Aborsi Menurut Hukum Pidana Indonesia

    Dalam kitab undang-undang hukum pidana Indonesia bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 299 ayat (1) dinyatakan bahwa perbuatan aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau minta bantuan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu rupiah. Ayat (2) pasal 299 tersebut melanjutkan bahwa apabila yang bersalah dalam aborsi tersebut adalah pihak luar (bukan ibu yang hamil) dan perbuatan itu dilakukan untuk tujuan ekonomi, sebagai mata pencaharian, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga hukuman pada ayat (1) di atas dan apabila selama ini perbuatan itu dilakukan sebagai mata pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan mata pencaharian tersebut.
    Kemudian pada pasal 346 dikatakan bahwa wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk melakukan hal itu diancam hukuman penjara paling lama empat tahun. Pada pasal 347 ayat (1) disebutkan orang yang menggugurkan atau mematikan kehamilan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan selanjutnya ayat (2) menyebutkan jika dalam menggugurkan kandungan tersebut berakibat pada hilangnya nyawa wanita yang mengandung itu, maka pihak pelaku dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

   Dalam pasal 348 ayat (1) disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita atas persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan ayat (2) melanjutkan jika dalam perbuatan itu menyebabkan wanita itu meninggal, maka pelaku diancam hukuman paling lama 17 tahun penjara. Dengan demikian, perbuatan aborsi di Indonesia termasuk tindakan kejahatan yang diancam dengan hukuman yang jelas. (Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 1 hal.7)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aborsi Menurut Hukum Pidana Indonesia"

Posting Komentar