Dalam kitab undang-undang hukum pidana Indonesia bab XIV tentang
kejahatan terhadap kesusilaan pasal 299 ayat (1) dinyatakan bahwa perbuatan
aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau minta bantuan pada orang lain
dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama 4
tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu rupiah. Ayat (2) pasal 299
tersebut melanjutkan bahwa apabila yang bersalah dalam aborsi tersebut adalah
pihak luar (bukan ibu yang hamil) dan perbuatan itu dilakukan untuk tujuan
ekonomi, sebagai mata pencaharian, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga
hukuman pada ayat (1) di atas dan apabila selama ini perbuatan itu dilakukan
sebagai mata pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan mata
pencaharian tersebut.
Kemudian pada pasal 346 dikatakan bahwa wanita yang dengan sengaja
menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk melakukan hal itu
diancam hukuman penjara paling lama empat tahun. Pada pasal 347 ayat (1)
disebutkan orang yang menggugurkan atau mematikan kehamilan seorang wanita
tanpa persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan
selanjutnya ayat (2) menyebutkan jika dalam menggugurkan kandungan tersebut
berakibat pada hilangnya nyawa wanita yang mengandung itu, maka pihak pelaku
dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam pasal 348 ayat (1) disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja
menggugurkan kandungan seorang wanita atas persetujuan wanita itu diancam
hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan ayat (2) melanjutkan jika dalam
perbuatan itu menyebabkan wanita itu meninggal, maka pelaku diancam hukuman
paling lama 17 tahun penjara. Dengan demikian, perbuatan aborsi di Indonesia
termasuk tindakan kejahatan yang diancam dengan hukuman yang jelas.
(Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 1 hal.7)
0 Response to "Aborsi Menurut Hukum Pidana Indonesia"
Posting Komentar