تَعْمِيْمٍ مَنْ وُجِدَ مِنْهُمْ لِأَنَّ الْمَعْدُوْمَ لَا سَهْمَ لَهُ فَإِنْ لَمْ يُوْجَدْ أَحَدٌ مِنْهُمْ حُفِظَتِ الزَّكَاةُ حَتَّى يُوْجَدُوْا أَوْ بَعْضُهُم ((حاشية الجمل على شرح المنهج، ج 6، ص 233).
b. Tidak wajib, bagi ‘amil (pengelola zakat) untuk mencari dan meratakan delapan golongan orang-orang yang berhak menerima zakat, maka cukup mencari sebagian golongan yang ada saja.
Dijelaskan dalam kitab I’anah al-Thâlibin, juz II, hlm. 195:
وَالْمُرَادُ تَعْمِيْمُ مَنْ وُجِدَ فِي الْإِقْلِيْمِ الَّذِيْ يُوْجَدُ فِيْهِ تَفْرِقَةَ الزَّكَاةِ لَا تَعْمِيْمُ جَمِيْعِ الْمُسْتَحِقِّيْنَ فِي الدُّنْيَا لِتَعَذُّرِهِ (إعانة الطالبين، ج 2، ص 195)
0 Response to "Hukum Meratakan Pembagian Zakat kepada Delapan Golongan"
Posting Komentar