a. Menurut mayoritas ulama’ tidak boleh memberikan kepada selain delapan golongan.
وَيَحْرُمُ عَلَى غَيْرِ مُسْتَحِقِّهَا اَخْذُهَا وَيَحْرُمُ اِعْطَاءُهَا لَهُ (تنوير القلوب ص 227)
b. Menurut sebagian ulama’ ahli fiqih yang dikutip oleh Imam Qoffal, mengalokasikan harta zakat untuk pembangunan masjid, pondok pesantren atau semacamnya, hukumnya boleh karena arti fii sabilillah bersifat umum, yaitu hal-hal yang mempunyai nilai kebaikan.
وَنَقَلَ الْقَفَّالُ عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجاَزُوْا صَرْفَ الصَّدَقاَتِ إِلَى جَمِيْعِ وُجُوْهِ الْخَيْرِ: مِنْ تَكْفِيْنِ الْمَوْتىَ وَبِناَءِ الْحُصُوْنِ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ لِأَنَّ قَوْلُهُ تَعاَلَى فِىْ سَبِيْلِ اللهِ عاَمٌ فِى اْلكُلِّ (تفسير المنير، ج 1 ص 344)
Menurut sebagian ulama’ ahli Fiqih yang dikutip oleh al-Qoffal bahwa sesungguhnya mereka itu memperbolehkan pentasarufan zakat untuk semua bentuk kebaikan, seperti untuk mengkafani mayit, membangun benteng dan memperbaiki masjid, karena firman Allah Swt. Fii sabilillah itu umum bisa mencakup semuanya. (Tafsir al-Munir, juz 1, hal. 344)
0 Response to "Hukum Zakat untuk Masjid dan Pesantren "
Posting Komentar