Penetapan Awal dan Akhir Bulan Ramadlan

Masih ada perbedaan di kalangan umat Islam tentang penetapan awal dan akhir bulan Ramadlan. Sebagian menggunakan ru’yah (melihat bulan) dan sebagian lain memakai hisab (hitungan). Bagaimana sebenarnya cara yang tepat dan sesuai dengan ajaran Nabi?
Ada dua cara yang disepakati oleh jumhur (mayoritas) ulama’ untuk menentukan awal dan akhir puasa, yakni:
a. Dengan melihat bulan
b. Dengan menyempurnakan hitungan bulan Sya’ban.
Sebagaimana keterangan dalam kitab Ghoyatu al-Maqshad Fii Zawaidi al-Musnad bab Ru’yah al-Hilal, Sunan al-Daruqutni bab kitabu al-Shiyam, Ithaaf al-Khairah al-Mahrah bab Kitab Zakat, atau kitab-kitab hadits yang lain:
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى، أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَابِرٍ، عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ جَعَلَ هَذِهِ الأَهِلَّةَ مَوَاقِيتَ لِلنَّاسِ، صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَتِمُّوا الْعِدَّةَ.
Telah bercerita kepadaku Ishaq bin Isa, Muhammad bin Jabir telah memberitahuku, dari Qais bin Thalqin, dari ayahnya, dia berkata:  Rasulullah Saw. bersabda sesungguhnya Allah ‘Azza Waa Jalla Menjadikan bulan-bulan sebagai batasan waktu bagi manusia, maka berpuasalah karena melihatnya (hilal), dan berbukalah karena melihatnya juga. Apabila bulan tertutup mendung maka sempurnakanlah hitungan bulan sya’ban (30 hari). (Ghoyatu al-Maqshad Fii Zawaidi al-Musnad bab Ru’yah al-Hilal)
Dan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin halaman 108 dijelaskan:
لاَيَثْبُتُ رَمَضَانُ كَغَيْرِهِ مِنَ الشُّهُوْرِ اِلاَّ بِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ أَوْ اِكْماَلِ اْلعِدَّةِ ثَلاَثِيْنَ بِلاَفَرْقٍ
Bulan Ramadlan sama seperti bulan lainnya disepakati tidak boleh ditetapkan kecuali dengan telah melihat hilal, atau menyempurnakan bilangan menjadi 30 hari. (Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 108

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penetapan Awal dan Akhir Bulan Ramadlan "

Posting Komentar