Termasuk al-Ashnaf al-Tsamaniyah (delapan golongan yang berhak menerima zakat) yang disebutkan dalam al-Qur’an adalah golongan Fii sabilillah. Apakah yang dimaksud Fii sabilillah dalam ayat itu?
Mengenahi permasalahan ini ada beberapa pandangan;
Mereka yang berperang membela agama Allah. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tafsir al-Jalalain hal. 420
(وَفِىْ سَبِيْلِ اللهِ) أَيْ اَلْقَائِمِيْنَ باِلْجِهَادِ مِمَّنْ لاَ فَيْءَ لَهُمْ وَلَوْ أَغْنِيَاءَ (تفسير الجلالين، سورة التوبة آية 60 ص 162 )
Fisabilillah artinya adalah orang-orang yang melaksanakan jihad/ berperang (peperangan membela agama Allah. Yakni orang-orang yang tidak mendapatkan harta fai’ (harta yang diperoleh dari rampasan perang) meskipun tergolong kaya-raya. (Tafsir al-Jalalain, hal. 162)
Menurut ulama’ ahli fiqih yang dikutip oleh Imam Qoffal, yang dimaksud sabilillah adalah mencakup kepada semua bentuk kebaikan. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tafsir al-Munir, juz 1, hal. 44:
وَنَقَلَ الْقَفَّالُ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجاَزُوْا صَرْفَ الصَّدَقاَتِ إِلَى جَمِيْعِ وُجُوْهِ الْخَيْرِ : مِنْ تَكْفِيْنِ الْمَوْتىَ وَبِناَءِ الْحُصُوْنِ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ لِأَنَّ قَوْلُهُ تَعاَلَى فِىْ سَبِيْلِ اللهِ عاَمٌ فِى اْلكُلِّ (تفسير المنير: ج 1 ص 344)
Menurut sebagian ulama’ ahli Fiqih yang dikutip oleh al-Qoffal bahwa sesungguhnya mereka itu memperbolehkan pentasarufan zakat untuk semua bentuk kebaikan, seperti untuk mengkafani mayit, membangun benteng dan memperbaiki masjid, karena firman Allah Swt. Fii sabilillah itu umum bisa mencakup semuanya. (Tafsir al-Munir, juz 1, hal. 344)
0 Response to "Pengertian Sabilillah dalam Zakat "
Posting Komentar