Hal-hal yang dapat membatalkan puasa salah satunya adalah masuknya sesuatu/’ain (seperti air, minuman atau makanan) melalui beberapa lubang yang terdapat di dalam anggota tubuh yang bisa sampai ke lambung. Begitu juga dengan asap dari hisapan rokok, apabila seseorang sedang berpuasa dan dia menghisap rokok, maka hukumnya adalah: Membatalkan puasa, karena asap rokok itu mengandung nikotin dan nikotin tersebut adalah termasuk kategori ‘ain. Diterangkan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin;
(فَائِدَةٌ) لاَ يَضُرُّ وُصُوْلُ الرِّيْحِ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِّ كَرَاءِحَةِ الْبُخُوْرِ أَوْ غَيْرِهِ اِلَى الْجَوْفِ وَاِنْ تَعَمَّدَهُ لِأَنَّهُ لَيْسَ عَيْناً وَخَرَجَ بِهِ ماَ فِيْهِ عَيْنٌ كَرَاءِحَةِ النُتْنِ يَعْنِى اَلتَّنْباَكُ لَعَنَ اللهُ مِنْ أَحَدِثِهِ لِأَنَّهُ مِنَ اْلبِدْعِ اْلقَبِيْحَةِ فَيَفْطُرُ بِهِ. (بغية المستر شدين باب شروط الصوم، ص 111)
Tidak membatalkan puasa sampainya angin dengan indra pencium, begitu juga menghirup angin atau asap melalui mulut (tidak membatalkan puasa) walaupun disengaja, karena bukan merupakan ‘ain (benda), dikecualikan hal yang ada ‘ainnya seperti asap rokok (tembakau) yang dapat membatalkan puasa karena termasuk katagori memasukkan ‘ain (nekotin) dan juga termasuk bid’ah yang jelek. (Bughyah al-Mustarsyidin, bab Syurut as-Shaum, hal. 111)
Memang sebelumnya Imam Zayyadi pernah berpendapat bahwa merokok tidaklah membatalkan puasa, karena beliau mengira asap yang dihasilkan dari rokok itu sama saja dengan asap pada umumnya dan tidak termasuk kategori ‘ain, tetapi setelah beliau mengetahui kenyataannya secara pasti bahwa asap yang dihasilkan dari rokok tersebut ada kandungan nikotinnya, maka Imam Zayyadi merevisi pendapatnya yang pertama yaitu: Merokok tidak membatalkan puasa direvisi dengan pendapatnya yang kedua yaitu: Merokok dapat membatalkan puasa. Hal ini diterangkan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin, bab Syurut al-Shaum. hal.111-112.
(فَائِدَةٌ) لاَ يَضُرُّ وُصُوْلُ الرِّيْحِ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِّ كَرَاءِحَةِ الْبُخُوْرِ أَوْ غَيْرِهِ اِلَى الْجَوْفِ وَاِنْ تَعَمَّدَهُ لِأَنَّهُ لَيْسَ عَيْناً وَخَرَجَ بِهِ ماَ فِيْهِ عَيْنٌ كَرَاءِحَةِ النُتْنِ يَعْنِى اَلتَّنْباَكُ لَعَنَ اللهُ مِنْ أَحَدِثِهِ لِأَنَّهُ مِنَ اْلبِدْعِ اْلقَبِيْحَةِ فَيَفْطُرُ بِهِ , وَقَدْ أَفْتىَ ز.ي. بَعْدَ أَنْ أَفْتَى اَوَّلاً بِعَدَمِ اْلفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَرَاهُ اهـ ش.ق. (بغية المستر شدين باب شروط الصوم ص 111-112)
Tidak membatalkan puasa sampainya angin dengan indra pencium, begitu juga menghirup angin atau asap melalui mulut (tidak membatalkan puasa) walaupun disengaja, karena bukan merupakan ‘ain (benda), dikecualikan hal yang ada ‘ainnya seperti asap rokok (tembakau) yang dapat membatalkan puasa karena termasuk katagori memasukkan ‘ain (nekotin) dan juga termasuk bid’ah yang jelek. Dan sesungguhnya Imam zayyadi telah memberikan fatwa seperti ini (merokok ternyata membatalkan puasa) sesudah beliau memberikan fatwa pertama yaitu tidak batalnya pusa karena merokok, sebelum beliau mengetahui kenyataannya secara pasti. (Bughyah al-Mustarsyidin, bab Syurut al-Shaum, hal. 111-112)
0 Response to "Hukum Merokok ketika Sedang Berpuasa"
Posting Komentar