Setelah melaksanakan haji dan pulang ke rumahnya, jama’ah haji biasanya mengadakan tasyakuran yang disebut walimatul Naqi’ah yaitu: Walimah yang diadakan untuk selamatan orang yang datang dari bepergian (walimah haji), bahkan seorang yang telah melaksanakan haji disunnahkan untuk mengadakan tasyakuran, yakni dengan menyembelih sapi atau unta. Apakah walimah itu ada dasar hukumnya?
Dalam kitab al-Fiqih al-Wadhih dijelaskan:
يُسْتَحَبُّ لِلْحَاجِّ بَعْدَ رُجُوعِهِ اِلَى بَلَدِهِ اَنْ يَنْحَرَ جَمَلاً اَوْ بَقَرَةً اَوْ يَذْبَحَ شَاةً لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْجِيْرَانِ وَالْإِخْوَانِ تَقَرُّباً اِلىَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ كَماَ فَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (الفقه الواضح من الكتاب والسنة، ج 1 ص 673)
Disunnahkan bagi orang yang baru pulang haji untuk menyembelih seekor onta, sapi atau menyembelih kambing (untuk diberikan) kepada fakir, miskin, tetangga, saudara. (hal ini dilakukan) sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah ‘Azza Waa Jalla, Sebagaimana yang telah diamalkan oleh Nabi Saw. (al-Fiqih al-Wadlhih Min al-Kitab wa al-Sunnah, juz 1, hal. 673)
Kesunnahan ini berdasarkan hadits Nabi:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِيْنَةَ نَحَرَ جَزُوْرًا اَوْ بَقَرَةً (صحيح البخاري، باب الطعام عند القدوم)
Dari Jabir bin Abdullah ra. Bahwa ketika Rasulullah Saw. Datang ke Madinah (usai melaksanakan ibadah haji), beliau menyembelih kambing atau sapi. (Shahih al-Bukhari, bab al-Tho’amu ‘Inda al-Qudum)
Namun di sebagian daerah, walimah haji itu tidak hanya dilaku-kan setelah mereka pulang dari tanah suci, selamatan itu juga dilakukan sebelum mereka berangkat ke tanah suci, atau setelah mereka melunasi ONH-nya. Kalau melihat isinya, maka walimah tersebut tujuannya tidak jauh berbeda dengan walimah setelah haji.
Dari beberapa keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengadakan walimatul haji merupakan suatu ibadah sunnah yang diajarkan oleh Nabi Saw.
0 Response to "Tasyakuran Haji"
Posting Komentar