Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Sepengetahuan Pemiliknya
Kang ari ketika memainkan Hp di depan rumahnya dengan iseng untuk mencari Wifi, dan terdapat Wifi yang sinyalnya sangat kuat dari salah satu rumah tetangganya. Kemudian Kang ari mencoba untuk masuk ke jaringan Wifi tersebut dan beruntungnya bisa langsung terhubung. Kang ari pun akhirnya memakai Wifi tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya. Lantas Bagaimana hukum penggunaan Wifi tanpa sepengetahuan dari pemiliknya?
Tidak diperbolehkan Menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya dianggap sebagai tindakan ghasab. Hal ini disebabkan karena tindakan tersebut termasuk dalam pengambilan hak orang lain dengan cara dzalim. Pengertian “hak” dalam konteks ini tidak hanya mencakup hak atas harta benda, tetapi juga hak- hak lainnya, termasuk hak atas jaringan internet. Lantas seseorang bisa/boleh menggunakan Wifi tetangganya apabila tetangganya itu telah menghalalkan atau meridhai Wifi tersebut dengan cara meminta izin terlebih dahulu kepada si pemilik, dan si pemilik itu mengizinkannya. Sehingga boleh baginya menggunakan wifi tetangganya tersebut.
كِتَابُ الْغَصْبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ (السراج الوهاج: ٢٦٢)
“ Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zhalim, sedang menurut syara` adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian hak disini mencakup harta-benda dan selainnya. (al-Siraj al-Wahhaj:262)
Penulis : Alifia Intan Karimah
Perumus : Ust. Arief Rahman Hakim M.Pd
Mushohih : Ust. Durrotun Nasikhin M.Pd
Penyunting : M. Salman Al-Farizi
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, al-Zuhri al-Ghamrawi, Al-Siraj Al-Wahhaj, Percetakan dan Penerbitan Dar Al-Ma'rifa Beirut , 1337 H.
==================================


Posting Komentar untuk "Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Sepengetahuan Pemiliknya"