Bolehkah Menggunakan Kotak Amal Masjid Untuk Acara ‘Imarotul Masjid (Kegiatan Masjid)?

Bolehkah Menggunakan Kotak Amal Masjid Untuk Acara ‘Imarotul Masjid (Kegiatan Masjid)?

Pada umumnya di masjid-masjid kita temui kotak amal yang mana pada umumnya seseorang menyangka uang tersebut digunakan untuk Pembangunan serta kemaslahatan masjid. Namun seiring ditemukannya kasuistik di masyarakat banyak yang menggunakan untuk kegiatan-kegiatan di masjid. Lantas bagaimana hukum memakai uang kotak amal masjid untuk acara kegiatan tersebut?

  1. Tidak Boleh

Tidak boleh menggunakan uang kotak amal masjid untuk kepentingan pribadi meskipun dilaksanakan di masjid seperti, khataman pribadi, dsb, karena uang kotak amal masjid harus digunakan untuk kepentingan kaum muslimin. Maka selain dari apa yang dijelaskan tadi diperbolehkan.

جَوَازُ غَرْسِ اْلشَّجَرِ فِي اْلمَسْجِدِ إِذَا غَرْسُهُ لِعُمُومِ الْمُسْلِمِينَ ، وَاَنَّهُ لَوْ غَرَسَهُ لِنَفْسِهِ لَمْ يَجُزْ ، وَإِنْ لَمْ يَضُرَّ بِالْمَسْجِدِ ، وَحَيْثُ حُمِلَ عَلَى أَنَّهُ لِعُمُومِ الْمُسْلِمِينَ فَيَحْتَمِلُ جَوَازُ بَيْعِهِ وَصَرْفُ ثَمَنِهِ عَلَى مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ ، وَإِنْ لَمْ يُمْكِنْ اَلِانْتِفَاعُ بِهِ جَافًّا ، وَيَحْتَمِلُ وُجُوبُ صَرْفِ ثَمَنِهِ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ خَاصَّةً ، وَلَعَلَّ هَذَا الثَّانِي أَقْرَبُ ، لِأَنَّ وَاقِفَهُ إِنْ وَقَفَةُ وَقْفاً مُطْلَقًا وَقُلْنَا بِصَرْفِ ثَمَنِهِ لِمَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ ، فَالْمَسْجِدُ مِنْهَا ، وَإِنْ كَانَ وَقْفُهُ عَلَى خُصُوصِ الْمَسْجِدِ ، اِمْتَنَعَ صَرْفُهُ لِغَيْرِهِ . فَعَلَى التَّقْدِيرَيْنِ جَوَازُ صَرْفِهِ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ مُحَقِّقً ، بِخِلَافِ صَرْفِهِ لِمَصَالِحِ غَيْرِهِ مَشْكُوكٍ فِي جَوَازِهِ ، فَيَتْرَكُ لِأَجَلِ الْمُحَقِّقِ (إعانة الطالبين: ج ٣ ص٣١٧)

“Izin menanam pohon di masjid terjadi jika pohon ditanam untuk kepentingan umum umat Islam. Namun, jika pohon ditanam untuk kepentingan pribadi, hal itu tidak diizinkan. Jika menanam pohon tidak merugikan masjid, dan jika tindakan tersebut dianggap untuk kepentingan umum umat Islam, maka boleh dipertimbangkan untuk menjualnya dan menggunakan hasil penjualannya untuk kepentingan umat Islam. Jika pohon tersebut tidak dapat memberikan manfaat (misalnya, pohon kering), mungkin wajar untuk mengalokasikan hasil penjualannya khusus untuk kepentingan masjid. Hal ini mungkin lebih diterima, karena jika wakafnya diserahkan tanpa batasan, dan kita memutuskan untuk mengalokasikan hasil penjualannya untuk kepentingan umat Islam, maka masjid termasuk didalamnya. Namun, Jika wakafnya dikhususkan untuk masjid, maka tidak boleh dibelanjakan untuk selainnya. Menurut kedua pendapat tersebut, kebolehan membelanjakannya untuk kepentingan masjid sudah pasti, berbeda dengan kebolehannya untuk kepentingan yang lain yang masih diragukan kebolehannya, maka hal itu diserahkan kepada peneliti.” (I’anah al- Tholibiin, 3:317)


  1. Boleh


Boleh jika kas/uang kotak amal tersebut untuk kemaslahatan masjid dengan mempertimbangkan mana yang lebih penting dalam penggunaan dana tersebut , dan uang kas yang ada sudah melebihi untuk pembangunan masjid. Karena sesungguhnya uang kotak amal masjid itu sebagai uang sedekah dan bukan termasuk harta wakaf maka boleh menggunakan uang kotak amal tersebut.


وَيَجُوزُ بَلْ يُنْدَبُ لِلْقَيِّمِ أَنْ يَفْعَلَ مَا يُعْتَادُ فِي الْمَسْجِدِ مِنْ قَهْوَةٍ وَدُخُونٍ وَغَيْرِهِمَا مِمَّا يَرْغَبُ نَحْوُ الْمُصَلِّينَ ، وَإِنْ لَمْ يَعْتَدْ قَبْلَ إِذَا زَادَ عَلَى عِمَارَتِهِ (بغية الْمُسْترْشذين: ص ٨٤) 

“Diperbolehkan bahkan disunnahkan bagi takmir melakukan sesuatu yang biasa dilakukan di masjid, seperti menyediakan kopi, rokok dan sesuatu yang disukai para jama’ah walaupun hal ini tidak dibiasakan sebelumnya apabila uang kas ini sudah melebihi untuk pembangunan masjid”. (Bughyah al-Mustarsyidiin, 84)


Catatan:

Adapun harta masjid dibagi menjadi 3 bagian:

  1. Pengurus Masjid

  2. Kemaslahatan

  3. Bersifat mutlak dari tujuan harta yang diwakafkan 

وَاعْلَمْ أَنَّ أَمْوَالَ الْمَسْجِدِ تَنْقَسِمُ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ، قِسْمٌ لِلْعَمَّارِ كَاالْمَوْهُوْبِ وَالْمُتَصَدِّقِ بِهِ لَهُ وَرُبْعُ الْمَوْقُوْفِ عَلَيْهِ، وَقِسْمٌ لِلْمَصَالِحِ كًاالْمَوْهُوْبِ وَالْمُتَصَدِّقِ بِهِ لَهاَ وَكَذَا رَيْعُ اْلمَوْقُوْفِ عَلَيْهاَ وَرِيْحُ التِّجَارَةِ وَغِلَةُ أَمْلاَكِهِ وَثَمَنُ مَا يُبَاعُ مِنْ أَمْلاَ كِهِ وَكَذَا ثَمَنُ المْوقُوْفِ عَلَهُ عِنْدَ مِنْ جَوَزِ بَيْعِهِ عِنْدَ الْبَلِى وَالْإِنْكِسَارِ وَقِسْمٌ مُطْلَقٌ الْمَوْهُوْبِ وَالْمُتَصَدِّقِ بِهِ لَهُ مُطْلَقًا وَكَذَا رِيْعُ الْمَوْقُوْفِ عَلَيْهِ مُطْلَقًا (رسالة الاماجد في بيان احكام المساجد: ص٦٥)

“Perlu diketahui bahwa harta masjid dibagi menjadi tiga bagian, yaitu: bagian untuk para pekerja (yang membangun masjid), seperti pemberi wakaf, dermawan, dan seperempat dari pemberi wakaf. Bagian kedua untuk kemaslahatan pemberi wakaf, seperti pemberi wakaf, dermawan, dan keuntungan usaha, serta hasil dari hartanya, seperti apa yang dijual dari hartanya, bagian ketiga bersifat mutlak, seperti orang yang menghibahkan dan orang yang menerima hibah, maka bagiannya bersifat mutlak, begitu juga dengan hasil hibah yang diberikan kepadanya, maka bagiannya bersifat mutlak” (Risalah al-Amajid fibayani Ahkami al-Masajid: 68)



Penulis : Alifia Intan Karimah

Perumus : Ust. Arief Rahman Hakim M.Pd

Mushohih : Ust. Durrotun Nasikhin M.Pd



Penyunting : Ibn Dahlan


DAFTAR PUSTAKA

Abu Bakar Otsman bin Muhammad, Abu Bakar, I’anah al-Tholibin, sebanyak 4 jilid, Dar Al-Kutub Ilmiyah, Beirut, Lebanon.

Umar Al-Masyhur, Abdurrahman bin Muhammad bin Husain , Bughyatul Mustarsyidin, Dar al-Kutub al- Ilmiyah, Lebanon, 1998.

KH Jakfar Shodiq Sladi Kejayan Pasuruan (W. 1423 H), Risalah al-Amajid fibayani Ahkami al-Masajid, Maktabah Az Zaen, Pasuruan, 2024.

======================================


======================================


=======================================


Posting Komentar untuk "Bolehkah Menggunakan Kotak Amal Masjid Untuk Acara ‘Imarotul Masjid (Kegiatan Masjid)?"