Hukum Mengambil Keuntungan Di Luar Batas Keumuman

Hukum Mengambil Keuntungan Di Luar Batas Keumuman

Dalam jual beli, penjual dapat menentukan harga jual dengan cara mengakumulasikan harga beli dan keuntungan yang diperoleh. Tidak jarang penjual mengambil keuntungan berkali-kali lipat dari harga asli barang. Lantas bagaimana pandangan islam terhadap pengambilan keuntungan di luar batas keumuman? dan apakah ada batasan pengambilan keuntungan yang ditetapkan oleh islam? 

Dalam hal ini, islam memperbolehkan seorang penjual mengambil keuntungan berapapun meskipun lebih rendah atau lebih tinggi dari modal, asalkan tidak ada unsur penipuan.

مَنْ اشْتَرَى سِلْعَةً جَازَ لَهُ بَيْعُهَا بِرَأْسِ الْمَالِ وَبِأَقَلِّ مِنْهُ وَبِأَكْثَرِ مِنْهُ لِقَوْلِهِ ﷺ: إِذَا اخْتَلَفَ الجِنْسَانِ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ ( المهذب في فقه الإمام الشافعي: ج ۲، ص٥٧)

“Seseorang yang membeli barang, dia diperbolehkan menjual barang tersebut dengan modal awalnya, baik dengan harga lebih rendah atau lebih tinggi daripada modal tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: 'Jika dua jenis barang berbeda, maka jualah sesuai dengan yang diinginkan.” (al-Muhadzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, 2 : 57)


وَمَهْمَا لَمْ يَكُنْ تَلْبِيْسٌ لَمْ يَكُنْ أَخْذُ الزِّيَادَةِ ظُلْمًا وَقَدْ ذَهَبَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّ الْغَبْنَ بِمَا يَزِيْدُ عَلَى الثُّلُثِ يُوْجِبُ الخِيَارَ وَلَسْنَا نَرَى ذَلِكَ وَلَكِنْ مِنَ الْإِحْسَانِ أَنْ يَّحُطَّ ذَلِكَ الْغَبْنَ (إحياء علوم الدين : ج ٢ ، ص ٧٩)

“Selain itu, asalkan tidak ada penipuan, menyembunyikan kekurangan atau mengambil tambahan di atas harga yang disepakati tidak dianggap sebagai perlakuan yang tidak adil. Beberapa ulama berpendapat bahwa menyembunyikan kekurangan lebih dari sepertiga dari nilai barang tersebut memberikan hak kepada pembeli untuk memilih apakah menerima atau menolak transaksi tersebut. Meskipun demikian, kita tidak melihat hal ini sebagai suatu keharusan. Tetapi, sebagai bentuk kebaikan, sebaiknya menghindari praktik penipuan semacam itu." (Ihya’ Ulum al-Din, 2 : 79)


Penulis : Daimatul Mahmudah

Perumus : Ust. Alfandi Jaelani, S.T

Mushohih : Ust. Durrotun Naskhin, M.Pd



Penyunting : Ibn Dahlan


DAFTAR PUSTAKA

Ibrohim, Abu Ishaq bin Ali bin Yusuf Asy-Syairozy. al-Muhadzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i. Dar al-Kutub al-Ilmiyah. Beirut, Lebanon. 1995.

Muhammad, Abu Hamid bin Muhammad Al-Ghozaly Al-Tusy. Ihya Ulumuddin. Dar al-Ma’rifah. Beirut, Lebanon. 1982.

=================================


==================================




Posting Komentar untuk "Hukum Mengambil Keuntungan Di Luar Batas Keumuman"