Hukum Ta'zir Cukur Gundul
Pada dasarnya ta’zir dengan metode mencukur rambut kepala sampai gundul sering dijumpai di kalangan pondok pesantren, dimana ta’zir yang dilakukan tersebut sebagai punishment terhadap santri yang melanggar beberapa aturan yang sudah diterapkan di pondok pesantren. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pelajaran dan menyadarkan pelaku pelanggaran agar tidak mengulangi pelanggaran kembali, dengan mencukur rambut kepala sampai gundul yang dapat menyebabkan pelaku tersebut malu atas perbuatan yang sudah dia lakukan. Jadi Bagaimana hukum ta’zir berupa cukur gundul seperti dideskripsi diatas?
Makruh
Menurut pendapat ulama’ yang lain, ada yang mengatakan bahwa ta’zir berupa mencukur rambut kepala itu dihukumi makruh bagi orang yang tidak suka dicukur pada masanya.
وَهُوَ الضَّرْبُ بِجَمْعِ الْكَفِّ أَوْ بَسْطِهَا أَوْ تَوْبِيخٍ بِاللِّسَانِ أَوْ تَغْرِيبٍ دُونَ سَنَةٍ فِي الْحَرِّ وَدُونَ نِصْفِهَا فِي ضِدِّهِ فِيمَا يَظْهَرُ وَلَمْ أَرَهُ مَنْقُولًا أَوْ قِيَامٌ مِنْ الْمَجْلِسِ أَوْ كَشْفِ رَأْسٍ أَوْ تَسْوِيدِ وَجْهٍ أَوْ حَلْقِ رَأْسٍ لِمَنْ يَكْرَهُهُ فِي زَمَنِنَا لَا لِحْيَةٍ وَإِنْ قُلْنَا بِكَرَاهَتِهِ وَهُوَ الْأَصَحُّ وَإِرْكَابِهُ الْحِمَارَ مَنْكُوسًا وَالدَّوَرَانُ بِهِ كَذَلِكَ بَيْنَ النَّاسِ وَتَهْدِيدِهِ بِأَنْوَاعِ الْعُقُوبَاتِ. (نهاية المحتاج، ج ٨، ص ٢١)
“Bentuk ta’zir bisa dengan berupa pukulan, menampar, atau mencelanya dengan ucapan atau diasingkan dalam kurun kurang setahun didaerah yang panas atau kurang dari kurun separoh tahun didaerah yang dingin atau diberdirikan dalam satu majlis atau dibuka penutup kepalanya atau dicoreng hitam mukanya atau dicukur rambutnya bagi orang yang tidak suka potong rambut pada masanya, tapi tidak dicukur jenggotnya meskipun menurut kami hal demikian adalah makruh menurut pendapat yang paling shahih, atau dinaikkan pada keledai dengan berbalik dan diarak berkeliling ditengah-tengah orang banyak dan mengancamnya dengan aneka siksaan-siksaan lainnya”. (Nihaayah al-Muhtaaj 8:21)
Boleh
Diperbolehkan dengan tujuan menolak dan mengingatkan agar pelaku tidak melakukan tindakan kejahatan atau pelanggaran lagi.
(قَوْلُهُ: أَوْ تَوْبِيخٌ بِكَلَامٍ) أَيْ وَيَحْصُلُ التَّعْزِيرُ بِتَوْبِيخٍ: أَيْ تَهْدِيدٍ بِكَلَامٍ، لِأَنَّهُ يُفِيدُ الرَّدَّ وَالزَّجْرَ عَنِ الْجَرِيمَةِ الَى اَنْ قَالَ (قَوْلُهُ: وَنَحْوِهَا) أَيْ وَيَحْصُلُ التَّعْزِيرُ بِنَحْوِ الْمَذْكُورَاتِ، كَكَشْفِ رَأْسٍ، وَتَسْوِيدِ وَجْهٍ، وَحَلْقِ رَأْسٍ لِمَنْ يَكْرَهُهُ، وَإِرْكَابُهُ حِمَارًا مَنْكُوسًا، وَالدَّوَرَانُ بِهِ كَذَلِكَ بَيْنَ النَّاسِ (قَوْلُهُ: مِمَّا يَرَاهَا) بَيَانٌ لِنَحْوِهَا: أَيْ مِنْ كُلِّ عُقُوبَةٍ يَرَاهَا الْخَ (وَقَوْلُهُ: الْمُعَزِّرُ) أَيْ الْإِمَامُ أَوْ نَائِبُهُ. (اعَانَةُ الطَّالِبِينَ عَلَى شَرْحِ فَتْحِ الْمُعَيَّنِ, ج ٤, ص ١٦٨)
Artinya : “Ancaman lisan artinya hukuman dapat diberikan dalam bentuk ancaman lisan, yang berarti mengancam dengan kata-kata. Ini digunakan untuk tujuan menolak dan mengingatkan agar tidak melakukan tindakan kejahatan. Dan sejenisnya artinya hukuman juga dapat diberikan dalam bentuk-bentuk lain yang serupa dengan yang disebutkan sebelumnya, seperti membuka kepala, menggelapkan wajah, mencukur kepala seseorang yang tidak suka dicukur, menungganginya keledai terbalik, dan membiarkannya berkeliling di antara orang-orang. Dari perkara yang dilihatnya artinya ini adalah penjelasan untuk berbagai bentuk hukuman semacam ini, yaitu hukuman yang diberlakukan berdasarkan situasi dan jenis pelanggaran yang berbeda.” (I’anatut thalibin ‘ala syarhi fath mu’in, 4 : 168).
Penulis : M Syarifuddin Zuhri
Perumus : Ust. Arief Rahman Hakim, M.Pd.
Mushohih : Ust. Dr. Miftara Ainul M., M.Pd
Penyunting : M Salman Al Farizi
DAFTAR PUSTAKA
Ad-Dimyati, Abu Bakar Ustman bin Muhammad Syatha, Hasyiah I’anah at-Thalibin, Dar al-Kutub al-‘Ilmiah, Beirut, Lebanon : 1995, Sebanyak 4 jilid.
Al-Ramli, Syaikh Syamsudin Al-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarah Minhaj, Dar al-Kutub al-‘ilmiah, Berut, Lebanon : tanpa tahun, Sebanyak 8 Jilid.



Posting Komentar untuk "Hukum Ta'zir Cukur Gundul"