Hukum Mengintrogasi Dengan Memakai Kekerasan Pada Terduga Pelaku Kejahatan Sebagai Gertakan Untuk Mengakui Kesalahannya
Dalam aparat penegak hukum dimana introgasi akan selalu dilakukan demi untuk mengungkap sebuah kasus kejahatan yang mana hal tersebut sebagai dasar pemberian hukuman terhadap pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tidaklah mudah dalam memperoleh sebuah kebenarannya dan untuk memperoleh kebenaran berbagai upaya akan dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut, dengan menggunakan kekerasan salah satunya sebagai gertakan agar si pelaku tersebut dapat mengakui secara jujur kejahatan yang sudah dilakukannya tersebut terhadap aparat penegak hukum yang dilandasi dengan bukti yang sudah diperoleh oleh aparat penegak hukum tersebut. Jadi bagaimana hukum menggunakan kekerasan sebagai gertakan agar terduga penjahat tersebut mengakui kesalahannya?
Tidak Boleh
Tidak diperbolehkan menyiksa terdakwa yang tidak terbukti kesalahannya dengan cukup bukti syar’i dan memaksa terdakwa yang tidak bersalah agar dia mengakui.
...وَالْحَقُّ الَّذِي عَلَيْهِ كُلُّ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ وَجُمْهُورُ الْبَاحِثِينَ وَالْعُلَمَاءِ، أَنَّهُ لَا يَجُوزُ تَعْذِيبُ الْمُتَّهَمِ الَّذِي لَمْ تَثْبُتْ عَلَيْهِ الْجَرِيمَةُ بِبَيِّنَةٍ شَرْعِيَّةٍ كَافِيَةٍ، حَمْلًا لَهُ عَلَى الْإِقْرَارِ، فَالْمُتَّهَمُ بَرِيءٌ مَا لَمْ تَثْبُتْ جَرِيمَتُهُ. (فِقْهُ السِّيرَةِ النَّبَوِيَّةِ، مُحَمَّدِ سَعِيدِ الْبُوطِي، ص ٤٠٠)
“Tetapi kebenaran yang dipegang oleh empat imam dan sebagian besar peneliti dan ulama adalah bahwa tidak diperbolehkan menyiksa terdakwa yang tidak terbukti kesalahannya dengan cukup bukti syar'i, agar dia mengakui, karena terdakwa dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya terbukti.” (Fiqh al-Siroh al-Nabawiyah, Muhammad Sa’id al-Buthi : 400)
Boleh
Diperbolehkan menggunakan metode tersebut untuk mengungkapkan dan menunjukkan kejahatan, akan tetapi dengan syarat terdakwah memang melakukan kesalahan dan terdapat bukti yang kuat. Hal itu dibolehkan menggunakan metode tersebut dengan batasan yang dianggapnya cukup untuk sekedar mengungkap dan menunjukkan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.
هَلْ يَجُوزُ تَعْذِيبُ الْمُتَّهَمِ بِمُخْتَلِفِ الْوَسَائِلِ، حَمْلًا لَهُ عَلَى الِاعْتِرَافِ؟ لَقَدْ اسْتَدَلَّ بَعْضُهُمْ بِمَا قَالَهُ عَلِيٌّ. لِتِلْكَ الْمَرْأَةِ: لَتُخْرِجَنَّ الْكِتَابَ أَوْ لَنُلْقِيَنَّ الثِّيَابَ، اسْتَدَلُّوا بِذَلِكَ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلْإِمَامِ أَوْ نَائِبِهِ أَنْ يَسْلُكَ مِنْ الْوَسَائِلِ مَا يَرَاهُ كَفِيلًا بِكَشْفِ الْجَرِيمَةِ وَإِظْهَارِهَا). (فِقْهُ السِّيرَةِ النَّبَوِيَّةِ مُحَمَّدِ سَعِيدِ الْبُوطِي، ص ٣٩٩)
Artinya :“Apakah boleh menyiksa terdakwa dengan berbagai cara untuk membuatnya mengakui? Beberapa orang merujuk pada perkataan Ali tentang wanita itu: "Keluarkanlah kitab atau kita akan melemparkanmu dengan pakaian." Mereka mengambil kesimpulan bahwa Imam atau wakilnya diizinkan menggunakan metode yang dianggapnya cukup untuk mengungkap dan menunjukkan kejahatan. (Fiqh al-Siroh al-Nabawiyah, Muhammad Sa’id al-Buthi : 399)
Penulis : M Syarifuddin Zuhri
Perumus : Ust. Arief Rahman Hakim, M.Pd.
Mushohih : Ust. Dr. Miftara Ainul M., M.Pd
Penyunting : Ibn Dahlan
DAFTAR PUSTAKA
Al-Buthi, Syaikh Said Ramadhan, Fiqh al-Siroh al-Nabawiyah, Darussalam, Suriah : tanpa tahun.
=========================
========================



Posting Komentar untuk "Hukum Mengintrogasi Dengan Memakai Kekerasan Pada Terduga Pelaku Kejahatan Sebagai Gertakan Untuk Mengakui Kesalahannya"